Nasional

Kemenkum: Kolaborasi dan Adaptasi Kunci Hadapi AI yang Tak Terelakkan

Bagikan:
Ilustrasi kolaborasi kebijakan menghadapi kecerdasan buatan

Kementerian Hukum memandang kemajuan Artificial Intelligence (AI) sebagai keniscayaan yang harus dihadapi dengan kolaborasi lintas sektor dan adaptasi kebijakan. Pernyataan itu disampaikan pada 32nd ABU Intellectual Property & Legal Committee (IPLC) Conference di Aula Yusuf Ronodipuro, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026, untuk menyelaraskan pandangan tentang perkembangan AI dan tantangannya.

Forum menyamakan pandangan soal AI

Pertemuan ABU IPLC bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah, pelaku industri, dan komunitas kreatif terkait penggunaan data, perlindungan hak, dan etika AI. Diskusi menekankan pentingnya aturan yang tidak hanya membatasi, tetapi juga mengawal penggunaan AI agar berorientasi pada nilai kemanusiaan.

Pesan dari Kemenkum dan pelaku kreatif

Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, mengatakan forum ini merupakan langkah awal menyatukan pandangan dalam menghadapi perkembangan AI.

"Diharapkan ke depannya tidak ada kesalahan persepsi, bagaimana melihat AI, bagaimana menyelesaikan masalah-masalah AI juga. Dan bagaimana mungkin tadi ada pertanyaan terkait dengan data-data yang diambil, terus bagaimana mereka mengkompensasinya seperti itu,"

Musisi Marcell Siahaan menambahkan bahwa AI adalah isu internasional yang harus diregulasi dengan tujuan menjaga nilai kemanusiaan. Ia mengingatkan generasi muda agar terbuka terhadap teknologi tanpa mengabaikan keterampilan dasar, kreativitas, dan tanggung jawab manusia.

"Intinya meregulasi bukan sekedar mengatur dan membentengi aja, tapi bagaimana mengawal supaya AI ini bisa berjalan dengan kemanusiaan. Pada akhirnya, kita disadarkan bahwa AI itu inevitable, nggak bisa dilawan karena kita akan kesana, cepat atau lambat,"

Dorongan kolaborasi lintas sektor

Peserta konferensi berharap terjalin kolaborasi erat antara pemerintah, industri teknologi, pelaku kreatif, dan komunitas riset. Tujuannya adalah memaksimalkan manfaat AI sekaligus melindungi etika, hak cipta, dan kepentingan publik.

Beberapa poin yang ditekankan peserta meliputi:

  • Perlunya kerangka regulasi yang adaptif terhadap cepatnya perkembangan teknologi.
  • Kompensasi dan perlindungan bagi pemilik data dan karya kreatif yang digunakan untuk melatih sistem AI.
  • Pendidikan dan literasi digital untuk menjadikan generasi muda pengguna yang bertanggung jawab.

Langkah ke depan

Diskusi di ABU IPLC membuka jalan bagi inisiatif bersama untuk menyusun kebijakan yang seimbang. Rangka kerja tersebut diharapkan menjembatani kebutuhan inovasi dan perlindungan hak dasar manusia. Dengan demikian, adaptasi kebijakan dan kolaborasi menjadi kunci menghadapi era AI secara beretika.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait