Koperasi Ambil Alih 4.773,90 Ha Lahan PT CSIL di Asahan
Asahan, Sumatera Utara — Koperasi Bintang Tani Makmur Sejahtera melakukan penguasaan lahan seluas 4.773,90 hektare milik PT Citra Sawit Indah Lestari (PT CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (8/7). Aksi ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 573/Menhut-II/2009. Perusahaan menilai langkah tersebut anarkis dan menyalahi prosedur hukum.
Kronologi penguasaan lahan
Penguasaan lahan oleh koperasi berlangsung bertahap di Desa Perbangunan. Koperasi mengaku telah mengirim tiga surat resmi ke Pemkab Asahan, Badan Pertanahan Nasional, dan Bupati Asahan sebelum mengambil tindakan.
Ketua Koptan Golden Medaris Manurung mengatakan tidak ada respons dari pihak-pihak terkait, sehingga masyarakat bergerak untuk menduduki lahan yang diklaim sudah dibatalkan status kepemilikannya oleh MA.
“Pendudukan yang kami lakukan saat ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung. Karena tidak ada respon atau tanggapan dari pihak-pihak tersebut, masyarakat memutuskan untuk bergerak menduduki lahan yang statusnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung dari kepemilikan PT CSIL,”
Sikap koperasi dan permintaan pada aparat
Koperasi menyatakan penguasaan dilakukan secara bertahap dan terencana. Mereka meminta aparat kepolisian yang hadir untuk menjaga netralitas dan bertindak objektif tanpa berpihak.
Permintaan ini disampaikan langsung di lokasi kejadian saat warga mulai masuk ke areal perkebunan.
Tanggapan PT CSIL
Penasihat hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, mengecam tindakan itu sebagai anarkis. Tri menyebut pendudukan merupakan "main hakim sendiri" dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kalau memang kelompok tani mendalilkan bahwa mereka menguasai tanah ini berdasarkan putusan pengadilan, semestinya mereka mengikutsertakan institusi pengadilan untuk melakukan penguasaan, bukan cara seperti ini,”
Tri juga menyatakan HGU PT CSIL masih sah dan belum ada putusan yang membatalkannya secara resmi. Perusahaan mengancam akan melaporkan tindakan pemanenan dan pencurian tandan buah sawit ke kepolisian.
“Kita berharap pihak kepolisian bukan hanya bekerja untuk melakukan tindakan hukum terhadap aktor-aktor lapangan, tetapi juga aktor-aktor intelektual. Karena memang gerakan ini terkoordinir, sistematis, diawali dengan adanya surat dari Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera yang melayangkan surat kepada PT CSIL menyatakan bahwa mereka akan melakukan tindakan pemanenan dan pendudukan lahan,”
Status hukum dan implikasi
Perdebatan kini berfokus pada dua hal utama: putusan MA yang membatalkan SK Menhut No. 573/Menhut-II/2009 dan klaim berlanjut atas status HGU PT CSIL. Kedua pihak mengklaim dasar hukum berbeda untuk bertindak.
Jika proses hukum belum diselesaikan, potensi konflik sosial dan tindakan penegakan hukum di lapangan dapat meningkat. Kepolisian dan instansi pertanahan dituntut untuk menindaklanjuti klaim yang muncul demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Perkembangan sengketa ini akan dipantau lebih lanjut seiring langkah hukum dan tindakan lapangan berikutnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun Pemilik 8 Butir Ekstasi
Polres Pematangsiantar menangkap NIZD (18) di Jl. Sisingamangaraja, mengamankan delapan butir ekstasi dan sa...
Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dengan IMA Makassar
Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan IMA Makassar pada 8 Juli untuk memperkuat keb...
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan: Jaga Keamanan, Tekan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Whisnu Hermawan pimpin operasi besar tekan narkoba dan perkuat hubungan dengan masyarakat Sumut se...
Medan: Dua Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja, KPK Geledah Langkat
Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa penjual ganja; KPK menggeledah sejumlah kantor di Langkat pada 8 J...
Adolina FC Menang Tipis 5-4 atas Korpri Dambaan di Perbaungan
Adolina FC menekuk Korpri Dambaan 5-4 dalam laga persahabatan 7 Juli di Lapangan Batang Terap; Wakil Bupati...
Pemangku Ulayat: Dengarkan Perempuan Dairi, Jangan Jadi Alat Kampanye
Pemangku Hak Ulayat dan tokoh perempuan Dairi minta klaim dampak investasi diuji lapangan dan suara perempua...