Lokal

Vonis 7,5 Tahun untuk Dua Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Bagikan:
Sidang pembacaan vonis kasus korupsi smartboard Tebingtinggi di Pengadilan Negeri Medan

MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan kepada dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) untuk SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi tahun 2024. Putusan dibacakan pada Kamis malam, 20 Agustus, oleh ketua majelis As’ad Rahim Lubis di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Medan.

Putusan dan hukuman

Dalam amar putusan, majelis menyatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tebingtinggi, Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Pranoto Seputra dan terdakwa Idam Khalid dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan,”

Selain pidana pokok, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta untuk masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

  • Pidana pokok: 7 tahun 6 bulan penjara per terdakwa
  • Denda: Rp500 juta (subsider 140 hari kurungan)
  • Uang pengganti: tidak dibebankan kepada kedua terdakwa meski kerugian negara tercatat Rp6,2 miliar

Pertimbangan hakim

Majelis hakim menyebut tindakan para terdakwa memperkaya pihak lain, termasuk seseorang bernama Bahrun Walidin alias Baron, yang disebut berperan sebagai broker proyek. Baron diketahui sebagai aparatur sipil negara di BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,”

Hakim menyatakan kewajiban membayar uang pengganti seharusnya dibebankan kepada Baron. Secara hukum, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pertimbangan meringankan, majelis mencatat kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyatakan penyesalan.

Tuntutan jaksa dan opsi banding

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebingtinggi. JPU menuntut masing-masing terdakwa 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti atas kerugian negara.

Khusus untuk Idam Khalid, JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar dengan subsider lima tahun penjara. Baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Status terdakwa lain

Perkara ini juga menyeret Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra. Namun majelis yang sama menjatuhkan vonis bebas terhadap Bambang, menilai perbuatannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan putusan ini, dua terdakwa dinyatakan bersalah dan menerima hukuman penjara, sementara satu terdakwa dibebaskan. Ke depan, perkara dapat berlanjut ke tingkat banding jika pihak terkait memilih untuk menempuh upaya hukum.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait