Bapemperda Tulungagung Minta Percepat Pengesahan 32 Raperda
TULUNGAGUNG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulungagung mendesak pemerintah daerah mempercepat proses pengesahan 32 rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah difasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Desakan itu disampaikan pada Kamis (28/5/2026) setelah rapat internal fraksi.
32 Raperda sudah difasilitasi, menunggu tindak lanjut
Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Samsul Huda, mengatakan seluruh raperda tersebut telah melalui pembahasan pansus sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri. Namun, karena masa jabatan pansus telah berakhir, penyelesaian akhir menjadi tanggung jawab Bapemperda periode saat ini.
Huda menegaskan proses fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim telah rampung sejak tahun lalu, sehingga langkah berikutnya tinggal sinkronisasi dan penetapan melalui rapat paripurna.
"Atas nama Bapemperda, kita minta pemerintah eksekutif mengambil satu langkah percepatan terhadap 32 raperda yang sudah terfasilitasi biro hukum Pemprov Jatim,"
Raperda pengendalian minuman beralkohol jadi sorotan
Salah satu raperda yang mendapatkan perhatian publik adalah Raperda tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Peredaran Minuman Beralkohol. Huda menyatakan raperda ini sudah siap diundangkan dan termasuk program pembentukan perda dalam beberapa masa sidang DPRD periode 2019-2024.
Ia mempertanyakan mengapa hingga tahun ini baru lima raperda yang mendapatkan persetujuan bersama, padahal 32 raperda telah difasilitasi dan dinilai penting untuk kepastian hukum kegiatan pembangunan daerah.
"Ini sudah kita sampaikan kepada pemerintah eksekutif, dan selanjutnya tinggal ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian dan persetujuan bersama dalam paripurna,"
Langkah berikutnya dan implikasi
Menurut Huda, tahap yang tersisa meliputi proses sinkronisasi, pemantapan materi, dan penyesuaian sesuai hasil fasilitasi biro hukum provinsi. Setelah itu, raperda dapat diajukan untuk penetapan dalam rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah.
Jika disahkan, raperda tersebut akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program dan pembangunan daerah, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Untuk referensi publikasi terkait, lihat tautan publikasi.
Berita Terkait
PDIP Sidoarjo Bagikan 6 Sapi dan 1 Kambing Saat Iduladha 2026
PDIP Sidoarjo menyumbang 6 sapi dan 1 kambing untuk kurban Iduladha 1447 H, distribusi ke santri dan warga s...
Novita Hardini: Koordinasi Lintas Sektor Kunci Pengelolaan Pariwisata
Novita Hardini minta Kementerian Pariwisata perkuat sinergi pusat-daerah untuk atasi ego sektoral dan optima...
Nelayan Puger Keluhkan Sulitnya Dapatkan Solar Subsidi
Puluhan nelayan Puger mengadu ke DPRD Jember soal sulitnya akses solar subsidi dan rumitnya persyaratan admi...
PDI Perjuangan Gresik Bagikan Daging Kurban Door-to-Door
DPC PDI Perjuangan Gresik menyembelih sapi dan kambing lalu membagikan daging kurban door-to-door kepada sek...
Warga Surabaya Keluhkan Biaya Pendidikan dan Lapangan Kerja saat Reses
Warga Surabaya mengeluhkan biaya sekolah, pencairan bantuan, dan minimnya lapangan kerja saat reses Budi Lek...
PDI Perjuangan Blitar Bagikan 400 Paket Daging Kurban dengan Besek
DPC PDI Perjuangan Kota Blitar membagikan lebih 400 paket daging kurban dengan kemasan besek bambu untuk kur...