Nasional

WN Korsel Gagalkan Penyelundupan Delapan Biawak di Soetta

Bagikan:
Delapan biawak disita dari koper penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Sebuah upaya penyelundupan delapan biawak hidup dari Indonesia ke luar negeri digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kejadian itu terjadi pada Selasa malam, 28 Juli 2026, saat petugas menemukan satwa disembunyikan dalam koper milik seorang WN Korea Selatan berinisial JJ (25) yang hendak terbang ke Seoul.

Pemeriksaan dan penemuan

Penggagalan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jabalnusra, dengan dukungan Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan BKSDA Jakarta. Pemeriksaan bermula dari pemindaian sinar-X di Terminal 3 Keberangkatan Internasional sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan biawak yang dibungkus dengan kantong kain dan diselipkan di antara pakaian dalam koper JJ. Satwa kemudian diamankan untuk identifikasi dan perawatan lebih lanjut.

Identifikasi satwa

Hasil identifikasi menunjukkan satwa tersebut terdiri dari enam biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua biawak Aru (Varanus beccarii). Kedua jenis itu masuk kategori satwa dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan yang diwajibkan untuk lalu lintas internasional.

Imbauan Karantina dan alasan pengawasan ketat

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan keluar negeri. Ia mengingatkan bahwa hewan harus memenuhi persyaratan dan dokumen kekarantinaan.

"Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan,"

Duma juga memperingatkan bahwa membawa satwa liar tanpa dokumen bukan sekadar persoalan administratif, melainkan memiliki dampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Proses hukum dan pengembangan penyidikan

JJ ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra. Penyidik sedang mendalami asal satwa, pemasok di dalam negeri, serta tujuan akhir pengiriman untuk mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan satwa liar.

"Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat,"

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan ilegal memanfaatkan jalur lintas negara sehingga pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar.

"Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,"

Pasal yang dikenakan dan ancaman hukuman

Atas perbuatannya, JJ dijerat berbagai ketentuan hukum sebagai berikut:

  • Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
  • Juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Konteks: rangkaian kasus penyelundupan

Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyelundupan satwa lewat jalur penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Beberapa perkara sebelumnya melibatkan ratusan reptil dan puluhan burung asal berbagai negara.

  • 202 reptil (WN Rusia)
  • 134 reptil (WN Mesir)
  • 13 burung hidup (WN China)
  • 103 reptil (WN Belanda dan WN Lituania)

Seluruh satwa yang diamankan kini mendapatkan perawatan dari instansi terkait, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang terlibat. Penindakan ini menunjukkan pengawasan lintas instansi di pintu keluar negara berperan penting untuk melindungi kekayaan hayati nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait