Lokal

Pengedar 175 Pil Ekstasi di Medan Divonis 5 Tahun Penjara

Bagikan:
Ilustrasi sidang pengadilan terkait kasus narkotika di Medan

MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Kristin, yang dinyatakan terbukti mengedarkan 175 butir pil ekstasi, Rabu (8/7). Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Putusan pengadilan

Ketua majelis hakim Muhammad Kasim membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf a, c, dan d UU No.1 Tahun 2023 jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara,"

Pertimbangan majelis

Dalam putusannya, majelis hakim mencatat faktor yang memberatkan yaitu tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyesalinya,"

Tuntutan jaksa dan barang bukti

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp800 juta dengan subsider 170 hari. Vonis hakim akhirnya lebih ringan ketimbang tuntutan tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan barang bukti yang diamankan aparat kepolisian berupa 175 butir pil ekstasi yang diduga akan dijualbelikan oleh terdakwa.

Proses selanjutnya

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk berpikir apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Kedua pihak diberi waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi contoh penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum PN Medan, sekaligus menunjukkan selisih antara tuntutan penuntut umum dan vonis pengadilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait