WN Korsel Gagalkan Penyelundupan Delapan Biawak di Soetta
Sebuah upaya penyelundupan delapan biawak hidup dari Indonesia ke luar negeri digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kejadian itu terjadi pada Selasa malam, 28 Juli 2026, saat petugas menemukan satwa disembunyikan dalam koper milik seorang WN Korea Selatan berinisial JJ (25) yang hendak terbang ke Seoul.
Pemeriksaan dan penemuan
Penggagalan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jabalnusra, dengan dukungan Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan BKSDA Jakarta. Pemeriksaan bermula dari pemindaian sinar-X di Terminal 3 Keberangkatan Internasional sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan biawak yang dibungkus dengan kantong kain dan diselipkan di antara pakaian dalam koper JJ. Satwa kemudian diamankan untuk identifikasi dan perawatan lebih lanjut.
Identifikasi satwa
Hasil identifikasi menunjukkan satwa tersebut terdiri dari enam biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua biawak Aru (Varanus beccarii). Kedua jenis itu masuk kategori satwa dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan yang diwajibkan untuk lalu lintas internasional.
Imbauan Karantina dan alasan pengawasan ketat
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan keluar negeri. Ia mengingatkan bahwa hewan harus memenuhi persyaratan dan dokumen kekarantinaan.
"Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan,"
Duma juga memperingatkan bahwa membawa satwa liar tanpa dokumen bukan sekadar persoalan administratif, melainkan memiliki dampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Proses hukum dan pengembangan penyidikan
JJ ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra. Penyidik sedang mendalami asal satwa, pemasok di dalam negeri, serta tujuan akhir pengiriman untuk mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan satwa liar.
"Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat,"
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan ilegal memanfaatkan jalur lintas negara sehingga pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar.
"Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,"
Pasal yang dikenakan dan ancaman hukuman
Atas perbuatannya, JJ dijerat berbagai ketentuan hukum sebagai berikut:
- Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
- Juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Konteks: rangkaian kasus penyelundupan
Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyelundupan satwa lewat jalur penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Beberapa perkara sebelumnya melibatkan ratusan reptil dan puluhan burung asal berbagai negara.
- 202 reptil (WN Rusia)
- 134 reptil (WN Mesir)
- 13 burung hidup (WN China)
- 103 reptil (WN Belanda dan WN Lituania)
Seluruh satwa yang diamankan kini mendapatkan perawatan dari instansi terkait, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang terlibat. Penindakan ini menunjukkan pengawasan lintas instansi di pintu keluar negara berperan penting untuk melindungi kekayaan hayati nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...