DPR Buka Ruang Publik, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2026
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang masukan publik untuk penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang dibahas. Pembahasan dilakukan oleh Komisi III DPR RI dan ditargetkan selesai pada 2026, kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Pembahasan dan target waktu
Menurut Saan, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang diproses di Komisi III. DPR berkomitmen untuk menyelesaikan rancangan ini pada tahun berjalan sebagai prioritas legislatif.
"RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di 2026 ini,"
Ruang masukan publik terbuka
DPR menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memperkaya bahan pembahasan. Pembahasan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan substansi undang-undang menjadi lebih baik.
"Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting. Agar RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat ini diharapkan menjadi lebih sempurna lagi nanti,"
Langkah konsultasi dan mekanisme pembahasan
Pembahasan RUU dilaksanakan melalui beberapa forum untuk memastikan landasan hukum kuat dan dukungan publik luas. Langkah yang disebutkan DPR meliputi:
- rapat dengar pendapat umum
- konsultasi publik dengan pemangku kepentingan
- penyusunan bahan hukum oleh Komisi III
Tujuan RUU dan harapan DPR
DPR berharap RUU ini memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Rancangan tersebut diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Saan menegaskan DPR akan memaksimalkan upaya agar pembahasan selesai sesuai target tahun ini. Dengan melibatkan publik, DPR berharap regulasi yang disusun nanti mendapat legitimasi dan penerimaan luas.
Prospek ke depan
Setelah pengumpulan masukan dan proses pembahasan internal, RUU akan melalui tahapan selanjutnya sesuai mekanisme legislasi. Jika pembahasan berjalan sesuai rencana, DPR menargetkan pengesahan dan penerapan aturan yang lebih kuat untuk pemulihan aset tindak pidana pada 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...