Lokal

Ahmad Hadian: Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Bukan Penyalahgunaan

Bagikan:
Ahmad Hadian menjelaskan bantahan atas tuduhan penyalahgunaan anggaran sosialisasi wawasan kebangsaan

Medan — Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PKS, Ahmad Hadian, membantah tuduhan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan sosialisasi wawasan kebangsaan yang dilaporkan KAMMI Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan saat konfirmasi pada Rabu, 23 September.

Kronologi laporan dan tuduhan

Pelaporan terhadap Ahmad Hadian menyebut kegiatan sosialisasi berlangsung di Kota Medan, di luar daerah pemilihan yang tercantum dalam dapilnya: Deli Serdang, Batubara, dan Tanjungbalai. Pelapor menilai hal itu sebagai indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran.

Hadian menilai tuduhan tersebut lahir dari kekeliruan memahami ketentuan pelaksanaan kegiatan anggota DPRD. Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara sosialisasi wawasan kebangsaan dan kegiatan reses.

Penjelasan Hadian soal aturan

Ahmad Hadian menegaskan kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan boleh dilaksanakan di seluruh wilayah Sumatera Utara. Ia menyatakan bahwa pembatasan wilayah hanya berlaku untuk kegiatan reses.

"Kalau sosialisasi wawasan kebangsaan atau sosper itu boleh dilakukan di seluruh wilayah Sumatera Utara. Yang tidak boleh di luar dapil itu reses,"

Ia juga menyatakan siap menunjukkan aturan internal DPRD Sumut yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut. Hadian menilai pelaksanaan di Kota Medan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

"Jadi tidak ada aturan yang saya langgar. Kalau diperlukan, saya siap menunjukkan aturan yang memperbolehkan kegiatan itu dilakukan,"

Soal tuduhan korupsi dan bukti

Selain membantah penyalahgunaan wewenang, Hadian menolak tuduhan korupsi yang dikaitkan dengan kegiatannya. Ia mempertanyakan dasar data pelapor dan menyatakan tuduhan tidak boleh berdasar asumsi tanpa bukti.

"Korupsi itu dasarnya apa? Datanya dari mana? Jangan hanya membuat tuduhan berdasarkan asumsi yang tidak tepat,"

Dia menyatakan menghormati proses hukum jika ada pihak yang melapor. Namun Hadian berharap setiap laporan berdasar fakta dan pemahaman aturan yang benar.

Langkah selanjutnya dan implikasi

Hadian tidak keberatan klarifikasi melalui mekanisme hukum. Ia yakin dokumen aturan dan bukti pelaksanaan kegiatan dapat menjelaskan persoalan secara objektif.

Dalam pandangan Hadian, persoalan ini menyoroti pentingnya pemahaman ketentuan DPRD antara berbagai jenis kegiatan publik. Jika memang ada dugaan pelanggaran, Hadian menantang pihak pelapor untuk menghadirkan bukti konkret.

Perkara ini berpotensi diuji di ranah penegakan hukum jika pelapor melengkapi data dan bukti. Sementara itu, Hadian tetap bertahan pada penjelasan bahwa sosialisasi wawasan kebangsaan bukan kegiatan reses dan tidak melanggar aturan DPRD Sumut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait