Lokal

Pematangsiantar Raih Predikat Informatif KI Sumut Award 2026

Bagikan:
Penghargaan KI Sumut Award 2026 untuk Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar kembali meraih predikat informatif pada KI Sumut Award 2026, Selasa (20/10) di Medan. Penghargaan itu menegaskan komitmen Pemerintah Kota menjaga keterbukaan informasi publik dan tata kelola yang transparan.

Posisi dan penerimaan penghargaan

Ajang yang melibatkan 211 badan publik se-Sumut itu digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan. Pematangsiantar menempati peringkat ketiga, di belakang Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Penghargaan berupa piala dan piagam diterima Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang mewakili Wali Kota Wesly Silalahi. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Sumut Surya.

Respons Pemko dan arah kebijakan

Pencapaian ini dipandang sebagai bukti konsistensi Pemko Pematangsiantar dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Usai menerima penghargaan, Sekda Junaedi menegaskan keterbukaan informasi merupakan arahan Wali Kota dan amanat undang-undang.

“Wali Kota Bapak Wesly Silalahi selalu berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, karena seluruh informasi wajib masyarakat mengetahuinya agar masyarakat dapat memahami, mengetahui serta mendukung seluruh kebijakan pemerintah,”

Junaedi menyatakan predikat informatif menjadi motivasi memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk memperbaiki pelayanan publik.

Tanggapan Kominfo dan pesan Wakil Gubernur

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing menyebut predikat informatif sebagai level tertinggi penilaian keterbukaan informasi publik dan menyampaikan bahwa Pematangsiantar berhasil mempertahankan predikat tersebut tiga kali berturut-turut.

“Keterbuaan informasi publik merupakan hak yang harus masyarakat memperolehnya untuk mendapatkan layanan informasi secara akurat, cepat dan tepat,”

Wakil Gubernur Sumut Surya menekankan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja di seluruh badan publik, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau mengejar penghargaan.

“Keterbukaan informasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.”

Hasil penilaian dan rekomendasi

Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan proses penilaian meliputi bimbingan teknis, pengisian instrumen, monitoring, dan evaluasi. Ia menyebut beberapa faktor yang memengaruhi hasil, seperti pergantian pejabat, koordinasi yang lemah, dan kelengkapan dokumen pendukung. Standar nilai untuk predikat informatif juga dinaikkan dari 80 menjadi 90.

Hasil monitoring menunjukkan capaian beragam pada beberapa kategori. Untuk pemerintah kabupaten/kota, perolehan adalah sebagai berikut:

  • 24 kabupaten/kota berpredikat informatif
  • 3 kabupaten masuk kategori menuju informatif
  • 5 kabupaten/kota berpredikat tidak informatif
  • 1 kabupaten tidak mengisi instrumen penilaian

Pada kategori OPD Pemprov, 12 badan publik memperoleh predikat informatif, satu cukup informatif, 11 tidak informatif, dan tujuh tidak mengisi. Dinas Kominfo Sumut termasuk salah satu OPD yang berhasil meraih predikat informatif.

Implikasi dan tindak lanjut

Panitia berharap hasil KI Sumut Award 2026 menjadi bahan evaluasi bagi seluruh badan publik untuk memperkuat komitmen keterbukaan informasi, meningkatkan profesionalisme layanan, dan meratakan akses informasi bagi masyarakat di seluruh Sumut. Bagi yang belum mencapai predikat informatif, rekomendasi evaluasi dijadikan dasar perbaikan agar kualitas layanan informasi meningkat.

Momentum ini diharapkan mendorong praktik tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di tingkat daerah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait