Nasional

Tata Kelola Pemerintahan Dinilai Masih Perlu Banyak Perbaikan

Bagikan:
Suasana Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai tata kelola pemerintahan di Indonesia masih memerlukan perbaikan signifikan. Pernyataan itu disampaikan saat Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Penilaian berdasarkan indeks internasional

Rifqinizamy mengutip sejumlah indikator internasional yang menunjukkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan nasional belum optimal. Indonesia berada pada peringkat ke-47 dari 120 negara menurut Chandler Good Government Index 2025.

Lebih lanjut, pada Government Effectiveness Index 2024 Indonesia menempati posisi ke-82 dari 193 negara. Dalam Corruption Perceptions Index, negara ini berada di peringkat ke-109 dengan skor 34 dari skala 0 hingga 100.

Pengawasan berlapis namun belum cukup

Rifqinizamy mencatat semakin banyak lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan. Selain Ombudsman RI, ada Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu.

Meski pengawasan bersifat berlapis, menurut dia hal itu belum sepenuhnya meningkatkan mutu tata kelola. Perbaikan dinilai berjalan lambat meski ada hasil positif dari berbagai upaya yang dilakukan pemerintah.

"Ini menunjukkan bahwa ikhtiar kita yang kita lakukan selama ini bukan berarti tidak menunjukkan hasil yang positif. Tetapi perbaikannya berjalan cukup perlahan dan itu sangat mengkhawatirkan bagi kita semua,"

Peran Ombudsman dalam penilaian pelayanan publik

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyatakan lembaganya akan menyusun gambaran menyeluruh tentang kondisi pelayanan publik melalui opini yang dihasilkan.

Menurut Rahmadi, opini tersebut juga memuat rekomendasi perbaikan yang dapat ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan perguruan tinggi negeri. Entry meeting berfungsi untuk menjelaskan tujuan, ruang lingkup, metodologi, dan mekanisme penilaian tahun 2026.

Rahmadi menekankan bahwa kolaborasi dan keterbukaan informasi penting agar penilaian tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif. Tujuannya adalah menghasilkan rekomendasi yang memberi dampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Data indeks internasional dan masukan dari Ombudsman menegaskan perlunya percepatan reformasi tata kelola. Pemerintah dan lembaga pengawas diharapkan memperkuat koordinasi serta menerapkan rekomendasi secara konsisten.

Pengukuran dan evaluasi berkala diharapkan mendorong perbaikan yang lebih cepat dan terukur bagi kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait