Bapemperda Tulungagung Minta Percepat Pengesahan 32 Raperda
TULUNGAGUNG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulungagung mendesak pemerintah daerah mempercepat proses pengesahan 32 rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah difasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Desakan itu disampaikan pada Kamis (28/5/2026) setelah rapat internal fraksi.
32 Raperda sudah difasilitasi, menunggu tindak lanjut
Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Samsul Huda, mengatakan seluruh raperda tersebut telah melalui pembahasan pansus sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri. Namun, karena masa jabatan pansus telah berakhir, penyelesaian akhir menjadi tanggung jawab Bapemperda periode saat ini.
Huda menegaskan proses fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim telah rampung sejak tahun lalu, sehingga langkah berikutnya tinggal sinkronisasi dan penetapan melalui rapat paripurna.
"Atas nama Bapemperda, kita minta pemerintah eksekutif mengambil satu langkah percepatan terhadap 32 raperda yang sudah terfasilitasi biro hukum Pemprov Jatim,"
Raperda pengendalian minuman beralkohol jadi sorotan
Salah satu raperda yang mendapatkan perhatian publik adalah Raperda tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Peredaran Minuman Beralkohol. Huda menyatakan raperda ini sudah siap diundangkan dan termasuk program pembentukan perda dalam beberapa masa sidang DPRD periode 2019-2024.
Ia mempertanyakan mengapa hingga tahun ini baru lima raperda yang mendapatkan persetujuan bersama, padahal 32 raperda telah difasilitasi dan dinilai penting untuk kepastian hukum kegiatan pembangunan daerah.
"Ini sudah kita sampaikan kepada pemerintah eksekutif, dan selanjutnya tinggal ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian dan persetujuan bersama dalam paripurna,"
Langkah berikutnya dan implikasi
Menurut Huda, tahap yang tersisa meliputi proses sinkronisasi, pemantapan materi, dan penyesuaian sesuai hasil fasilitasi biro hukum provinsi. Setelah itu, raperda dapat diajukan untuk penetapan dalam rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah.
Jika disahkan, raperda tersebut akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program dan pembangunan daerah, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Untuk referensi publikasi terkait, lihat tautan publikasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Trenggalek Dorong PDAM Pakai Energi Surya untuk Tekan Biaya
Bupati Trenggalek mendorong PDAM pakai panel surya untuk tekan biaya operasional dan perkuat kontribusi PAD...
Bupati Kediri Dukung Koperasi dan Dorong UMKM Masuk Marketplace
Bupati Kediri dukung koperasi dan dorong UMKM memanfaatkan marketplace untuk meningkatkan daya saing setelah...
Rencana Bioskop di Pasar Baru Magetan Picu Kekhawatiran Pedagang
Pedagang Pasar Baru Magetan khawatir atas rencana pembangunan bioskop; DPRD jadwalkan RDP pada 24 Juli 2026...
PDI Perjuangan Trenggalek Mulai Musran dan Musanran di Munjungan
DPC PDI Perjuangan Trenggalek memulai Musran dan Musanran di Munjungan pada 23 Juli 2026 untuk memperkuat st...
Surabaya Segel 250 Lokasi, Terapkan Gate System dan Parkir Non-Tunai
Pemkot Surabaya menyegel 250 lokasi tanpa izin dan terapkan gate system, CCTV, serta pembayaran non-tunai di...
Kanang Motivasi Wali Murid SDN Margomulyo 2 di Hari Anak Nasional
Budi Sulistyono atau Kanang kunjungi SDN Margomulyo 2 Ngawi pada 23 Juli 2026, memberi motivasi soal penting...