Vonis 7,5 Tahun untuk Yuka: Terbukti Jual 11 Pil Ekstasi
Prayuka Uganda alias Yuka divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Lubuk Pakam pada Senin (11/5). Majelis hakim menyatakan ia terbukti menjual pil ekstasi sebanyak 11 butir dengan berat total 4,3 gram. Selain pidana penjara, Yuka juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti 190 hari kurungan jika denda tak terbayar.
Putusan dan ancaman denda
Hakim Abdul Wahab membacakan putusan yang menjatuhkan pidana penjara selama 7,5 tahun. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 8,5 tahun.
Sanksi denda diberlakukan sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Barang bukti dan perbuatan terdakwa
Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Yuka menjual narkotika golongan I bukan tanaman, jenis pil ekstasi. Jumlah yang diperjualbelikan tercatat 11 butir dengan bobot total 4,3 gram. Majelis menyatakan fakta tersebut cukup kuat untuk menyatakan Yuka terbukti bersalah sebagai perantara jual beli narkotika.
Respons Kejaksaan dan opsi hukum
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Roby Syahputra, membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5). Ia menyampaikan perbedaan antara tuntutan dan vonis yang dijatuhkan majelis.
“Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka divonis 7,5 tahun. Tuntutan JPU 8,5 tahun,” ujarnya.
Roby menambahkan bahwa pihak JPU masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Mereka memberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding.
“Sikap JPU masih pikir-pikir sampai waktu 7 hari ke depan apakah dilakukan banding,” paparnya.
Dasar hukum
JPU menjerat terdakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, sesuai dakwaan primair.
Vonis ini menutup salah satu perkara peredaran obat terlarang di wilayah hukum Deli Serdang. Keputusan akhir terkait upaya hukum masih bergantung pada sikap JPU dalam tujuh hari mendatang.
Berita Terkait
IAKN Tarutung Lantik 69 Pejabat, Prodi PPG Bidik Akreditasi Unggul
IAKN Tarutung melantik 69 pejabat (8/6) untuk konsolidasi kepemimpinan dan percepatan transformasi menjadi U...
Bobby Nasution Tekankan Mitigasi Ancaman Megathrust di Sumut
Gubsu Bobby Nasution menekankan mitigasi ancaman Megathrust untuk lindungi masyarakat Sumut dan stabilitas d...
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,836 kg Ganja dan 1,122 kg Sabu
Polres Pematangsiantar memusnahkan 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu pada 9 Juni sebagai bagian da...
36 Pedagang Minta Perlindungan Presiden, Pemkab Deliserdang Rencanakan Pengosongan Ruko
36 pedagang minta perlindungan Presiden setelah Pemkab Deliserdang rencanakan pengosongan ruko di sekitar De...
PN Medan Tunda Putusan Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
PN Medan menunda putusan tiga terdakwa kasus suap proyek kereta Medan–Binjai–Aceh karena hakim belum menyele...
Tirtanadi Minta Maaf, Distribusi Air Terganggu di Medan
Perumda Tirtanadi minta maaf atas gangguan distribusi air di Medan sejak 9 Juni akibat pemadaman listrik; pe...