Abu Vulkanik Ancaman Serius bagi Keselamatan Penerbangan
Bandara Soekarno-Hatta kembali beroperasi setelah ditutup sementara pada Selasa, 8 September 2026, menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau yang melepaskan awan abu vulkanik. Penutupan dilakukan karena abu vulkanik menjadi ancaman langsung bagi keselamatan penerbangan, terutama bila menyebar ke rute penerbangan.
Mengapa abu vulkanik berbahaya bagi pesawat
Mengutip American Geoscience Institute, abu dan gas dari erupsi dapat menyebar ke atmosfer dan membentuk awan abu yang sulit dibedakan dari awan cuaca secara visual. Selain itu, awan abu cenderung tidak terdeteksi oleh radar pesawat maupun pengawas lalu lintas udara.
Abu vulkanik terdiri dari partikel batuan dan mineral berukuran kecil yang sangat abrasif. Jika partikel ini tersedot ke dalam mesin jet, berikut dampak yang mungkin terjadi:
- Kerusakan bilah turbin karena pengikisan fisik.
- Melelehnya partikel pada suhu tinggi mesin dan menempel pada komponen penting.
- Kehilangan daya mesin atau flameout akibat gangguan aliran dan pembakaran.
Selain kerusakan mesin, paparan abu dapat mengikis kaca kokpit, merusak lampu pesawat, serta mengganggu sistem elektronik dan navigasi. Gangguan pada sistem komunikasi juga dapat membuat awak kesulitan mengirimkan panggilan darurat.
Dampak di bandara dan operasi darat
Abu vulkanik tidak hanya berbahaya di udara. Lapisan abu yang menutupi landasan pacu dapat menurunkan efektivitas pengereman pesawat dan menjadi sangat licin saat basah. Partikel yang beterbangan akibat angin atau aktivitas operasional dapat mempersulit pembersihan dan memicu kontaminasi ulang.
Proses pembersihan abu di bandara seringkali memakan waktu dan biaya besar. Kondisi ini berpotensi menghentikan operasional bandara sampai landasan dan area operasional dinyatakan aman.
Perlunya informasi cepat dan koordinasi
Karena ancaman ini, informasi cepat tentang erupsi dan pergerakan awan abu sangat penting bagi pengendali lalu lintas udara, pilot, serta operator penerbangan. Data real-time membantu otoritas menentukan zona berbahaya dan mencegah pesawat memasuki area yang terkontaminasi.
Langkah mitigasi biasanya mencakup penutupan sementara rute, pengalihan penerbangan, dan penundaan jadwal hingga kondisi dinyatakan aman. Koordinasi antara otoritas aviasi, operator bandara, dan lembaga pemantau geologi menjadi kunci untuk mengurangi risiko.
Dengan potensi kerusakan serius pada mesin dan sistem pesawat, serta gangguan operasional di darat, abu vulkanik tetap menjadi ancaman yang harus direspons cepat oleh otoritas penerbangan dan pengelola bandara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BNPB: 1.730 Kejadian Bencana hingga 7 September 2026
BNPB mencatat 1.730 kejadian bencana hingga 7 Sept 2026; karhutla, banjir, dan cuaca ekstrem paling dominan...
Puan Minta Pemerintah Pastikan Keselamatan Warga Terdampak Anak Krakatau
Puan Maharani minta pemerintah bergerak cepat dan terpadu untuk pastikan keselamatan warga terdampak erupsi...
Puan: Tambahan Anggaran Mitigasi Bencana Harus Lebih Bermanfaat
Puan dukung penambahan anggaran mitigasi bencana dengan syarat manfaatnya lebih baik bagi masyarakat.
HUT ke-67: PEPABRI Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan
Agum Gumelar tegaskan PEPABRI di usia 67 berkomitmen menjaga persatuan dan menjalankan peran kebangsaan mela...
Paripurna Setujui RUU Penyiaran Jadi Usul Inisiatif DPR
DPR menyetujui RUU Perubahan Ketiga UU Penyiaran jadi usul inisiatif dalam paripurna 8 September 2026; pemba...
BNPB Catat 1.730 Kejadian Bencana hingga 7 September 2026
BNPB mencatat 1.730 kejadian bencana hingga 7 September 2026; hidrometeorologi dominan, kerusakan menimpa ri...