Mendagri Pastikan Akta Kelahiran Digital untuk Bayi Luar Faskes
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan tetap berhak memperoleh akta kelahiran digital. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026. Tito mengatakan pemerintah menyiapkan surat edaran agar kepala desa segera melaporkan setiap kelahiran di luar faskes kepada Dukcapil.
Surat edaran untuk kepala desa
Tito meminta agar kepala desa melaporkan kelahiran di luar faskes bersama orang tua ke fasilitas kesehatan atau Dukcapil setempat. Tujuannya, memastikan setiap kelahiran tercatat dan masyarakat mudah mengakses layanan administrasi kependudukan.
“Seluruh kepala desa diminta melaporkan kelahiran di luar faskes bersama orang tua kepada faskes atau Dukcapil setempat. Langkah ini memastikan setiap kelahiran tetap tercatat dan masyarakat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara mudah.”
Pernyataan itu disampaikan Tito Karnavian saat konferensi pers di lokasi tersebut. Surat edaran yang disiapkan diharapkan mempercepat alur pelaporan dari tingkat desa ke Dukcapil.
Proses penerbitan akta kelahiran
Tito menjelaskan akta kelahiran digital dapat diterbitkan segera setelah data kelahiran tercatat. Penerbitan bisa dilakukan oleh fasilitas kesehatan tempat kelahiran atau dikirim langsung kepada orang tua.
“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya.”
Pernyataan ini menegaskan opsi pengiriman dokumen secara digital lewat pesan atau surel untuk memudahkan akses masyarakat.
Integrasi data SatuSehat dan Dukcapil
Tito mengapresiasi integrasi data antara SatuSehat dan Dukcapil yang diinisiasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Integrasi tersebut diharapkan mempercepat layanan administrasi kependudukan dan mengurangi hambatan pencatatan kelahiran.
Pelaporan kematian dan implikasi administrasi
Selain kelahiran, kepala desa juga diminta melaporkan kematian warga ke Dukcapil setempat. Langkah ini penting untuk memperbarui data kependudukan secara cepat dan akurat.
“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa.”
Dengan pelaporan rutin dari desa, proses penerbitan akta kematian juga diperkirakan berjalan lebih cepat, sehingga data kependudukan nasional tetap mutakhir.
Proyeksi dampak kebijakan
Skema pelaporan dari tingkat desa diproyeksikan meringankan beban administrasi masyarakat. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Dukcapil untuk mengurus akta karena pencatatan dapat dimulai dari desa.
Jika dijalankan konsisten, kebijakan ini dapat meningkatkan cakupan pencatatan kelahiran dan kematian serta memperbaiki kualitas data kependudukan nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...