KPK Geledah 4 Kantor dan Rumah Dinas di Langkat Terkait Proyek
Stabat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dan rumah dinas di Kabupaten Langkat pada Rabu (8/7). Penggeledahan berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Langkat, Dinas PUPR, Rumah Dinas Bupati, Kantor Bupati, dan Kantor BKD Langkat terkait dugaan suap proyek 2025-2026.
Lokasi dan kronologi penggeledahan
Penyidik KPK tiba di Kantor Dinas Pendidikan Langkat yang beralamat di Jalan Kartini, Kwala Bingei, Stabat, sekitar pukul 09.00 WIB. Tampak sejumlah anggota kepolisian berjaga di pintu masuk untuk mengamankan proses penggeledahan.
Penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 13.00 WIB atau selama kurang lebih empat jam. Selain Dinas Pendidikan, tim juga memeriksa kantor Dinas PUPR, ruang pribadi di Rumah Dinas Bupati, kantor Bupati, dan siang harinya melakukan pemeriksaan di kantor BKD Langkat.
Barang bukti yang dibawa
Usai penggeledahan, petugas meninggalkan lokasi sambil membawa beberapa barang bukti. Dari lokasi Dinas Pendidikan, penyidik membawa tiga koper dan satu kotak yang diduga berisi dokumen terkait penyidikan.
Kaitan dengan kasus dan penetapan tersangka
KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan paket-paket proyek di Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026. Lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka, bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang disebut sebagai pihak swasta dan tim sukses.
Keterangan Kepala Dinas Pendidikan Langkat
Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, menyatakan tim penyidik melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti. Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan pada semua ruangan yang diperlukan penyidik.
"Seperti yang sudah kita dengar, KPK datang untuk melengkapi bukti-bukti. Maka mereka melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Langkat."
"Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, sampai dengan pukul 13.00 WIB,"
Saat ditanya tentang kaitan penggeledahan dengan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan, Ilhamsyah mengakui hubungan itu masuk dalam dakwaan, namun ia belum bisa menjelaskan rinciannya.
"Kami tidak tau substansinya, tapi kaitannya kesitu (80 paket). Perihal 80 paket itu dikerjakan hanya satu Perusahaan atau bagaimana, itu sudah masuk dalam dakwaan dan ada rangkaian acaranya, jadi saya tidak bisa sampaikan, kita tunggu saja."
Ilhamsyah juga menyampaikan bahwa dirinya sempat dibawa untuk pemeriksaan ke Polrestabes Medan. Menurutnya, kedatangan penyidik KPK ke kantor Dinas Pendidikan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Kedatangan Penyidik KPK ke kantor Dinas Pendidikan Langkat untuk mengeeledah hari ini tanpa ada pemberitahuan."
Proses selanjutnya
Penyidikan kasus ini diperkirakan berlanjut dengan analisis dokumen yang dibawa penyidik. Penetapan tersangka dan penggeledahan menunjukkan kasus ini memasuki tahap pengumpulan bukti untuk persidangan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Pemuda 18 Tahun Pemilik 8 Butir Ekstasi
Polres Pematangsiantar menangkap NIZD (18) di Jl. Sisingamangaraja, mengamankan delapan butir ekstasi dan sa...
Ketua TP PKK Aceh Silaturahmi dengan IMA Makassar
Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan IMA Makassar pada 8 Juli untuk memperkuat keb...
Koperasi Ambil Alih 4.773,90 Ha Lahan PT CSIL di Asahan
Koperasi Bintang Tani menguasai 4.773,90 ha lahan PT CSIL di Asahan sebagai tindak lanjut putusan MA; perusa...
Kapolda Sumut Whisnu Hermawan: Jaga Keamanan, Tekan Peredaran Narkoba
Irjen Pol Whisnu Hermawan pimpin operasi besar tekan narkoba dan perkuat hubungan dengan masyarakat Sumut se...
Medan: Dua Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja, KPK Geledah Langkat
Polrestabes Medan menangkap dua mahasiswa penjual ganja; KPK menggeledah sejumlah kantor di Langkat pada 8 J...
Adolina FC Menang Tipis 5-4 atas Korpri Dambaan di Perbaungan
Adolina FC menekuk Korpri Dambaan 5-4 dalam laga persahabatan 7 Juli di Lapangan Batang Terap; Wakil Bupati...