Bapemperda Tulungagung Minta Percepat Pengesahan 32 Raperda
TULUNGAGUNG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulungagung mendesak pemerintah daerah mempercepat proses pengesahan 32 rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah difasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Desakan itu disampaikan pada Kamis (28/5/2026) setelah rapat internal fraksi.
32 Raperda sudah difasilitasi, menunggu tindak lanjut
Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Samsul Huda, mengatakan seluruh raperda tersebut telah melalui pembahasan pansus sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri. Namun, karena masa jabatan pansus telah berakhir, penyelesaian akhir menjadi tanggung jawab Bapemperda periode saat ini.
Huda menegaskan proses fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim telah rampung sejak tahun lalu, sehingga langkah berikutnya tinggal sinkronisasi dan penetapan melalui rapat paripurna.
"Atas nama Bapemperda, kita minta pemerintah eksekutif mengambil satu langkah percepatan terhadap 32 raperda yang sudah terfasilitasi biro hukum Pemprov Jatim,"
Raperda pengendalian minuman beralkohol jadi sorotan
Salah satu raperda yang mendapatkan perhatian publik adalah Raperda tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Peredaran Minuman Beralkohol. Huda menyatakan raperda ini sudah siap diundangkan dan termasuk program pembentukan perda dalam beberapa masa sidang DPRD periode 2019-2024.
Ia mempertanyakan mengapa hingga tahun ini baru lima raperda yang mendapatkan persetujuan bersama, padahal 32 raperda telah difasilitasi dan dinilai penting untuk kepastian hukum kegiatan pembangunan daerah.
"Ini sudah kita sampaikan kepada pemerintah eksekutif, dan selanjutnya tinggal ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian dan persetujuan bersama dalam paripurna,"
Langkah berikutnya dan implikasi
Menurut Huda, tahap yang tersisa meliputi proses sinkronisasi, pemantapan materi, dan penyesuaian sesuai hasil fasilitasi biro hukum provinsi. Setelah itu, raperda dapat diajukan untuk penetapan dalam rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah.
Jika disahkan, raperda tersebut akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program dan pembangunan daerah, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Untuk referensi publikasi terkait, lihat tautan publikasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tiga Pilar Cup Ngawi Dongkrak UMKM dan Dukung Persinga
Turnamen Tiga Pilar Cup Ngawi menarik penonton, memasuki babak delapan besar, dan menggerakkan UMKM serta du...
Surabaya Abaikan Desil sebagai Acuan Bansos, Verifikasi Dilakukan Langsung
Pemkot dan DPRD Surabaya sepakat desil tak lagi jadi patokan bansos; verifikasi dilakukan lewat forum RT ter...
Puan Atur Pertemuan Prabowo–Megawati Bersama PDIP dan Gerindra
Puan Maharani akan mengatur pertemuan lanjutan antara Prabowo dan Megawati bersama PDIP dan Gerindra usai ku...
Sumenep Gelar Turnamen Sepak Bola Antar-SD 1 Oktober 2026
Pemkab Sumenep menggelar turnamen sepak bola antar-SD pada 1 Oktober 2026 untuk memetakan talenta lokal dan...
Surabaya Tetapkan Prioritas RAPBD 2027: Pendidikan, Kesehatan, Rutilahu
Pemkot Surabaya prioritaskan pendidikan, kesehatan, dan Rutilahu dalam RAPBD 2027 senilai Rp12,825 triliun u...
Prabowo Datangi Rumah Megawati untuk Takziah Guruh
Presiden Prabowo mendatangi kediaman Megawati pada 28/9/2026 untuk menyampaikan takziah atas wafatnya Guruh,...