Lokal

Anak Gangguan Jiwa Mengancam Orangtua, Dilaporkan ke Polres

Bagikan:
Ilustrasi petugas polisi merespons laporan di lokasi kejadian

Pematangsiantar — Seorang anak yang diduga mengalami gangguan jiwa mengancam orangtuanya pada Minggu malam (16/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Call Center 110 Polres Pematangsiantar, sehingga petugas kepolisian segera menindaklanjuti laporan.

Kronologi laporan dan respons polisi

Laporan awal dibuat oleh pelapor berinisial H melalui layanan Call Center 110. Setelah menerima panggilan, operator langsung meneruskan informasi ke piket Pamapta Polres Pematangsiantar. Personel pamapta kemudian dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke lokasi kejadian.

Setibanya di TKP, petugas melakukan interogasi awal kepada pelapor. Dari keterangan tersebut terungkap bahwa pelaku pengancaman adalah anak pelapor yang sedang mengalami gangguan jiwa. Polisi kemudian menimbang langkah penanganan yang tepat dengan memperhatikan kondisi keluarga dan keselamatan semua pihak.

Tindakan yang diambil petugas

Saat menindaklanjuti laporan, personel piket Pamapta tidak mencatat adanya tindakan kekerasan lanjutan. Petugas memberi saran praktis kepada pelapor dan keluarga agar anak yang mengalami gangguan jiwa dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Saran ini dimaksudkan untuk memastikan pelaku mendapat perhatian profesional, sekaligus mengurangi risiko berulangnya kejadian yang mengancam keselamatan keluarga.

Situasi terpantau aman dan terkendali

Kasi Humas Polres Pematangsiantar menyatakan bahwa proses tindak lanjut laporan berlangsung lancar. Petugas memastikan situasi di lokasi aman sebelum meninggalkan TKP.

"Selama tindak lanjut laporan Call Center 110 Polres Pematangsiantar itu berjalan lancar, situasi aman dan terkendali,"

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi untuk menjelaskan hasil penanganan awal tim Pamapta.

Langkah selanjutnya

Pihak kepolisian merekomendasikan rujukan ke Dinas Sosial sebagai langkah lanjutan. Rujukan ini menjadi opsi untuk mendapatkan pemeriksaan dan bantuan yang sesuai bagi individu yang mengalami gangguan jiwa. Kepolisian akan memantau perkembangan bila diperlukan dan tetap siap menanggapi laporan masyarakat melalui layanan 110.

Kasus ini menyoroti pentingnya sinergi antara keluarga, aparat penegak hukum, dan layanan sosial dalam penanganan kejadian yang melibatkan gangguan jiwa. Penanganan yang cepat dan terkoordinasi dapat membantu mengamankan situasi serta memberikan pendampingan yang tepat bagi pihak yang membutuhkan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait