Lokal

Sumut Siapkan BKK Rp5–50 Miliar untuk Program Kampung Kreatif

Bagikan:
Rapat penjaringan desa di Kantor Gubernur Sumut terkait Program Kampung Kreatif dan BKK

Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp5 miliar hingga Rp50 miliar untuk mendukung Program Kampung Kreatif Sumut Berkah. Pengumuman disampaikan saat rapat penjaringan calon desa dan kelurahan penerima di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (21/8).

Tujuan dan skema pendanaan

Program ini diarahkan mempercepat pembangunan berbasis desa, menggerakkan perekonomian lokal, serta menekan angka kemiskinan di Sumut. Intervensi dana akan dialokasikan kepada kawasan yang memenuhi kriteria melalui mekanisme BKK Provinsi.

“Program akan didukung melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Sumut dengan nilai intervensi yang sekitar Rp5 miliar hingga Rp50 miliar, untuk kawasan yang memenuhi kriteria,”

Sasaran dan data desa

Target program adalah mengangkat status desa tertinggal dan sangat tertinggal agar naik kelas menjadi berkembang atau maju. Data klasifikasi desa di Sumut menurut Kepmendes Nomor 342 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Status Desa Jumlah
Mandiri 364
Maju 1.296
Berkembang 2.529
Tertinggal 707
Sangat Tertinggal 521
Total Desa 5.417

Kriteria dan mekanisme pengusulan

Penerima tidak dapat mengajukan proposal langsung ke provinsi. Pengajuan wajib melalui pemerintah kabupaten/kota yang bertugas mendampingi dan memastikan kesiapan rencana kawasan.

“Potensi lokal, kondisi masyarakat, ekonomi, pertanian, lingkungan, pelayanan dasar, tata kelola pemerintahan, hingga akses pasar menjadi bagian yang akan diperhatikan dalam proses penjaringan,”

Dokumen proposal harus memuat elemen berikut:

  • Profil desa
  • Analisis SWOT
  • Potensi desa dan konsep pengembangan
  • Rencana program kegiatan
  • Rencana penggunaan anggaran

Tahapan dan jadwal

Panitia memperpanjang masa penjaringan proposal hingga akhir Agustus 2026. Verifikasi akan berjalan bertahap sebelum penetapan calon penerima.

  1. Perpanjangan penjaringan: hingga akhir Agustus 2026
  2. Verifikasi awal: awal September 2026
  3. Verifikasi faktual (kunjungan lapangan): 5 September – 5 Oktober 2026
  4. Penetapan desa/kelurahan penerima: Oktober 2026
  5. Penetapan simbolis: 28 Oktober 2026 (Hari Sumpah Pemuda)
  6. Pelaksanaan pembangunan: dimulai 2027 melalui APBD Provinsi (mekanisme BKK)

Dampak yang diharapkan

Pj Sekdaprov menegaskan program ini bagian dari visi gubernur untuk pembangunan terpadu berbasis kawasan, bukan lagi sektoral. Ia berharap upaya ini mendorong kenaikan kelas desa sangat tertinggal sehingga memberi dampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.

“Harapannya, program Kampung Kreatif Sumut Berkah dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan desa di Sumatera Utara,”

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Dukcapil menambahkan bahwa seluruh perangkat daerah lintas OPD akan bertanggung jawab dalam verifikasi dan pendampingan. Keberhasilan program bergantung pada kesiapan rencana transformasi kawasan dari tingkat kabupaten/kota.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait