Nasional

Mendagri Pastikan Akta Kelahiran Digital untuk Bayi Luar Faskes

Bagikan:
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan kebijakan akta kelahiran digital di Puskesmas Pasar Minggu

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan tetap berhak memperoleh akta kelahiran digital. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026. Tito mengatakan pemerintah menyiapkan surat edaran agar kepala desa segera melaporkan setiap kelahiran di luar faskes kepada Dukcapil.

Surat edaran untuk kepala desa

Tito meminta agar kepala desa melaporkan kelahiran di luar faskes bersama orang tua ke fasilitas kesehatan atau Dukcapil setempat. Tujuannya, memastikan setiap kelahiran tercatat dan masyarakat mudah mengakses layanan administrasi kependudukan.

“Seluruh kepala desa diminta melaporkan kelahiran di luar faskes bersama orang tua kepada faskes atau Dukcapil setempat. Langkah ini memastikan setiap kelahiran tetap tercatat dan masyarakat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara mudah.”

Pernyataan itu disampaikan Tito Karnavian saat konferensi pers di lokasi tersebut. Surat edaran yang disiapkan diharapkan mempercepat alur pelaporan dari tingkat desa ke Dukcapil.

Proses penerbitan akta kelahiran

Tito menjelaskan akta kelahiran digital dapat diterbitkan segera setelah data kelahiran tercatat. Penerbitan bisa dilakukan oleh fasilitas kesehatan tempat kelahiran atau dikirim langsung kepada orang tua.

“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya.”

Pernyataan ini menegaskan opsi pengiriman dokumen secara digital lewat pesan atau surel untuk memudahkan akses masyarakat.

Integrasi data SatuSehat dan Dukcapil

Tito mengapresiasi integrasi data antara SatuSehat dan Dukcapil yang diinisiasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Integrasi tersebut diharapkan mempercepat layanan administrasi kependudukan dan mengurangi hambatan pencatatan kelahiran.

Pelaporan kematian dan implikasi administrasi

Selain kelahiran, kepala desa juga diminta melaporkan kematian warga ke Dukcapil setempat. Langkah ini penting untuk memperbarui data kependudukan secara cepat dan akurat.

“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa.”

Dengan pelaporan rutin dari desa, proses penerbitan akta kematian juga diperkirakan berjalan lebih cepat, sehingga data kependudukan nasional tetap mutakhir.

Proyeksi dampak kebijakan

Skema pelaporan dari tingkat desa diproyeksikan meringankan beban administrasi masyarakat. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Dukcapil untuk mengurus akta karena pencatatan dapat dimulai dari desa.

Jika dijalankan konsisten, kebijakan ini dapat meningkatkan cakupan pencatatan kelahiran dan kematian serta memperbaiki kualitas data kependudukan nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait