Kemenag: Waspadai Jasa Nikah Siri yang Marak di Medsos
Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur layanan nikah siri yang marak dipromosikan di media sosial. Pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga rawan menimbulkan persoalan administrasi dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Imbauan Kemenag
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyatakan pihaknya menemukan banyak biro jasa yang menawarkan pernikahan siri secara komersial. Ia menegaskan masyarakat yang memenuhi persyaratan dan usia pernikahan sebaiknya menikah secara resmi melalui KUA.
"Kami mengamati di media sosial itu viral sekali jasa yang mengkan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri,"
Dokumen dari biro jasa tak punya kekuatan hukum
Kemenag menegaskan dokumen yang dikeluarkan oleh penyedia jasa nikah siri tidak dapat menjadi bukti pencatatan perkawinan yang sah secara administratif. Abu memaparkan bahwa biro jasa bukan aparat pemerintah dan tidak berwenang melakukan pencatatan pernikahan.
"Meskipun dia mendapatkan bukti pernikahan dari biro jasa, karena biro jasa ini bukan aparat pemerintah, bukan pihak yang berwenang untuk mencatatkan pernikahannya,"
Pentingnya pencatatan di KUA
Pencatatan pernikahan melalui KUA memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pasangan, terutama bagi perempuan dan anak yang lahir dari perkawinan. Tanpa akta nikah resmi, pasangan menghadapi risiko hukum yang panjang saat terjadi perceraian atau sengketa keluarga.
"Kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah, implikasinya sangat panjang sekali. Dan sekali lagi sangat merugikan perempuan dan anak-anak,"
Dampak dan langkah pencegahan
Abu mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran buku nikah atau sertifikat yang diklaim diterbitkan oleh Kementerian Agama tanpa melalui prosedur resmi. Ia mengajak pasangan untuk memastikan pencatatan pernikahan dilakukan di KUA untuk menghindari masalah di masa depan.
Beberapa risiko yang disorot antara lain:
- Dokumen tidak diakui secara administratif;
- Hak waris, tunjangan, dan status hukum anak menjadi tidak jelas;
- Kesulitan pembuktian saat proses perceraian di Pengadilan Agama.
Kemenag kembali mengingatkan agar masyarakat menempuh jalur resmi untuk pencatatan perkawinan dan berhati-hati terhadap promosi jasa nikah siri di media sosial. Perlindungan hukum jangka panjang dinilai hanya bisa diperoleh melalui pencatatan yang sah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamendag Cek Harga MINYAKITA di Pasar Nusukan, Sesuai HET
Wamendag Dyah Roro cek MINYAKITA di Pasar Nusukan, Surakarta (5 Sept 2026); harga Rp15.700/liter, sesuai HET...
Kemenko Pangan Uji Model Kedelai di Cariu, Target 100 Ha 2027
Kemenko Pangan uji pilot kedelai di Cariu, Bogor (25 ha) dengan target 100 ha pada 2027 untuk kurangi keterg...
Alumni Connect PPI Dunia Perkuat Jejaring Lewat Sarasehan
Alumni Connect PPI Dunia gelar sarasehan di Jakarta (5 Sep 2026) untuk memperkuat jejaring alumni luar neger...
Bapanas Pastikan Bantuan Pangan Beras Tepat Sasaran
Bapanas pastikan bantuan pangan beras tepat sasaran menggunakan DTSEN, koordinasi dengan Kemensos, dan penya...
Kemenhut-BMKG Intensifkan OMC untuk Atasi Karhutla di Kalbar, Kalteng, Jatim
Kemenhut dan BMKG intensifkan operasi modifikasi cuaca (OMC) pada awal September 2026 untuk memadamkan karhu...
Alumni Connect PPI Dunia Jadi Ruang Berbagi dan Kolaborasi
Alumni Connect PPI Dunia di Jakarta mendorong alumni berbagi pengalaman dan berkolaborasi untuk memperluas d...