DPR Buka Ruang Publik, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2026
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang masukan publik untuk penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang dibahas. Pembahasan dilakukan oleh Komisi III DPR RI dan ditargetkan selesai pada 2026, kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Pembahasan dan target waktu
Menurut Saan, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang diproses di Komisi III. DPR berkomitmen untuk menyelesaikan rancangan ini pada tahun berjalan sebagai prioritas legislatif.
"RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di 2026 ini,"
Ruang masukan publik terbuka
DPR menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memperkaya bahan pembahasan. Pembahasan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan substansi undang-undang menjadi lebih baik.
"Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting. Agar RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat ini diharapkan menjadi lebih sempurna lagi nanti,"
Langkah konsultasi dan mekanisme pembahasan
Pembahasan RUU dilaksanakan melalui beberapa forum untuk memastikan landasan hukum kuat dan dukungan publik luas. Langkah yang disebutkan DPR meliputi:
- rapat dengar pendapat umum
- konsultasi publik dengan pemangku kepentingan
- penyusunan bahan hukum oleh Komisi III
Tujuan RUU dan harapan DPR
DPR berharap RUU ini memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Rancangan tersebut diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Saan menegaskan DPR akan memaksimalkan upaya agar pembahasan selesai sesuai target tahun ini. Dengan melibatkan publik, DPR berharap regulasi yang disusun nanti mendapat legitimasi dan penerimaan luas.
Prospek ke depan
Setelah pengumpulan masukan dan proses pembahasan internal, RUU akan melalui tahapan selanjutnya sesuai mekanisme legislasi. Jika pembahasan berjalan sesuai rencana, DPR menargetkan pengesahan dan penerapan aturan yang lebih kuat untuk pemulihan aset tindak pidana pada 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri Listyo Sigit Jadi Anggota Kehormatan KSBSI
Kapolri Listyo Sigit resmi diangkat sebagai Anggota Kehormatan KSBSI pada Rakernas 28 Agustus 2026 untuk per...
BPS Ajak Warga Perbarui DTSEN agar Posisi Desil Sesuai
BPS mengimbau masyarakat memutakhirkan data DTSEN secara mandiri agar posisi desil kesejahteraan tercermin a...
Kepala BPS Ajak Partisipasi Sensus Ekonomi 2026
Kepala BPS Amalia ajak masyarakat ikut Sensus Ekonomi 2026, jamin kerahasiaan data dan pastikan sensus bukan...
Menkomdigi Tekankan Peran KPI Jaga Kualitas Penyiaran
Menkomdigi Meutya Hafid minta KPI menjaga kualitas penyiaran di tengah persaingan media, sambil jaga keberag...
Menhut Cek Karhutla di Riau: Api Dipadamkan, Dampak Sosial Diatasi
Menhut Raja Antoni meninjau penanganan karhutla di Kerumutan, Pelalawan (28/8/2026), menekankan pemadaman da...
Kemimipas Galang Dana Rp1,84 Miliar untuk Korban Bencana NTT
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan galang dana Rp1,84 miliar saat perayaan HUT ke-81 RI untuk membantu...