Nasional

DPR Buka Ruang Publik, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2026

Bagikan:
Ilustrasi ruang rapat DPR saat pembahasan RUU Perampasan Aset di Senayan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang masukan publik untuk penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang dibahas. Pembahasan dilakukan oleh Komisi III DPR RI dan ditargetkan selesai pada 2026, kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Pembahasan dan target waktu

Menurut Saan, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang diproses di Komisi III. DPR berkomitmen untuk menyelesaikan rancangan ini pada tahun berjalan sebagai prioritas legislatif.

"RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di 2026 ini,"

Ruang masukan publik terbuka

DPR menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memperkaya bahan pembahasan. Pembahasan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan substansi undang-undang menjadi lebih baik.

"Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting. Agar RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat ini diharapkan menjadi lebih sempurna lagi nanti,"

Langkah konsultasi dan mekanisme pembahasan

Pembahasan RUU dilaksanakan melalui beberapa forum untuk memastikan landasan hukum kuat dan dukungan publik luas. Langkah yang disebutkan DPR meliputi:

  • rapat dengar pendapat umum
  • konsultasi publik dengan pemangku kepentingan
  • penyusunan bahan hukum oleh Komisi III

Tujuan RUU dan harapan DPR

DPR berharap RUU ini memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Rancangan tersebut diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Saan menegaskan DPR akan memaksimalkan upaya agar pembahasan selesai sesuai target tahun ini. Dengan melibatkan publik, DPR berharap regulasi yang disusun nanti mendapat legitimasi dan penerimaan luas.

Prospek ke depan

Setelah pengumpulan masukan dan proses pembahasan internal, RUU akan melalui tahapan selanjutnya sesuai mekanisme legislasi. Jika pembahasan berjalan sesuai rencana, DPR menargetkan pengesahan dan penerapan aturan yang lebih kuat untuk pemulihan aset tindak pidana pada 2026.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait