Lokal

Vonis 7,5 Tahun untuk Yuka: Terbukti Jual 11 Pil Ekstasi

Bagikan:
Ilustrasi hakim dan palu vonis terkait kasus narkotika di pengadilan

Prayuka Uganda alias Yuka divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Lubuk Pakam pada Senin (11/5). Majelis hakim menyatakan ia terbukti menjual pil ekstasi sebanyak 11 butir dengan berat total 4,3 gram. Selain pidana penjara, Yuka juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti 190 hari kurungan jika denda tak terbayar.

Putusan dan ancaman denda

Hakim Abdul Wahab membacakan putusan yang menjatuhkan pidana penjara selama 7,5 tahun. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 8,5 tahun.

Sanksi denda diberlakukan sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Barang bukti dan perbuatan terdakwa

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Yuka menjual narkotika golongan I bukan tanaman, jenis pil ekstasi. Jumlah yang diperjualbelikan tercatat 11 butir dengan bobot total 4,3 gram. Majelis menyatakan fakta tersebut cukup kuat untuk menyatakan Yuka terbukti bersalah sebagai perantara jual beli narkotika.

Respons Kejaksaan dan opsi hukum

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Roby Syahputra, membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5). Ia menyampaikan perbedaan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan majelis.

“Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka divonis 7,5 tahun. Tuntutan JPU 8,5 tahun,” ujarnya.

Roby menambahkan bahwa pihak JPU masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Mereka memberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding.

“Sikap JPU masih pikir-pikir sampai waktu 7 hari ke depan apakah dilakukan banding,” paparnya.

Dasar hukum

JPU menjerat terdakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, sesuai dakwaan primair.

Vonis ini menutup salah satu perkara peredaran obat terlarang di wilayah hukum Deli Serdang. Keputusan akhir terkait upaya hukum masih bergantung pada sikap JPU dalam tujuh hari mendatang.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait