Nasional

Yusril Minta Perkuat Keamanan untuk Cegah Kejahatan Jalanan

Bagikan:
Menteri Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pentingnya pencegahan kejahatan jalanan dan perlindungan HAM

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta peningkatan pemeliharaan keamanan oleh Polri dan sinergi antarkementerian untuk mencegah kejahatan jalanan serta potensi aksi main hakim sendiri. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 29 Juli 2026, menyusul maraknya pencurian, perampokan, dan pembegalan di beberapa daerah, termasuk kasus di Bali dan Morowali, Sulawesi Tengah.

Permintaan Perkuatan Pemeliharaan Keamanan

Yusril menekankan negara harus mampu memberi rasa aman kepada masyarakat. Ia mengingatkan bila rasa aman tidak tercipta, ancaman tindakan main hakim sendiri akan meningkat.

"Apabila negara tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, maka potensi munculnya aksi main hakim sendiri akan semakin besar,"

Penyebab Kejahatan dan Pendekatan Terpadu

Menurut Yusril, kejahatan jalanan dipengaruhi faktor psikologis, sosial, dan ekonomi. Karena itu, pencegahan memerlukan kombinasi langkah preventif, perlindungan, dan penegakan hukum.

Ia menegaskan upaya tersebut harus disusun secara standar dan terintegrasi agar efektif.

"Upaya pencegahan, pengamanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum harus berjalan. Secara terstandar, terkoordinasi, dan terpadu,"

Rakorgab dan Keterlibatan Lintas Lembaga

Guna memperkuat koordinasi, pemerintah akan menggelar Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) antara Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Rakorgab ditujukan untuk menyusun langkah penanganan kejahatan jalanan, khususnya pencurian, perampokan, dan pembegalan.

Yusril meminta keterlibatan berbagai pihak untuk memastikan pendekatan komprehensif.

  • Polri sebagai pemelihara keamanan
  • Kementerian dan lembaga terkait untuk koordinasi kebijakan
  • Lembaga independen untuk pengawasan hak asasi dan perlindungan korban

Lembaga Independen yang Dilibatkan

Ia menyebut perlunya peran lembaga independen untuk menjaga penanganan kasus tetap menghormati hak asasi manusia. Lembaga yang dimaksud antara lain:

  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • Komnas Perempuan
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Dampak dan Implikasi

Yusril memperingatkan aksi main hakim sendiri dapat melahirkan tindak pidana baru, termasuk penganiayaan hingga kematian. Oleh sebab itu, kehadiran negara dan penegakan hukum yang tersinkronisasi dianggap krusial.

Dengan Rakorgab dan sinergi antarlembaga, pemerintah menargetkan penanganan yang lebih komprehensif dan perlindungan HAM yang terjamin bagi seluruh warga negara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait