Politik

Ketua DPRD Minta Pemkot Malang Perketat Pengawasan Perusahaan soal BPJS

Bagikan:

Malang — Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, meminta Pemerintah Kota Malang memperketat pengawasan perusahaan terkait pemenuhan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja, menyusul temuan kepesertaan nonaktif saat seorang pekerja hendak menjalani operasi pada Minggu (20/9/2026).

Temuan kasus kepesertaan nonaktif

Kasus muncul ketika seorang pekerja yang terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) mendapati kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif tepat saat akan menjalani tindakan medis. Warga itu lantas melapor ke kelurahan, yang kemudian mengecek data kepesertaan.

Hasil verifikasi menunjukkan pekerja tersebut tercatat sebagai peserta yang iurannya seharusnya ditanggung oleh perusahaan. Namun konfirmasi lanjutan mengungkap pemberi kerja belum menyetorkan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan tersebut.

Sikap DPRD dan tuntutan pengawasan

Amithya — yang akrab disapa Mia — menilai kasus itu menjadi catatan penting bagi pemkot dalam menjamin perlindungan kesehatan warga. Ia mengingatkan agar proses pemutakhiran data kepesertaan BPJS yang ditanggung melalui APBD tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran.

"Saya minta Pemkot Malang melakukan evaluasi khusus terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Malang. Administrasinya harus dirapikan, dan kewajiban perusahaan kepada para pekerja harus dipenuhi."

Rekomendasi langkah konkret

Mia meminta Pemkot melakukan pemantauan berkala dan memadankan data operasional perusahaan dengan izin resmi yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini menurutnya membantu mengecek kesesuaian kondisi lapangan dengan data administrasi.

"Mestinya bisa dilihat secara existing berapa jumlah perusahaan saat pemerintah melakukan inspeksi dadakan (sidak), lalu dicocokkan dengan izin di OSS. Itu kan bisa kelihatan."

Untuk memperkuat pengawasan, DPRD mendorong beberapa tindakan berikut:

  • Pemantauan dan sidak berkala ke lokasi usaha.
  • Sinkronisasi data perusahaan antara dinas terkait dan sistem kepesertaan BPJS.
  • Sanksi administratif bagi perusahaan yang lalai menyetor iuran pekerja.

Dampak dan langkah ke depan

Meski baru satu aduan yang masuk, Mia berharap Pemkot merespons cepat agar persoalan serupa tidak berulang. Penanganan yang cepat penting agar hak kesehatan pekerja terlindungi dan risiko tertundanya layanan medis dapat diminimalkan.

"Sementara baru satu orang. Saya berharap masalah satu ini terselesaikan dan tidak ada kasus serupa lainnya di Kota Malang."

Perbaikan administrasi dan pengawasan perusahaan dinilai krusial untuk memastikan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja terpenuhi sesuai regulasi dan data yang tercatat.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait