Pengedar 175 Pil Ekstasi di Medan Divonis 5 Tahun Penjara
MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Kristin, yang dinyatakan terbukti mengedarkan 175 butir pil ekstasi, Rabu (8/7). Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Putusan pengadilan
Ketua majelis hakim Muhammad Kasim membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf a, c, dan d UU No.1 Tahun 2023 jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara,"
Pertimbangan majelis
Dalam putusannya, majelis hakim mencatat faktor yang memberatkan yaitu tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyesalinya,"
Tuntutan jaksa dan barang bukti
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp800 juta dengan subsider 170 hari. Vonis hakim akhirnya lebih ringan ketimbang tuntutan tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan barang bukti yang diamankan aparat kepolisian berupa 175 butir pil ekstasi yang diduga akan dijualbelikan oleh terdakwa.
Proses selanjutnya
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk berpikir apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Kedua pihak diberi waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi contoh penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum PN Medan, sekaligus menunjukkan selisih antara tuntutan penuntut umum dan vonis pengadilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun Pemilik 8 Butir Ekstasi
Polres Pematangsiantar menangkap NIZD (18) di Jl. Sisingamangaraja, mengamankan delapan butir ekstasi dan sa...
Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dengan IMA Makassar
Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan IMA Makassar pada 8 Juli untuk memperkuat keb...
Koperasi Ambil Alih 4.773,90 Ha Lahan PT CSIL di Asahan
Koperasi Bintang Tani menguasai 4.773,90 ha lahan PT CSIL di Asahan sebagai tindak lanjut putusan MA; perusa...
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan: Jaga Keamanan, Tekan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Whisnu Hermawan pimpin operasi besar tekan narkoba dan perkuat hubungan dengan masyarakat Sumut se...
Medan: Dua Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja, KPK Geledah Langkat
Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa penjual ganja; KPK menggeledah sejumlah kantor di Langkat pada 8 J...
Adolina FC Menang Tipis 5-4 atas Korpri Dambaan di Perbaungan
Adolina FC menekuk Korpri Dambaan 5-4 dalam laga persahabatan 7 Juli di Lapangan Batang Terap; Wakil Bupati...