Politik

Bapemperda Tulungagung Minta Percepat Pengesahan 32 Raperda

Bagikan:
Rapat Bapemperda DPRD Tulungagung membahas raperda

TULUNGAGUNG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulungagung mendesak pemerintah daerah mempercepat proses pengesahan 32 rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah difasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Desakan itu disampaikan pada Kamis (28/5/2026) setelah rapat internal fraksi.

32 Raperda sudah difasilitasi, menunggu tindak lanjut

Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Samsul Huda, mengatakan seluruh raperda tersebut telah melalui pembahasan pansus sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri. Namun, karena masa jabatan pansus telah berakhir, penyelesaian akhir menjadi tanggung jawab Bapemperda periode saat ini.

Huda menegaskan proses fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim telah rampung sejak tahun lalu, sehingga langkah berikutnya tinggal sinkronisasi dan penetapan melalui rapat paripurna.

"Atas nama Bapemperda, kita minta pemerintah eksekutif mengambil satu langkah percepatan terhadap 32 raperda yang sudah terfasilitasi biro hukum Pemprov Jatim,"

Raperda pengendalian minuman beralkohol jadi sorotan

Salah satu raperda yang mendapatkan perhatian publik adalah Raperda tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Peredaran Minuman Beralkohol. Huda menyatakan raperda ini sudah siap diundangkan dan termasuk program pembentukan perda dalam beberapa masa sidang DPRD periode 2019-2024.

Ia mempertanyakan mengapa hingga tahun ini baru lima raperda yang mendapatkan persetujuan bersama, padahal 32 raperda telah difasilitasi dan dinilai penting untuk kepastian hukum kegiatan pembangunan daerah.

"Ini sudah kita sampaikan kepada pemerintah eksekutif, dan selanjutnya tinggal ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian dan persetujuan bersama dalam paripurna,"

Langkah berikutnya dan implikasi

Menurut Huda, tahap yang tersisa meliputi proses sinkronisasi, pemantapan materi, dan penyesuaian sesuai hasil fasilitasi biro hukum provinsi. Setelah itu, raperda dapat diajukan untuk penetapan dalam rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah.

Jika disahkan, raperda tersebut akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program dan pembangunan daerah, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Untuk referensi publikasi terkait, lihat tautan publikasi.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait