Yusril: Pengawasan Publik Jaga Objektivitas Kasus Febrie Adriansyah
Menko Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung dapat mempercepat proses penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026, terkait mekanisme penyidikan dan penuntutan yang kini berada di satu institusi.
Alasan pelimpahan dinilai mempercepat proses
Yusril menjelaskan bahwa penyidikan dan penuntutan dalam satu institusi membuat proses hukum berjalan lebih efisien serta sesuai ketentuan hukum acara. Menurutnya, ketika Kejaksaan melakukan penyidikan sekaligus penuntutan, birokrasi perkara cenderung singkat.
"Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan Kejaksaan,"
Ia menambahkan bahwa pelimpahan ini mengurangi potensi bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan penuntut, yang kerap terjadi jika Polri hanya melakukan penyidikan sementara Jaksa menuntut.
"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap,"
Kekhawatiran soal independensi dan objektivitas
Meski menyambut dari sisi efisiensi, Yusril menegaskan bahwa tantangan utama adalah menjaga independensi dan objektivitas penegakan hukum. Ia menilai cepatnya penyelesaian bukanlah yang paling krusial jika publik meragukan kesungguhan proses.
"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh,"
Yusril mengakui keraguan masyarakat wajar. Ia menyinggung kemungkinan persepsi "jeruk makan jeruk", mengingat tersangka merupakan mantan atasan yang pernah memiliki anak buah di institusi yang kini menangani perkara.
Harapan penanganan yang tegas, transparan, dan profesional
Untuk meredam keraguan, Menko berharap Kejaksaan Agung menyampaikan penanganan yang tegas, transparan, dan profesional. Ia menyatakan keyakinan bahwa penyidik dan jaksa penuntut umum akan bekerja objektif dan berhati-hati agar proses hukum tetap terjaga integritasnya.
"Saya percaya para penyidik dan jaksa penuntut umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif,"
Yusril menilai penanganan kasus ini merupakan ujian penting bagi harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum.
Peran pengawasan publik
Karena itu, Yusril menekankan pentingnya pengawasan publik untuk menjaga objektivitas proses hukum. Ia menegaskan bahwa keterlibatan publik membantu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip negara hukum.
"Hal ini membuat seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum,"
Pengawasan publik, menurut Yusril, harus menjadi mekanisme penjamin agar penegakan hukum tidak hanya cepat, tetapi juga adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemendag Selaraskan Program Ekspor Jawa–Sumatra Berdasarkan Potensi Daerah
Kemendag selaraskan program ekspor Jawa–Sumatra lewat forum daring 27 Agustus 2026, mengedepankan sinergi da...
Mentrans Salurkan Rp200 Juta Rehabilitasi Sekolah Terdampak Gempa NTT
Kementerian Transmigrasi salurkan Rp200 juta untuk rehabilitasi MI Al-Ikhtiar di Manggarai Barat pascagempa...
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana Merdeka
Presiden Prabowo menerima Presiden Timor Leste Jose Ramos-Horta di Istana Merdeka, 28 Agustus 2026, untuk me...
Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan 120 Ribu Hunian Perkuat Program 3 Juta Rumah
Danantara Housing Expo 2026 menawarkan hingga 120.000 unit hunian dan berbagai skema pembiayaan untuk memper...
Ridho Rahmadi Mundur, Ansufri Sambo Jadi Plt Ketum Partai Ummat
Ridho Rahmadi mundur sebagai Ketum DPP Partai Ummat; Majelis Syura tunjuk Ansufri Idrus Sambo sebagai Plt un...
Pertamina Patra Niaga: Infrastruktur dan Distribusi B50 Siap
Pertamina Patra Niaga menyatakan infrastruktur B50 siap, meliputi penerimaan FAME, pencampuran, penyimpanan,...