Menkeu: Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak, Perluas Basis Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Pemerintah memilih memperluas basis perpajakan melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal tanpa membebani iklim usaha.
Strategi perluasan basis pajak
Purbaya menjelaskan bahwa strategi jangka menengah difokuskan pada perluasan basis penerimaan, bukan penyesuaian tarif. Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan dan menjaring aktivitas ekonomi yang selama ini luput dari pungutan pajak.
Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara. Dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif
Digitalisasi dan pengawasan
Optimalisasi pemanfaatan data dan teknologi menjadi kunci. Pemerintah akan memperkuat sistem informasi perpajakan dan integrasi data antarinstansi untuk mendeteksi transaksi ekonomi yang belum tercatat.
Kami akan memperkuat penerimaan melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan. Serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal
Penguatan kepabeanan dan cukai
Selain pajak, penguatan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai diprioritaskan. Caranya lewat digitalisasi layanan kepabeanan, peningkatan pengawasan impor, serta penindakan terhadap impor dan peredaran barang kena cukai ilegal.
Realisasi dan proyeksi penerimaan
Hingga semester I 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.035,7 triliun, atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Angka ini tumbuh 24,6 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Purbaya memperkirakan total penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun, sekitar 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan proyeksi tersebut, pemerintah mengantisipasi shortfall sekitar Rp46,9 triliun, jauh lebih rendah dibanding shortfall 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.
Dampak pada iklim usaha
Pemerintah menegaskan seluruh langkah tetap mempertimbangkan iklim usaha nasional. Kebijakan penerimaan diarahkan untuk mendukung investasi dan ekspor, serta menjaga kelancaran kegiatan usaha di berbagai sektor.
Dengan pendekatan perluasan basis dan modernisasi pengawasan, pemerintah berharap penerimaan negara dapat meningkat tanpa membebani dunia usaha dan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemkomdigi Tinjau Registrasi SIM Biometrik untuk Cegah Kebocoran Data
Kemkomdigi meninjau registrasi SIM berbasis biometrik di Jawa Timur pada 14 Juli 2026 dan mendapati kepatuha...
BPJS Perkuat PEKA: Bekali Ahli Waris untuk Berwirausaha
BPJS perkuat Program PEKA demi bekali ahli waris keterampilan wirausaha dan pendampingan agar santunan jadi...
Komisi VII: BI Checking Hambat Akses Modal UMKM
Komisi VII menilai BI Checking dan riwayat gagal bayar menghambat akses pembiayaan UMKM; dorong pelatihan li...
Takeda Investasi Rp539 Miliar untuk Bangun Industri Plasma Indonesia
Takeda komitkan USD30 juta (Rp539 miliar) untuk membangun jaringan bank plasma di Indonesia, target bank per...
Mendikdasmen: Ancaman Bom di SDN Srengseng Tak Ganggu MPLS
Mendikdasmen Abdul Mu'ti pastikan ancaman bom di SDN Srengseng Sawah saat MPLS 13 Juli 2026 tidak mengganggu...
Menhub Dorong Penguatan Kerja Sama Penerbangan Indonesia–Arab Saudi
Menhub Dudy Purwagandhi mendorong penguatan kerja sama penerbangan dan pengembangan SDM antara Indonesia dan...