DPR Buka Ruang Publik, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 2026
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang masukan publik untuk penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang dibahas. Pembahasan dilakukan oleh Komisi III DPR RI dan ditargetkan selesai pada 2026, kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Pembahasan dan target waktu
Menurut Saan, RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang diproses di Komisi III. DPR berkomitmen untuk menyelesaikan rancangan ini pada tahun berjalan sebagai prioritas legislatif.
"RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di 2026 ini,"
Ruang masukan publik terbuka
DPR menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memperkaya bahan pembahasan. Pembahasan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan substansi undang-undang menjadi lebih baik.
"Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting. Agar RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat ini diharapkan menjadi lebih sempurna lagi nanti,"
Langkah konsultasi dan mekanisme pembahasan
Pembahasan RUU dilaksanakan melalui beberapa forum untuk memastikan landasan hukum kuat dan dukungan publik luas. Langkah yang disebutkan DPR meliputi:
- rapat dengar pendapat umum
- konsultasi publik dengan pemangku kepentingan
- penyusunan bahan hukum oleh Komisi III
Tujuan RUU dan harapan DPR
DPR berharap RUU ini memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Rancangan tersebut diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Saan menegaskan DPR akan memaksimalkan upaya agar pembahasan selesai sesuai target tahun ini. Dengan melibatkan publik, DPR berharap regulasi yang disusun nanti mendapat legitimasi dan penerimaan luas.
Prospek ke depan
Setelah pengumpulan masukan dan proses pembahasan internal, RUU akan melalui tahapan selanjutnya sesuai mekanisme legislasi. Jika pembahasan berjalan sesuai rencana, DPR menargetkan pengesahan dan penerapan aturan yang lebih kuat untuk pemulihan aset tindak pidana pada 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Sampaikan Duka atas Wafatnya Rachmat Gobel
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati membuka Paripurna dan menyampaikan duka atas wafatnya Anggota Komisi VI NasDem...
Menkeu: Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Terjaga di Tengah Gejolak
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan fundamental ekonomi Indonesia kuat pada 2025 dengan pertumbuhan 5,11%...
Qodari: Tanpa PSEL, Indonesia Terancam Lumpuh oleh Sampah
Qodari memperingatkan pembangunan PSEL harus dipercepat; tanpa itu Indonesia terancam 'lumpuh total' akibat...
100 CTFP Rayakan Setahun, Perkuat Dukungan untuk Atlet Disabilitas
100 CTFP genap setahun sejak 11 Juli 2025, memperkuat dukungan global bagi atlet disabilitas lewat kartu pes...
Menkeu: Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak, Perluas Basis Pajak
Menkeu Purbaya: pemerintah tak naikkan tarif pajak; fokus perluas basis melalui digitalisasi dan pengawasan...
Kemkomdigi Tinjau Registrasi SIM Biometrik untuk Cegah Kebocoran Data
Kemkomdigi meninjau registrasi SIM berbasis biometrik di Jawa Timur pada 14 Juli 2026 dan mendapati kepatuha...