Ketua DPRD Minta Pemkot Malang Perketat Pengawasan Perusahaan soal BPJS
Malang — Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, meminta Pemerintah Kota Malang memperketat pengawasan perusahaan terkait pemenuhan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja, menyusul temuan kepesertaan nonaktif saat seorang pekerja hendak menjalani operasi pada Minggu (20/9/2026).
Temuan kasus kepesertaan nonaktif
Kasus muncul ketika seorang pekerja yang terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) mendapati kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif tepat saat akan menjalani tindakan medis. Warga itu lantas melapor ke kelurahan, yang kemudian mengecek data kepesertaan.
Hasil verifikasi menunjukkan pekerja tersebut tercatat sebagai peserta yang iurannya seharusnya ditanggung oleh perusahaan. Namun konfirmasi lanjutan mengungkap pemberi kerja belum menyetorkan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan tersebut.
Sikap DPRD dan tuntutan pengawasan
Amithya — yang akrab disapa Mia — menilai kasus itu menjadi catatan penting bagi pemkot dalam menjamin perlindungan kesehatan warga. Ia mengingatkan agar proses pemutakhiran data kepesertaan BPJS yang ditanggung melalui APBD tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran.
"Saya minta Pemkot Malang melakukan evaluasi khusus terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Malang. Administrasinya harus dirapikan, dan kewajiban perusahaan kepada para pekerja harus dipenuhi."
Rekomendasi langkah konkret
Mia meminta Pemkot melakukan pemantauan berkala dan memadankan data operasional perusahaan dengan izin resmi yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini menurutnya membantu mengecek kesesuaian kondisi lapangan dengan data administrasi.
"Mestinya bisa dilihat secara existing berapa jumlah perusahaan saat pemerintah melakukan inspeksi dadakan (sidak), lalu dicocokkan dengan izin di OSS. Itu kan bisa kelihatan."
Untuk memperkuat pengawasan, DPRD mendorong beberapa tindakan berikut:
- Pemantauan dan sidak berkala ke lokasi usaha.
- Sinkronisasi data perusahaan antara dinas terkait dan sistem kepesertaan BPJS.
- Sanksi administratif bagi perusahaan yang lalai menyetor iuran pekerja.
Dampak dan langkah ke depan
Meski baru satu aduan yang masuk, Mia berharap Pemkot merespons cepat agar persoalan serupa tidak berulang. Penanganan yang cepat penting agar hak kesehatan pekerja terlindungi dan risiko tertundanya layanan medis dapat diminimalkan.
"Sementara baru satu orang. Saya berharap masalah satu ini terselesaikan dan tidak ada kasus serupa lainnya di Kota Malang."
Perbaikan administrasi dan pengawasan perusahaan dinilai krusial untuk memastikan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja terpenuhi sesuai regulasi dan data yang tercatat.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Ketua DPRD Trenggalek Turun Bersihkan Saluran Irigasi
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi turun ke Desa Sambirejo dan Ngadirenggo, membersihkan saluran irigasi s...
Soekarno Run Banyuwangi Dongkrak UMKM, Diikuti 5.000 Peserta
Ribuan warga ikut Soekarno Run di Banyuwangi pada 20 Sept 2026; sekitar 5.000 peserta dan UMKM lokal mendapa...
Soekarno Run Banyuwangi: 5.000 Peserta Dongkrak UMKM
Soekarno Run di Banyuwangi (20/9/2026) diikuti 5.000 peserta dan dinilai mendorong ekonomi lokal, terutama U...
PDI Perjuangan Banyuwangi Tuntaskan Musyawarah Ranting
PDI Perjuangan Banyuwangi siap menuntaskan Musyawarah Ranting untuk menguatkan struktur partai di 217 desa/k...
Banyuwangi Gelar Soekarno Run dan BIG Downhill 2026
Banyuwangi gelar Soekarno Run dan BIG Downhill 19-20 Sept 2026, tarik 3.400 pelari dan atlet internasional,...
8.000 Jamaah Padati Maulid dan Haul di Blitar, Bupati Rijanto Hadir
Sekitar 8.000 jamaah menghadiri Maulid Nabi dan Haul Syech Bahaudin di Pendopo Blitar, dihadiri Bupati Rijan...