Nasional

Adian Terima Buku Anotasi KUHAP dari Komisi III DPR

Bagikan:
Adian Napitupulu menerima Buku Anotasi KUHAP saat peluncuran di Kompleks Parlemen Senayan

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Adian Napitupulu, menerima secara simbolis Buku Anotasi KUHAP pada peluncuran yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Buku ini disiapkan sebagai rujukan untuk memperjelas ketentuan yang selama ini masih menimbulkan pertanyaan, dengan tujuan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.

Penyerahan dan peserta acara

Buku Anotasi diserahkan oleh anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, mewakili pimpinan Komisi III. Acara peluncuran dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Hadir pula pimpinan DPR serta perwakilan alat kelengkapan dewan. Kehadiran unsur penegak hukum dan legislatif menegaskan harapan agar buku ini digunakan sebagai pedoman bersama dalam penerapan aturan acara pidana.

Peran BAM dan alasan perlunya anotasi

Adian menegaskan bahwa tugas BAM DPR RI adalah menerima dan menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat. Dalam konteks itu, kepastian hukum menjadi kebutuhan mendasar untuk memastikan tegaknya keadilan bagi seluruh warga negara.

"BAM DPR RI memandang kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat. Hal ini sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang terdampak kebijakan negara,"

Menurutnya, penjelasan yang sistematis terhadap ketentuan hukum akan membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban serta meminimalkan interpretasi yang menimbulkan ketidakpastian.

Tujuan penyusunan dan fungsi buku

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan bahwa Buku Anotasi disusun untuk memberi penjelasan terhadap pasal-pasal yang masih menimbulkan tanda tanya. Buku ini diharapkan menjadi rujukan resmi bagi pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum.

"Publik berhak mendapatkan penjelasan apabila terdapat ketentuan yang masih kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan tersebut,"

Penyusunan anotasi juga dimaksudkan agar interpretasi terhadap ketentuan KUHAP lebih konsisten di semua lini penegakan hukum.

Respon aparat penegak hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik peluncuran buku itu dan melihatnya sebagai alat bantu penting bagi aparat dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara adil dan konsisten.

"Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan. Ini seperti yang diharapkan di dalam KUHAP,"

Dengan adanya pedoman yang lebih jelas, diharapkan praktik penegakan hukum akan mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat dan kepastian prosedural.

Secara keseluruhan, peluncuran Buku Anotasi KUHAP menandai langkah DPR dan mitra penegak hukum dalam menyediakan interpretasi resmi atas ketentuan prosedur pidana. Ke depan, diharapkan buku ini menjadi acuan yang memperkuat kepastian hukum dan memudahkan akses masyarakat terhadap penjelasan ketentuan hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait