Kemenag: Waspadai Jasa Nikah Siri yang Marak di Medsos
Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur layanan nikah siri yang marak dipromosikan di media sosial. Pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga rawan menimbulkan persoalan administrasi dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
Imbauan Kemenag
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyatakan pihaknya menemukan banyak biro jasa yang menawarkan pernikahan siri secara komersial. Ia menegaskan masyarakat yang memenuhi persyaratan dan usia pernikahan sebaiknya menikah secara resmi melalui KUA.
"Kami mengamati di media sosial itu viral sekali jasa yang mengkan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri,"
Dokumen dari biro jasa tak punya kekuatan hukum
Kemenag menegaskan dokumen yang dikeluarkan oleh penyedia jasa nikah siri tidak dapat menjadi bukti pencatatan perkawinan yang sah secara administratif. Abu memaparkan bahwa biro jasa bukan aparat pemerintah dan tidak berwenang melakukan pencatatan pernikahan.
"Meskipun dia mendapatkan bukti pernikahan dari biro jasa, karena biro jasa ini bukan aparat pemerintah, bukan pihak yang berwenang untuk mencatatkan pernikahannya,"
Pentingnya pencatatan di KUA
Pencatatan pernikahan melalui KUA memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pasangan, terutama bagi perempuan dan anak yang lahir dari perkawinan. Tanpa akta nikah resmi, pasangan menghadapi risiko hukum yang panjang saat terjadi perceraian atau sengketa keluarga.
"Kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah, implikasinya sangat panjang sekali. Dan sekali lagi sangat merugikan perempuan dan anak-anak,"
Dampak dan langkah pencegahan
Abu mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran buku nikah atau sertifikat yang diklaim diterbitkan oleh Kementerian Agama tanpa melalui prosedur resmi. Ia mengajak pasangan untuk memastikan pencatatan pernikahan dilakukan di KUA untuk menghindari masalah di masa depan.
Beberapa risiko yang disorot antara lain:
- Dokumen tidak diakui secara administratif;
- Hak waris, tunjangan, dan status hukum anak menjadi tidak jelas;
- Kesulitan pembuktian saat proses perceraian di Pengadilan Agama.
Kemenag kembali mengingatkan agar masyarakat menempuh jalur resmi untuk pencatatan perkawinan dan berhati-hati terhadap promosi jasa nikah siri di media sosial. Perlindungan hukum jangka panjang dinilai hanya bisa diperoleh melalui pencatatan yang sah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...