Wamen HAM Pimpin Penyelesaian Hak Masyarakat Adat Sunda Wiwitan
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyatakan siap memimpin penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat adat Sunda Wiwitan, termasuk pengakuan identitas dan pemenuhan hak dasar. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026. Kementerian HAM akan mengambil peran koordinatif lintas sektor untuk menindaklanjuti aspirasi dan keluhan masyarakat adat secara konkret dan berkelanjutan.
Target penyelesaian dan kerangka kerja
Mugiyanto menekankan bahwa pemenuhan hak masyarakat adat adalah kewajiban negara. Pemerintah harus menjalankan P5HAM yang meliputi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan jawaban nyata atas masalah pengakuan dan perlindungan hak-hak kolektif masyarakat adat.
Semua persoalan, tantangan, dan harapan masyarakat adat Sunda Wiwitan menjadi bagian tanggung jawab Kementerian HAM untuk diselesaikan. Pemenuhan hak masyarakat adat merupakan kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui langkah nyata dan berkelanjutan
Permasalahan di lapangan
Menurut Wamen HAM, dasar hukum konstitusional dan regulasi sudah ada untuk melindungi masyarakat adat. Namun implementasi di lapangan masih menemui hambatan, sehingga pengakuan identitas dan hak-hak budaya belum optimal. Kondisi ini menjadi tantangan yang harus segera dijawab oleh pemerintah bersama pemangku kepentingan.
Identitas, kebudayaan, adat, dan tradisi masyarakat adat merupakan hak yang wajib dihormati, dilindungi, serta dipenuhi negara. Saya sedih karena pengakuan masyarakat adat masih bermasalah, padahal kontribusinya bagi bangsa sangat besar
Koordinasi lintas sektor dan langkah konkret
Mugiyanto memastikan Kementerian HAM akan memimpin koordinasi lintas sektor untuk mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat adat Sunda Wiwitan. Pemerintah mengajak semua pihak—pemerintah daerah, lembaga terkait, dan pemuka adat—untuk bersama mencari solusi yang konkret dan berkelanjutan.
Kami ingin menghadirkan jawaban nyata dari negara. Karena itu Kementerian HAM mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi
Implikasi dan langkah ke depan
Upaya ini penting untuk memastikan hak-hak dasar, pelestarian budaya, dan pengakuan identitas masyarakat adat Sunda Wiwitan. Dengan memimpin koordinasi, Kementerian HAM diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut kebijakan dan implementasi di lapangan. Proses penyelesaian akan membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan pengawasan agar hasilnya berdampak nyata bagi komunitas adat.
Berita Terkait
Gempa M5,3 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
BMKG: Gempa magnitudo 5,3 guncang Maluku Barat Daya 7 Juni 2026 pukul 09.53 WIB; tidak berpotensi tsunami, k...
Wamen HAM: Negara Harus Segera Selesaikan Hak Sipil Sunda Wiwitan
Wamen HAM Mugiyanto minta negara segera selesaikan pengakuan hak sipil Sunda Wiwitan, termasuk pengakuan dok...
Tata Cara dan Jadwal Pengambilan PIN SPMB Jatim 2026
Panduan lengkap tata cara, jadwal, dan verifikasi dokumen pengambilan PIN SPMB Jatim 2026 untuk calon murid...
KemenPPPA Dorong Suara Anak Indonesia Masuk Agenda Pembangunan
KemenPPPA mendorong Suara Anak Indonesia (SAI) 2026 agar aspirasi anak menjadi bagian dari kebijakan pembang...
Wamen PPPA Dorong Kesetaraan Gender di Desa lewat Komunikasi
Wamen PPPA Veronica Tan mendorong komunikasi berperspektif gender dan program permakultur untuk memperkuat k...
Syarat & Link Pengambilan PIN SPMB Jawa Timur 2026
Calon peserta SPMB Jatim 2026 wajib mengambil PIN daring 28 Mei–9 Juni 2026; simak syarat, dokumen, jadwal v...