Medan: Dua Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja, KPK Geledah Langkat
Medan — Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa karena menjual ganja (disebut gelek) di dua lokasi berbeda di Kota Medan, kemarin. Penangkapan dilakukan secara terpisah, satu pelaku diamankan saat berkendara dan satu lagi dari rumah kos.
Penangkapan dua mahasiswa
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial Y (20) dan KH. Y ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Dr Mansyur. Sementara KH ditangkap dari rumah kosnya di Jalan Jamin Ginting.
Kedua tersangka disangka terlibat peredaran ganja. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan peran masing-masing pelaku serta asal barang bukti.
Perkembangan perkara pembunuhan
Sementara itu, kasus terpisah melibatkan seorang istri yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Terdakwa, Yuyun Kristina Br Sirait (25), dijerat atas tuduhan membunuh suaminya, Irfansyah Hutagalung.
Menurut berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Novalita, peristiwa itu terjadi di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Peristiwa diduga bermula dari pertengkaran rumah tangga yang berujung tragis.
KPK geledah sejumlah kantor di Langkat
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kabupaten Langkat pada Rabu (8/7). Lokasi yang digeledah meliputi kantor dinas dan ruang administrasi pemerintahan setempat.
Adapun lokasi penggeledahan yang dilaporkan adalah:
- Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Jalan Kartini, Kwala Bingei, Stabat
- Kantor Dinas PUPR Kabupaten Langkat
- Ruang pribadi di rumah dinas Bupati Langkat
- Kantor Bupati Langkat
- Kantor BKD Langkat, yang digeledah pada siang hari
Penyidik membawa dokumen dan barang bukti sesuai kebutuhan penyidikan. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan perkembangan resmi terkait temuan dalam penggeledahan tersebut.
Catatan akhir
Ketiga peristiwa ini menunjukkan penegakan hukum yang berjalan simultan di Sumatera Utara, dari penanganan narkoba hingga penyidikan kasus korupsi dan pidana berat domestik. Polri dan KPK melanjutkan penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai bukti.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun Pemilik 8 Butir Ekstasi
Polres Pematangsiantar menangkap NIZD (18) di Jl. Sisingamangaraja, mengamankan delapan butir ekstasi dan sa...
Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dengan IMA Makassar
Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan IMA Makassar pada 8 Juli untuk memperkuat keb...
Koperasi Ambil Alih 4.773,90 Ha Lahan PT CSIL di Asahan
Koperasi Bintang Tani menguasai 4.773,90 ha lahan PT CSIL di Asahan sebagai tindak lanjut putusan MA; perusa...
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan: Jaga Keamanan, Tekan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Whisnu Hermawan pimpin operasi besar tekan narkoba dan perkuat hubungan dengan masyarakat Sumut se...
Adolina FC Menang Tipis 5-4 atas Korpri Dambaan di Perbaungan
Adolina FC menekuk Korpri Dambaan 5-4 dalam laga persahabatan 7 Juli di Lapangan Batang Terap; Wakil Bupati...
Pemangku Ulayat: Dengarkan Perempuan Dairi, Jangan Jadi Alat Kampanye
Pemangku Hak Ulayat dan tokoh perempuan Dairi minta klaim dampak investasi diuji lapangan dan suara perempua...