Pemerintah Siapkan Sertifikasi Gratis bagi MBR Terintegrasi BSPS
Pemerintah meluncurkan program sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akan diintegrasikan dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Pengumuman disampaikan di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026, oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait bersama Menteri ATR/BPN.
Inti program dan tujuan
Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuannya adalah memberi kepastian hukum atas kepemilikan rumah bagi penerima bantuan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Selain sertifikat gratis, pemerintah juga menyiapkan akses pembiayaan untuk memperkuat ekonomi keluarga penerima.
Rincian manfaat dan integrasi dengan BSPS
Menteri Maruarar menyatakan sertifikasi gratis akan digabung dengan program BSPS sehingga penerima bedah rumah langsung memperoleh pengurusan sertifikat tanah tanpa biaya.
"Itu adalah suatu karya yang luar biasa, support yang luar biasa dari Menteri ATR/BPN, bagi rakyat kecil. Sertifikasi gratis digabungkan nanti dengan program BSPS yaitu bedah rumah, bagaimana mereka juga bisa diberikan sertifikasi secara gratis,"
Ia menambahkan, selain pengurusan sertifikat, pemerintah akan memasukkan penerima ke program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan untuk memperkuat ekonomi keluarga.
Kelompok sasaran
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut ada tiga kelompok MBR yang menjadi sasaran program:
- Penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti penerima BSPS;
- Penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP);
- Masyarakat yang membangun rumah secara mandiri.
"Sepanjang dia penerima BSPS, langsung otomatis. Dia bawa buktinya bahwa saya dulu pernah mendapatkan bedah rumah, kita punya datanya,"
Syarat dan dokumen
Peserta program tidak dipungut biaya jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan utama berbeda menurut kategori pemohon.
- Penerima BSPS: cukup melampirkan bukti penerimaan bantuan bedah rumah dari pemerintah;
- Pekerja formal: wajib menyertakan slip gaji sebagai bukti penghasilan;
- Pekerja informal: harus terdata paling tinggi pada desil delapan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penerima BSPS dapat langsung mengajukan sertifikasi melalui kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Dampak dan tindak lanjut
Kombinasi pengurusan sertifikat gratis dan akses KUR Perumahan diharapkan meningkatkan kepastian hukum dan daya ekonomi MBR. Langkah ini juga mempermudah penerima bantuan mengakses layanan pembiayaan dan memperbaiki kondisi hunian mereka.
Pemerintah akan menata mekanisme pendaftaran dan verifikasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan proses sertifikasi berjalan cepat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemendagri-UI Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II
Kemendagri dan UI meluncurkan Program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II untuk meningkatkan kapasitas tata...
Bappenas Dorong Peremajaan Kebun untuk Dukung Hilirisasi Kelapa
Bappenas mendorong peremajaan kebun dan benih unggul bersertifikat untuk mendukung hilirisasi kelapa dan men...
Tata Kelola Pemerintahan Dinilai Masih Perlu Banyak Perbaikan
Ketua Komisi II DPR menilai tata kelola pemerintahan RI masih butuh perbaikan, berdasarkan sejumlah indeks i...
KPAI: Kondisi Psikologis Siswa SDN Srengseng Sawah 15 Mulih
KPAI menyatakan kondisi psikologis siswa SDN Srengseng Sawah 15 mulai pulih pasca ancaman bom; sekolah dimin...
Ombudsman Mulai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026
Ombudsman mulai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 di Jakarta untuk mengevaluasi layanan kement...
Menaker Hadiri LEMM BRICS di India, Bahas Isu Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli hadiri LEMM BRICS di India (15–16 Juli 2026) untuk bahas jaminan sosial, inklusi, keteramp...