Nasional

Yusril: Pengawasan Publik Jaga Objektivitas Kasus Febrie Adriansyah

Bagikan:
Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra memberi pernyataan soal pelimpahan perkara Febrie Adriansyah

Menko Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung dapat mempercepat proses penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026, terkait mekanisme penyidikan dan penuntutan yang kini berada di satu institusi.

Alasan pelimpahan dinilai mempercepat proses

Yusril menjelaskan bahwa penyidikan dan penuntutan dalam satu institusi membuat proses hukum berjalan lebih efisien serta sesuai ketentuan hukum acara. Menurutnya, ketika Kejaksaan melakukan penyidikan sekaligus penuntutan, birokrasi perkara cenderung singkat.

"Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan Kejaksaan,"

Ia menambahkan bahwa pelimpahan ini mengurangi potensi bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan penuntut, yang kerap terjadi jika Polri hanya melakukan penyidikan sementara Jaksa menuntut.

"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap,"

Kekhawatiran soal independensi dan objektivitas

Meski menyambut dari sisi efisiensi, Yusril menegaskan bahwa tantangan utama adalah menjaga independensi dan objektivitas penegakan hukum. Ia menilai cepatnya penyelesaian bukanlah yang paling krusial jika publik meragukan kesungguhan proses.

"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh,"

Yusril mengakui keraguan masyarakat wajar. Ia menyinggung kemungkinan persepsi "jeruk makan jeruk", mengingat tersangka merupakan mantan atasan yang pernah memiliki anak buah di institusi yang kini menangani perkara.

Harapan penanganan yang tegas, transparan, dan profesional

Untuk meredam keraguan, Menko berharap Kejaksaan Agung menyampaikan penanganan yang tegas, transparan, dan profesional. Ia menyatakan keyakinan bahwa penyidik dan jaksa penuntut umum akan bekerja objektif dan berhati-hati agar proses hukum tetap terjaga integritasnya.

"Saya percaya para penyidik dan jaksa penuntut umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif,"

Yusril menilai penanganan kasus ini merupakan ujian penting bagi harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum.

Peran pengawasan publik

Karena itu, Yusril menekankan pentingnya pengawasan publik untuk menjaga objektivitas proses hukum. Ia menegaskan bahwa keterlibatan publik membantu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip negara hukum.

"Hal ini membuat seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum,"

Pengawasan publik, menurut Yusril, harus menjadi mekanisme penjamin agar penegakan hukum tidak hanya cepat, tetapi juga adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait