Nasional

Kemenag: Waspadai Jasa Nikah Siri yang Marak di Medsos

Bagikan:
Ilustrasi pasangan menikah dan buku nikah KUA

Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur layanan nikah siri yang marak dipromosikan di media sosial. Pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga rawan menimbulkan persoalan administrasi dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Imbauan Kemenag

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyatakan pihaknya menemukan banyak biro jasa yang menawarkan pernikahan siri secara komersial. Ia menegaskan masyarakat yang memenuhi persyaratan dan usia pernikahan sebaiknya menikah secara resmi melalui KUA.

"Kami mengamati di media sosial itu viral sekali jasa yang mengkan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri,"

Dokumen dari biro jasa tak punya kekuatan hukum

Kemenag menegaskan dokumen yang dikeluarkan oleh penyedia jasa nikah siri tidak dapat menjadi bukti pencatatan perkawinan yang sah secara administratif. Abu memaparkan bahwa biro jasa bukan aparat pemerintah dan tidak berwenang melakukan pencatatan pernikahan.

"Meskipun dia mendapatkan bukti pernikahan dari biro jasa, karena biro jasa ini bukan aparat pemerintah, bukan pihak yang berwenang untuk mencatatkan pernikahannya,"

Pentingnya pencatatan di KUA

Pencatatan pernikahan melalui KUA memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pasangan, terutama bagi perempuan dan anak yang lahir dari perkawinan. Tanpa akta nikah resmi, pasangan menghadapi risiko hukum yang panjang saat terjadi perceraian atau sengketa keluarga.

"Kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah, implikasinya sangat panjang sekali. Dan sekali lagi sangat merugikan perempuan dan anak-anak,"

Dampak dan langkah pencegahan

Abu mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran buku nikah atau sertifikat yang diklaim diterbitkan oleh Kementerian Agama tanpa melalui prosedur resmi. Ia mengajak pasangan untuk memastikan pencatatan pernikahan dilakukan di KUA untuk menghindari masalah di masa depan.

Beberapa risiko yang disorot antara lain:

  • Dokumen tidak diakui secara administratif;
  • Hak waris, tunjangan, dan status hukum anak menjadi tidak jelas;
  • Kesulitan pembuktian saat proses perceraian di Pengadilan Agama.

Kemenag kembali mengingatkan agar masyarakat menempuh jalur resmi untuk pencatatan perkawinan dan berhati-hati terhadap promosi jasa nikah siri di media sosial. Perlindungan hukum jangka panjang dinilai hanya bisa diperoleh melalui pencatatan yang sah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait