Pengedar 175 Pil Ekstasi di Medan Divonis 5 Tahun Penjara
MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Kristin, yang dinyatakan terbukti mengedarkan 175 butir pil ekstasi, Rabu (8/7). Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Putusan pengadilan
Ketua majelis hakim Muhammad Kasim membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf a, c, dan d UU No.1 Tahun 2023 jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara,"
Pertimbangan majelis
Dalam putusannya, majelis hakim mencatat faktor yang memberatkan yaitu tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyesalinya,"
Tuntutan jaksa dan barang bukti
Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp800 juta dengan subsider 170 hari. Vonis hakim akhirnya lebih ringan ketimbang tuntutan tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan barang bukti yang diamankan aparat kepolisian berupa 175 butir pil ekstasi yang diduga akan dijualbelikan oleh terdakwa.
Proses selanjutnya
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk berpikir apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Kedua pihak diberi waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi contoh penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum PN Medan, sekaligus menunjukkan selisih antara tuntutan penuntut umum dan vonis pengadilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
TA Khalid Serahkan Mesin Produksi Pakan ke Pokdakan Langsa
TA Khalid menyerahkan mesin produksi pakan dan penepung kepada Pokdakan Angkasa Muda Langsa untuk memperkuat...
PBG 14 Unit vs 28 Bangunan, Pengawasan Perumahan Sidorejo Hilir
DPRD Medan soroti dugaan PBG tercatat 14 unit tapi diduga 28 bangunan di Sidorejo Hilir; minta pemkot periks...
Angin Kencang Rusak Atap Rumah di Pematangsiantar
Angin kencang di Pematangsiantar (23/8) merusak atap rumah di Kel. Martoba; polisi meninjau lokasi dan memas...
Polres Pematangsiantar Gelar Police Go To School Sambut HUT Polwan
Polres Pematangsiantar turun ke SMK/SMA pada 24 Agustus untuk edukasi keselamatan lalu lintas, pencegahan bu...
Medan Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Setelah Rekomendasi DPRD
Pemko Medan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD untuk menaikkan PAD dan menertibkan aset daerah secara kon...
Airin Rico Waas Dilantik sebagai Bunda PAUD Medan
Airin Rico Waas dilantik sebagai Bunda PAUD Medan; Wali Kota tekankan peran nyata untuk pendidikan, gizi, pe...