Menkeu: Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak, Perluas Basis Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Pemerintah memilih memperluas basis perpajakan melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal tanpa membebani iklim usaha.
Strategi perluasan basis pajak
Purbaya menjelaskan bahwa strategi jangka menengah difokuskan pada perluasan basis penerimaan, bukan penyesuaian tarif. Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan dan menjaring aktivitas ekonomi yang selama ini luput dari pungutan pajak.
Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara. Dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif
Digitalisasi dan pengawasan
Optimalisasi pemanfaatan data dan teknologi menjadi kunci. Pemerintah akan memperkuat sistem informasi perpajakan dan integrasi data antarinstansi untuk mendeteksi transaksi ekonomi yang belum tercatat.
Kami akan memperkuat penerimaan melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan. Serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal
Penguatan kepabeanan dan cukai
Selain pajak, penguatan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai diprioritaskan. Caranya lewat digitalisasi layanan kepabeanan, peningkatan pengawasan impor, serta penindakan terhadap impor dan peredaran barang kena cukai ilegal.
Realisasi dan proyeksi penerimaan
Hingga semester I 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.035,7 triliun, atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Angka ini tumbuh 24,6 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Purbaya memperkirakan total penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun, sekitar 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan proyeksi tersebut, pemerintah mengantisipasi shortfall sekitar Rp46,9 triliun, jauh lebih rendah dibanding shortfall 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.
Dampak pada iklim usaha
Pemerintah menegaskan seluruh langkah tetap mempertimbangkan iklim usaha nasional. Kebijakan penerimaan diarahkan untuk mendukung investasi dan ekspor, serta menjaga kelancaran kegiatan usaha di berbagai sektor.
Dengan pendekatan perluasan basis dan modernisasi pengawasan, pemerintah berharap penerimaan negara dapat meningkat tanpa membebani dunia usaha dan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ridho Rahmadi Mundur, Ansufri Sambo Jadi Plt Ketum Partai Ummat
Ridho Rahmadi mundur sebagai Ketum DPP Partai Ummat; Majelis Syura tunjuk Ansufri Idrus Sambo sebagai Plt un...
Pertamina Patra Niaga: Infrastruktur dan Distribusi B50 Siap
Pertamina Patra Niaga menyatakan infrastruktur B50 siap, meliputi penerimaan FAME, pencampuran, penyimpanan,...
Kepemilikan CCTV Pejompongan Rusak Masih Ditelusuri
Kepemilikan beberapa CCTV yang rusak di Pejompongan masih diselidiki setelah perusakan pada 27 Agustus 2026;...
Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU dan Sejarah Singkat PBNU
Presiden Prabowo membuka Muktamar ke-35 NU di Jombang; artikel merangkum sejarah singkat PBNU sejak 1926.
Gus Yahya Harap Presiden Prabowo Buka Muktamar NU 2031
Gus Yahya berharap Presiden Prabowo kembali membuka Muktamar NU ke-36 pada 2031; disampaikan saat pembukaan...
Pemprov DKI Imbau Warga Jaga Fasilitas Publik setelah CCTV Rusak
Pemprov DKI mengimbau warga untuk menjaga fasilitas publik setelah sejumlah CCTV di Pejompongan rusak pasca-...