Nasional

Wamenag: Hormati Nilai Keagamaan, Jangan Jadi Komoditas Promosi

Bagikan:
Wakil Menteri Agama menyampaikan imbauan agar agama tidak dijadikan alat promosi komersial

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan agar pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan tidak menggunakan agama sebagai strategi komersial. Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya promosi minuman beralkohol yang dikaitkan dengan hafalan salah satu surah Al-Qur’an pada acara The Sounds Project, Rabu, 12 Agustus 2026.

Reaksi Wamenag atas promosi yang menuai protes

Romo Syafi’i menyayangkan penggunaan atribut dan teks keagamaan dalam materi promosi. Ia mengingatkan bahwa kitab suci dan nilai keagamaan mesti dihormati dan tidak layak dijadikan alat pemasaran.

“Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan. Saya tegaskan jangan mengejar keuntungan dan viralitas dengan menjadikan agama sebagai komoditas,” kata Romo Syafi’i.

Isi video dan keprihatinan publik

Dalam rekaman yang beredar di media sosial, terlihat promosi minuman beralkohol yang dikaitkan dengan penghafalan salah satu surah. Tindakan ini memicu keprihatinan publik karena menempatkan simbol dan pesan keagamaan di ranah hiburan dan pemasaran.

Romo Syafi’i meminta penyelenggara lebih berhati-hati ketika memakai atribut, simbol, kitab, atau pesan keagamaan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau penyinggungan terhadap keyakinan masyarakat.

Seruan pembenahan aturan dan penegakan hukum

Wamenag mendorong kasus ini menjadi momentum penyusunan aturan dan pedoman yang lebih jelas. Tujuannya agar penggunaan unsur keagamaan tidak lagi menjadi bahan promosi, candaan, atau strategi keuntungan komersial.

“Saya juga mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas. Sehingga tidak terjadi lagi penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, atau strategi mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan peristiwa serupa pada 2022 yang juga melibatkan nuansa keagamaan dalam promosi minuman beralkohol sebagai pelajaran bahwa kebebasan berekspresi harus sejalan dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.

Permintaan investigasi dan ketegasan hukum

Romo Syafi’i meminta aparat penegak hukum menelusuri peristiwa ini secara menyeluruh. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui pihak yang merancang, menyetujui, dan melaksanakan konsep promosi tersebut.

“Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Ajak masyarakat tenang dan percaya proses hukum

Selain menuntut penegakan hukum, Wamenag mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Ia berharap kasus serupa bisa dihentikan bukan karena dilupakan, melainkan karena telah ada pencegahan yang efektif.

“Kasus ini harus menjadi yang terakhir, bukan karena kita melupakannya. Tetapi karena kita menjadikannya dasar untuk mencegahnya terulang kembali,” kata Romo Syafi’i.

Langkah selanjutnya bergantung pada temuan penyelidikan dan penguatan pedoman penggunaan simbol keagamaan dalam konten publik dan promosi komersial.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait