Politik

Surabaya Segel 250 Lokasi, Terapkan Gate System dan Parkir Non-Tunai

Bagikan:
Pintu masuk area parkir dengan gate system dan CCTV di Surabaya

Surabaya — Wali Kota Eri Cahyadi menertibkan pengelolaan parkir dengan menyegel sekitar 250 lokasi yang belum berizin dan menerapkan gate system, CCTV, serta pembayaran non-tunai di kawasan Makam Keputih untuk memastikan transparansi dan kepastian tarif.

Langkah ini diumumkan Kamis (23/7/2026) sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Tempat yang belum memenuhi persyaratan akan ditutup sementara sampai perizinan lengkap.

Penertiban 250 lokasi tanpa izin

Pemkot menyegel lokasi yang tidak memiliki izin resmi. Penegakan ini bertujuan memberi kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna parkir. Selain itu, perizinan memudahkan pendataan dan pengawasan pajak parkir.

Menurut Eri, kepemilikan izin juga menentukan tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan atau barang milik pengunjung. Pengelola yang belum memenuhi syarat akan diberi waktu untuk melengkapinya.

"Ada sekitar 250 titik yang belum ada izin parkirnya. Disegel semua."

Penataan parkir di Makam Keputih

Penertiban khusus dilakukan di kawasan Makam Keputih setelah menerima laporan tarif parkir yang melebihi ketentuan. Pemerintah kota akan memasang gate system dan CCTV di pintu masuk dan keluar area makam.

Pemkot juga mewajibkan pembayaran non-tunai untuk semua transaksi parkir. Dengan begitu, catatan transaksi terekam otomatis dan pengawasan menjadi lebih efektif.

  • Pemasangan gate system di pintu masuk dan keluar
  • Pengawasan lewat CCTV untuk mencocokkan nomor polisi kendaraan
  • Penerapan pembayaran non-tunai via QRIS dan kartu elektronik
"Insya Allah ke depan sudah tidak ada lagi tarif parkir yang melebihi Rp5.000."

Dampak dan tindak lanjut

Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, Eri menginstruksikan Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan pengawasan intensif selama satu hingga dua bulan ke depan. Masa transisi ini dimaksudkan untuk menyesuaikan pengelola dan pengguna layanan parkir.

Penataan bertahap diharapkan menghasilkan layanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha serta masyarakat pengguna jasa. Pemerintah kota siap menindak pengelola yang tidak mematuhi ketentuan sampai perizinan lengkap dan sistem baru berjalan efektif.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait