Anggaran MBG 2027 Diperkirakan Menyusut Jadi Rp40-50 Triliun
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, memperkirakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN 2027 menyusut menjadi sekitar Rp40 triliun–Rp50 triliun. Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG, Selasa, 4 Agustus 2026 di Jakarta.
Perkiraan anggaran dan dasar simulasi
Perkiraan itu muncul dari simulasi terhadap pagu indikatif yang kini dibahas pemerintah dan DPR. Charles mengatakan DPR belum menetapkan angka final MBG untuk 2027, sehingga proyeksi masih bisa berubah.
"Tetapi kalau misalkan tetap Rp268 triliun, maka sisanya kan hanya sekian Rp40 atau Rp50 triliun saja yang tidak ada di dalam klaster pendidikan. Jadi kita belum bisa memastikan itu," kata Charles.
Respons DPR: dorong pemisahan dan evaluasi pengelolaan
DPR mendukung implementasi putusan MK yang mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari alokasi pendidikan. Charles berharap pemisahan anggaran sudah dapat diberlakukan mulai APBN 2027 karena pagu indikatif masih dalam pembahasan.
Selain itu, DPR mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran MBG untuk memastikan penggunaan dana negara efisien dan tepat sasaran. Charles mengingatkan agar tidak terulang pola belanja yang dinilai tidak efektif.
"Kita tentu tidak ingin melihat lagi belanja yang ugal-ugalan. Tidak tepat sasaran, bahkan harganya pun terindikasi di-mark up," ucap Charles.
Putusan MK dan dasar hukum
Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, menegaskan anggaran pendidikan tidak dapat digunakan untuk membiayai MBG. Hakim beralasan MBG bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam konstitusi.
Pengujian ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara yang berargumen bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, yang mengamanatkan alokasi pendidikan minimal 20% dari APBN.
Implikasi dan prospek pembahasan APBN 2027
MK memberi masa transisi hingga paling lambat 2028 untuk menerapkan pemisahan anggaran. Namun praktik di lapangan bisa berubah cepat karena DPR dan pemerintah masih memiliki ruang menentukan skema pendanaan MBG tanpa mengurangi amanat konstitusi terkait alokasi pendidikan.
Ke depan, pembahasan APBN 2027 diperkirakan lebih dinamis seiring penyesuaian fiskal dan upaya memperbaiki efektivitas program. Keputusan akhir DPR dan pemerintah akan menentukan kelangsungan, besaran, dan mekanisme pendanaan MBG.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...