Kemenag: Waspadai Jasa Nikah Siri yang Marak di Medsos
Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur layanan nikah siri yang marak dipromosikan di media sosial. Pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga rawan menimbulkan persoalan administrasi dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Imbauan Kemenag
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyatakan pihaknya menemukan banyak biro jasa yang menawarkan pernikahan siri secara komersial. Ia menegaskan masyarakat yang memenuhi persyaratan dan usia pernikahan sebaiknya menikah secara resmi melalui KUA.
"Kami mengamati di media sosial itu viral sekali jasa yang mengkan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri,"
Dokumen dari biro jasa tak punya kekuatan hukum
Kemenag menegaskan dokumen yang dikeluarkan oleh penyedia jasa nikah siri tidak dapat menjadi bukti pencatatan perkawinan yang sah secara administratif. Abu memaparkan bahwa biro jasa bukan aparat pemerintah dan tidak berwenang melakukan pencatatan pernikahan.
"Meskipun dia mendapatkan bukti pernikahan dari biro jasa, karena biro jasa ini bukan aparat pemerintah, bukan pihak yang berwenang untuk mencatatkan pernikahannya,"
Pentingnya pencatatan di KUA
Pencatatan pernikahan melalui KUA memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pasangan, terutama bagi perempuan dan anak yang lahir dari perkawinan. Tanpa akta nikah resmi, pasangan menghadapi risiko hukum yang panjang saat terjadi perceraian atau sengketa keluarga.
"Kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah, implikasinya sangat panjang sekali. Dan sekali lagi sangat merugikan perempuan dan anak-anak,"
Dampak dan langkah pencegahan
Abu mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran buku nikah atau sertifikat yang diklaim diterbitkan oleh Kementerian Agama tanpa melalui prosedur resmi. Ia mengajak pasangan untuk memastikan pencatatan pernikahan dilakukan di KUA untuk menghindari masalah di masa depan.
Beberapa risiko yang disorot antara lain:
- Dokumen tidak diakui secara administratif;
- Hak waris, tunjangan, dan status hukum anak menjadi tidak jelas;
- Kesulitan pembuktian saat proses perceraian di Pengadilan Agama.
Kemenag kembali mengingatkan agar masyarakat menempuh jalur resmi untuk pencatatan perkawinan dan berhati-hati terhadap promosi jasa nikah siri di media sosial. Perlindungan hukum jangka panjang dinilai hanya bisa diperoleh melalui pencatatan yang sah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bulog Pastikan Bantuan Jangkau Seluruh Wilayah Terdampak Gempa NTT
Bulog menyatakan penyaluran beras dan minyak untuk penyintas gempa NTT berjalan lancar dan telah mencapai se...
Dirut RRI Siapkan Evaluasi Anggaran untuk Dampak Lebih Nyata
Dirut RRI Hendrasmo akan mengevaluasi postur anggaran untuk meningkatkan dampak program dan memperkuat upaya...
Gunung Sinabung Berstatus Siaga, 176 Personel Polri Dikerahkan
Gunung Sinabung berstatus Siaga; Polda Sumut menyiagakan 176 personel untuk pengamanan, evakuasi, dan layana...
Seniman Suarakan Kerusakan Lingkungan lewat Pameran Art for Peace
Seniman menyorot kerusakan lingkungan lewat pameran Art for Peace di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dengan k...
Penyelamatan Satwa Korban Karhutla Terhambat Api dan Minim Data
Penyelamatan satwa korban karhutla terhambat oleh api, medan sulit, dan minim data; pemadaman jadi prioritas...
DJP Buka Pendaftaran Renjani 2027, Simak Cara Daftar
DJP Kemenkeu buka pendaftaran Renjani 2027 bagi mahasiswa dan dosen, 31 Agustus–2 September 2026. Daftar dar...