Mendagri Pastikan Akta Kelahiran Digital untuk Bayi Luar Faskes
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan tetap berhak memperoleh akta kelahiran digital. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026. Tito mengatakan pemerintah menyiapkan surat edaran agar kepala desa segera melaporkan setiap kelahiran di luar faskes kepada Dukcapil.
Surat edaran untuk kepala desa
Tito meminta agar kepala desa melaporkan kelahiran di luar faskes bersama orang tua ke fasilitas kesehatan atau Dukcapil setempat. Tujuannya, memastikan setiap kelahiran tercatat dan masyarakat mudah mengakses layanan administrasi kependudukan.
“Seluruh kepala desa diminta melaporkan kelahiran di luar faskes bersama orang tua kepada faskes atau Dukcapil setempat. Langkah ini memastikan setiap kelahiran tetap tercatat dan masyarakat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara mudah.”
Pernyataan itu disampaikan Tito Karnavian saat konferensi pers di lokasi tersebut. Surat edaran yang disiapkan diharapkan mempercepat alur pelaporan dari tingkat desa ke Dukcapil.
Proses penerbitan akta kelahiran
Tito menjelaskan akta kelahiran digital dapat diterbitkan segera setelah data kelahiran tercatat. Penerbitan bisa dilakukan oleh fasilitas kesehatan tempat kelahiran atau dikirim langsung kepada orang tua.
“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya.”
Pernyataan ini menegaskan opsi pengiriman dokumen secara digital lewat pesan atau surel untuk memudahkan akses masyarakat.
Integrasi data SatuSehat dan Dukcapil
Tito mengapresiasi integrasi data antara SatuSehat dan Dukcapil yang diinisiasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Integrasi tersebut diharapkan mempercepat layanan administrasi kependudukan dan mengurangi hambatan pencatatan kelahiran.
Pelaporan kematian dan implikasi administrasi
Selain kelahiran, kepala desa juga diminta melaporkan kematian warga ke Dukcapil setempat. Langkah ini penting untuk memperbarui data kependudukan secara cepat dan akurat.
“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa.”
Dengan pelaporan rutin dari desa, proses penerbitan akta kematian juga diperkirakan berjalan lebih cepat, sehingga data kependudukan nasional tetap mutakhir.
Proyeksi dampak kebijakan
Skema pelaporan dari tingkat desa diproyeksikan meringankan beban administrasi masyarakat. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Dukcapil untuk mengurus akta karena pencatatan dapat dimulai dari desa.
Jika dijalankan konsisten, kebijakan ini dapat meningkatkan cakupan pencatatan kelahiran dan kematian serta memperbaiki kualitas data kependudukan nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Festival Golo Koe Perkuat Pariwisata Berkelanjutan Labuan Bajo
Festival Golo Koe 2026 di Labuan Bajo dipuji mendukung pariwisata berkelanjutan dengan dampak ekonomi dan pe...
Pemerintah Siapkan Area Nonton di Luar Istana untuk HUT Ke-81
Pemerintah siapkan area nonton di luar Istana Merdeka untuk Upacara HUT Ke-81 pada 17 Agustus 2026 setelah p...
Pendaftar 336 Ribu, Pemerintah Tambah 3.400 Kursi Upacara HUT RI
Pemerintah menambah 3.400 kursi upacara di Istana setelah pendaftar 'war ticket' mencapai lebih dari 336.000...
GNB Ajak Hayati Kemerdekaan Lewat Keadilan dan Kemanusiaan
GNB mengajak masyarakat memaknai HUT ke-81 RI lewat keadilan dan kemanusiaan, disampaikan Sinta Nuriyah dan...
Undangan HUT ke-81 Diprioritaskan untuk Pendaftar Baru
Pemerintah memprioritaskan pendaftar baru untuk undangan Upacara HUT ke-81 di Istana Merdeka pada 17 Agustus...
Halida Hatta Ajak Rawat Indonesia lewat Moral dan Persatuan
Halida Nuriah Hatta mengajak masyarakat memperkuat moral, persatuan, dan musyawarah untuk merawat masa depan...