Lokal

Aktivis Minta Inspektorat Periksa Lurah soal Proyek DAU Kelurahan 2026

Bagikan:
Proyek pemasangan batu padas 138 meter di Lingkungan Paindoan, Rantauprapat

RANTAUPRAPAT — Aktivis KIAMaT Labuhanbatu, Bung Ishak, meminta Inspektorat Pemkab dan aparat penegak hukum untuk memeriksa Lurah Rantauprapat Ahmad Zailani Nasution SE terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan 2026. Permintaan itu terkait pemasangan batu padas sepanjang 138 meter di Lingkungan Paindoan dan disampaikan kepada wartawan, Selasa (22/9) di Rantauprapat.

Pengaduan dan dasar hukum

Ishak menilai proyek tersebut seharusnya melibatkan kelompok masyarakat dalam pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, pasal 14 mengatur bahwa pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal di kelurahan harus melibatkan kelompok masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.

Sesuai ketentuan Permendagri itu, proyek itu seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat

Ishak menegaskan, jika masyarakat tidak dilibatkan dan pekerjaan justru diborongkan kepada pihak ketiga, maka muncul dugaan penyimpangan penggunaan dana negara.

Nah, jika benar proyek DAU Kelurahan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat, tetapi dikerjakan oleh kontraktor, maka patut diduga ada penyimpangan dalam proyek itu

Pekerja proyek buka suara

Persoalan ini terungkap setelah pengakuan dua pekerja proyek, Mino dan Suratman, asal Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Labuhanbatu Selatan. Mereka ditemui wartawan di lokasi proyek pada Kamis, 17 September 2026 dan menyatakan proyek diborongkan ke pihak ketiga.

Kalau pemborongnya bang S. Tapi dia jarang kemari. Bahan-bahan pun dia yang mendatangkan

Keterangan Lurah

Menanggapi itu, Lurah Rantauprapat Ahmad Zailani mengatakan pada Senin (21/9) bahwa ia telah menawarkan warga setempat untuk mengerjakan proyek dan menugaskan Kepala Lingkungan Paindoan mencari warga yang bersedia menjadi pekerja. Namun ia menyebut tidak ada warga yang sanggup menjadi tenaga pelaksana.

Sudah disuruh Kepling mencari di situ. Tapi kepala tukangnya harus orang luar. Mana ada yang pandai di situ. Sudah sama orang situ pun lagi semua. Tak ada yang sanggup. Ada yang masuk dua hari, setengah hari gak masuk. Sementara itu kan tetap harus kita kerjakan

Permintaan pemeriksaan dan langkah selanjutnya

Berdasarkan pernyataan aktivis dan pengakuan pekerja, Bung Ishak menegaskan agar Inspektorat dan aparat penegak hukum tidak berhenti diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap lurah serta mekanisme pelaksanaannya.

Jika pemeriksaan berlangsung, instansi terkait dapat menilai apakah pelaksanaan penggunaan DAU Kelurahan 2026 di Lingkungan Paindoan sesuai aturan swakelola dan mekanisme pemberdayaan masyarakat seperti diatur dalam Permendagri. Masyarakat dan pemangku kepentingan setempat menunggu hasil penyelidikan untuk kepastian penggunaan dana publik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait