Ahmad Hadian: Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Bukan Penyalahgunaan
Medan — Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PKS, Ahmad Hadian, membantah tuduhan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan sosialisasi wawasan kebangsaan yang dilaporkan KAMMI Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan saat konfirmasi pada Rabu, 23 September.
Kronologi laporan dan tuduhan
Pelaporan terhadap Ahmad Hadian menyebut kegiatan sosialisasi berlangsung di Kota Medan, di luar daerah pemilihan yang tercantum dalam dapilnya: Deli Serdang, Batubara, dan Tanjungbalai. Pelapor menilai hal itu sebagai indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran.
Hadian menilai tuduhan tersebut lahir dari kekeliruan memahami ketentuan pelaksanaan kegiatan anggota DPRD. Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara sosialisasi wawasan kebangsaan dan kegiatan reses.
Penjelasan Hadian soal aturan
Ahmad Hadian menegaskan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan boleh dilaksanakan di seluruh wilayah Sumatera Utara. Ia menyatakan bahwa pembatasan wilayah hanya berlaku untuk kegiatan reses.
"Kalau sosialisasi wawasan kebangsaan atau sosper itu boleh dilakukan di seluruh wilayah Sumatera Utara. Yang tidak boleh di luar dapil itu reses,"
Ia juga menyatakan siap menunjukkan aturan internal DPRD Sumut yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut. Hadian menilai pelaksanaan di Kota Medan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
"Jadi tidak ada aturan yang saya langgar. Kalau diperlukan, saya siap menunjukkan aturan yang memperbolehkan kegiatan itu dilakukan,"
Soal tuduhan korupsi dan bukti
Selain membantah penyalahgunaan wewenang, Hadian menolak tuduhan korupsi yang dikaitkan dengan kegiatannya. Ia mempertanyakan dasar data pelapor dan menyatakan tuduhan tidak boleh berdasar asumsi tanpa bukti.
"Korupsi itu dasarnya apa? Datanya dari mana? Jangan hanya membuat tuduhan berdasarkan asumsi yang tidak tepat,"
Dia menyatakan menghormati proses hukum jika ada pihak yang melapor. Namun Hadian berharap setiap laporan berdasar fakta dan pemahaman aturan yang benar.
Langkah selanjutnya dan implikasi
Hadian tidak keberatan klarifikasi melalui mekanisme hukum. Ia yakin dokumen aturan dan bukti pelaksanaan kegiatan dapat menjelaskan persoalan secara objektif.
Dalam pandangan Hadian, persoalan ini menyoroti pentingnya pemahaman ketentuan DPRD antara berbagai jenis kegiatan publik. Jika memang ada dugaan pelanggaran, Hadian menantang pihak pelapor untuk menghadirkan bukti konkret.
Perkara ini berpotensi diuji di ranah penegakan hukum jika pelapor melengkapi data dan bukti. Sementara itu, Hadian tetap bertahan pada penjelasan bahwa sosialisasi wawasan kebangsaan bukan kegiatan reses dan tidak melanggar aturan DPRD Sumut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Sumut Deklarasikan Target Bebas Rabies 2030, Vaksinasi 15.000 Hewan
Pemprov Sumut deklarasikan target bebas rabies 2030 dan vaksinasi massal 15.000 hewan; upaya dilaksanakan le...
Banjir Bandang Tutup Akses Dusun di Samosir, 3 Rumah Rusak
Banjir bandang di Dusun I Sitobu, Simanindo (26/9) menutup akses dan merusak tiga rumah; warga dievakuasi, p...
Telkomsel Ajak Pelanggan IndiHome Nobar Gratis di Medan
Telkomsel menggelar nobar gratis untuk 200 pelanggan IndiHome di Medan pada 26 September, menyediakan tiket...
Realisasi TKD Aceh Capai 30,16% hingga 25 September 2026
Realisasi TKD Aceh 2026 mencapai 30,16% (Rp498,25 miliar) per 25 Sept; serapan mingguan naik Rp41,16 miliar...
Basemen Pasar Petisah Medan Terendam, Pedagang Keluhkan Bau
Basemen Pasar Petisah Medan tergenang mata kaki pada 27/9, diduga karena mesin penyedot air bermasalah; peda...
Polsek Siantar Selatan Tangani Video Bullying di SMPN 12 Pematangsiantar
Polsek Siantar Selatan menindaklanjuti video bullying di SMPN 12 Pematangsiantar; korban dirawat, pelaku sko...