Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun Pemilik 8 Butir Ekstasi
Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar menangkap NIZD, 18 tahun, warga Kecamatan Siantar Utara, karena diduga memiliki delapan butir ekstasi. Penangkapan berlangsung Rabu, 1 Juli, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Kronologi penangkapan
Anggota Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sisingamangaraja. Setelah penyelidikan, personel turun ke lokasi parkir Hotel Nadia dan menemukan NIZD, lalu langsung menahannya.
Barang bukti yang ditemukan
Penggeledahan terhadap NIZD menemukan satu tisu di kantong depan kanan celana yang berisi satu plastik klip dengan delapan butir ekstasi. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah dengan nomor polisi BK 2767 WAK.
Pengakuan tersangka dan tindak lanjut
Dalam pemeriksaan, NIZD mengaku barang itu berasal dari pria berinisial R, yang diduga berada di sekitar Taman Beo, Jalan Sisingamangaraja. Identitas R masih dalam penyelidikan kepolisian.
Selanjutnya NIZD dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menetapkan tahanan terhadap NIZD guna proses hukum.
"Terhadap NIZD sudah kami lakukan penahanan guna memprosesnya dengan menjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"
Implikasi dan langkah berikutnya
Kasus ini menunjukkan upaya aparat menekan peredaran narkoba di wilayah kota. Penyidik akan mendalami asal barang dan jaringan yang diduga terlibat. Proses penyelidikan dan penyidikan berikutnya akan menentukan apakah ada pihak lain yang dijerat dalam kasus ini.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dengan IMA Makassar
Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan IMA Makassar pada 8 Juli untuk memperkuat keb...
Koperasi Ambil Alih 4.773,90 Ha Lahan PT CSIL di Asahan
Koperasi Bintang Tani menguasai 4.773,90 ha lahan PT CSIL di Asahan sebagai tindak lanjut putusan MA; perusa...
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan: Jaga Keamanan, Tekan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Whisnu Hermawan pimpin operasi besar tekan narkoba dan perkuat hubungan dengan masyarakat Sumut se...
Medan: Dua Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja, KPK Geledah Langkat
Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa penjual ganja; KPK menggeledah sejumlah kantor di Langkat pada 8 J...
Adolina FC Menang Tipis 5-4 atas Korpri Dambaan di Perbaungan
Adolina FC menekuk Korpri Dambaan 5-4 dalam laga persahabatan 7 Juli di Lapangan Batang Terap; Wakil Bupati...
Pemangku Ulayat: Dengarkan Perempuan Dairi, Jangan Jadi Alat Kampanye
Pemangku Hak Ulayat dan tokoh perempuan Dairi minta klaim dampak investasi diuji lapangan dan suara perempua...