Ibu Rumah Tangga Didakwa Jadi Kasir Judi Tembak Ikan di Medan
Medan — Seorang ibu rumah tangga, Nurheni Br Ginting, didakwa menjadi kasir atau operator permainan judi tembak ikan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan terjadi pada 25 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di depan Hotel Bogenvile III oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan. Jaksa menyatakan terdakwa tidak memiliki izin untuk menjalankan kegiatan tersebut dan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Medan.
Penangkapan dan barang bukti
Menurut jaksa penuntut umum Yudika, penangkapan dilakukan setelah saksi melihat Nurheni berada di lokasi bersama satu orang lain. Pada saat penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menjadi dasar dakwaan.
- Satu unit meja mesin permainan ikan-ikan
- Uang tunai Rp50.000
- Satu buku rekapan uang keluar masuk mesin
- Satu unit chip mesin ikan-ikan
- Satu unit ponsel Samsung warna hitam
"Para saksi melihat terdakwa Nurheni Br Ginting yang merupakan ibu rumah tangga bersama dengan saksi Victor Salomo Barus sedang berada di lokasi permainan judi tersebut," kata JPU dalam persidangan di PN Medan, Rabu (23/9).
Peran terdakwa dan upah
Jaksa menyebut Nurheni mengakui perannya sebagai kasir atau operator. Tugasnya antara lain menjaga lokasi dan mengisi poin pada mesin permainan sesuai permintaan pemain. Jaksa menyatakan terdakwa menerima upah harian.
"Terdakwa Nurheni Br Ginting diberikan upah per harinya sebesar Rp200.000, sebelum penangkapan, Victor telah membeli poin permainan senilai Rp50 ribu kepada Nurheni," ujar JPU.
Sistem permainan dan nilai tukar
Jaksa menjelaskan mekanisme permainan yang dijalankan di lokasi. Pemain membeli poin lalu bermain menembak ikan pada mesin untuk mendapatkan hadiah poin sesuai jenis ikan.
- Pembelian: 1.000 poin senilai Rp10.000
- Taruhan: 10, 20, 30, 40 hingga 50 poin per tembakan
- Hadiah: ikan kecil dua kali lipat dari bet, ikan sedang 10 kali lipat, ikan besar 50 kali lipat
- Poin kemenangan dapat ditukar kembali dengan kasir dengan nilai 1.000 poin = Rp10.000
Dugaan pelanggaran hukum dan proses selanjutnya
Jaksa menegaskan bahwa Nurheni didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdakwa beserta barang bukti telah dibawa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Sidang perkara berlanjut di Pengadilan Negeri Medan.
Perkembangan proses persidangan akan menentukan langkah penyidikan dan kemungkinan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Banjir Bandang Tutup Akses Dusun di Samosir, 3 Rumah Rusak
Banjir bandang di Dusun I Sitobu, Simanindo (26/9) menutup akses dan merusak tiga rumah; warga dievakuasi, p...
Telkomsel Ajak Pelanggan IndiHome Nobar Gratis di Medan
Telkomsel menggelar nobar gratis untuk 200 pelanggan IndiHome di Medan pada 26 September, menyediakan tiket...
Realisasi TKD Aceh Capai 30,16% hingga 25 September 2026
Realisasi TKD Aceh 2026 mencapai 30,16% (Rp498,25 miliar) per 25 Sept; serapan mingguan naik Rp41,16 miliar...
Basemen Pasar Petisah Medan Terendam, Pedagang Keluhkan Bau
Basemen Pasar Petisah Medan tergenang mata kaki pada 27/9, diduga karena mesin penyedot air bermasalah; peda...
Polsek Siantar Selatan Tangani Video Bullying di SMPN 12 Pematangsiantar
Polsek Siantar Selatan menindaklanjuti video bullying di SMPN 12 Pematangsiantar; korban dirawat, pelaku sko...
Beras Bansos di Pulo Padang Dinilai Tepat Sasaran
Penyaluran 1.266 paket beras bansos di Pulo Padang berlangsung tertib dan sesuai data verifikasi, kata Lurah...