Yusril Minta Perkuat Keamanan untuk Cegah Kejahatan Jalanan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta peningkatan pemeliharaan keamanan oleh Polri dan sinergi antarkementerian untuk mencegah kejahatan jalanan serta potensi aksi main hakim sendiri. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 29 Juli 2026, menyusul maraknya pencurian, perampokan, dan pembegalan di beberapa daerah, termasuk kasus di Bali dan Morowali, Sulawesi Tengah.
Permintaan Perkuatan Pemeliharaan Keamanan
Yusril menekankan negara harus mampu memberi rasa aman kepada masyarakat. Ia mengingatkan bila rasa aman tidak tercipta, ancaman tindakan main hakim sendiri akan meningkat.
"Apabila negara tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, maka potensi munculnya aksi main hakim sendiri akan semakin besar,"
Penyebab Kejahatan dan Pendekatan Terpadu
Menurut Yusril, kejahatan jalanan dipengaruhi faktor psikologis, sosial, dan ekonomi. Karena itu, pencegahan memerlukan kombinasi langkah preventif, perlindungan, dan penegakan hukum.
Ia menegaskan upaya tersebut harus disusun secara standar dan terintegrasi agar efektif.
"Upaya pencegahan, pengamanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum harus berjalan. Secara terstandar, terkoordinasi, dan terpadu,"
Rakorgab dan Keterlibatan Lintas Lembaga
Guna memperkuat koordinasi, pemerintah akan menggelar Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) antara Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Rakorgab ditujukan untuk menyusun langkah penanganan kejahatan jalanan, khususnya pencurian, perampokan, dan pembegalan.
Yusril meminta keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan pendekatan komprehensif.
- Polri sebagai pemelihara keamanan
- Kementerian dan lembaga terkait untuk koordinasi kebijakan
- Lembaga independen untuk pengawasan hak asasi dan perlindungan korban
Lembaga Independen yang Dilibatkan
Ia menyebut perlunya peran lembaga independen untuk menjaga penanganan kasus tetap menghormati hak asasi manusia. Lembaga yang dimaksud antara lain:
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Komnas Perempuan
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Dampak dan Implikasi
Yusril memperingatkan aksi main hakim sendiri dapat melahirkan tindak pidana baru, termasuk penganiayaan hingga kematian. Oleh sebab itu, kehadiran negara dan penegakan hukum yang tersinkronisasi dianggap krusial.
Dengan Rakorgab dan sinergi antarlembaga, pemerintah menargetkan penanganan yang lebih komprehensif dan perlindungan HAM yang terjamin bagi seluruh warga negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jembatan Garuda Pangkas Waktu Tempuh Hingga 50 Menit
Jembatan Garuda memangkas waktu tempuh hingga 45–50 menit, sambung 7.371 desa dan beri manfaat pada 4,25 jut...
KTP2JB dan KPPU Teken Kerja Sama Perkuat Pengawasan Platform Digital
KTP2JB dan KPPU menandatangani kerja sama pengawasan platform digital pada 29 Juli 2026 untuk meningkatkan k...
Pemerintah Prioritaskan Daerah Stunting untuk Percepatan MBG
Pemerintah percepat operasional SPPG di Papua, Papua Pegunungan, dan NTT untuk menyasar wilayah stunting tin...
Prabowo Minta Pamong Praja Jaga Kehormatan dan Layani Rakyat
Presiden Prabowo meminta 1.204 lulusan IPDN Angkatan XXXIII menjaga kehormatan ASN dan mengutamakan pelayana...
Menhut: Indonesia Yakin Dampak Karhutla Akibat El Nino Tertangani
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yakin Indonesia bisa menekan dampak karhutla akibat El Nino Godzila lewat...
KAI Catat 79.450 Penumpang Kereta Ekonomi Kerakyatan
KAI melaporkan 79.450 penumpang layanan Kereta Ekonomi Kerakyatan pada KA Cikuray selama 11 Juni–26 Juli 202...