Kemenimipas Jelaskan Mekanisme Visa Warga Israel di Indonesia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan mekanisme penerbitan visa bagi warga negara Israel yang tinggal dan berbisnis di Bali. Penjelasan disampaikan oleh Direktur Visa Kemenimipas, Eko Budianto, saat press briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. Hal ini menanggapi perhatian publik terkait keberadaan warga negara Israel yang aktif di wilayah Bali.
Proses verifikasi dan persetujuan lintas lembaga
Eko menegaskan penerbitan visa bagi warga negara Israel tidak hanya keputusan Imigrasi. Prosesnya memerlukan verifikasi dan persetujuan dari sejumlah kementerian serta lembaga terkait.
Menurut Eko, mekanisme tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses pemeriksaan lebih komprehensif sebelum visa diterbitkan.
"Israel termasuk negara yang memerlukan verifikasi serta persetujuan khusus sebelum visa diterbitkan kepada warga negara yang bersangkutan. Proses penerbitan visa tidak hanya menjadi kewenangan Imigrasi, tetapi melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait,"
Instansi yang dilibatkan
Dalam penjelasannya, Eko merinci pihak-pihak yang dilibatkan dalam verifikasi. Kerja sama ini mencakup pemeriksaan aspek keamanan hingga administratif.
- Kementerian Luar Negeri
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Kejaksaan
- Badan Intelijen Strategis (BAIS)
- Kementerian Dalam Negeri
"Harus melalui pelibatan, pembahasan, dan persetujuan dari instansi-instansi tersebut," ujar Eko menegaskan. Verifikasi dan persetujuan bukan kewenangan Imigrasi secara tunggal.
Kewarganegaraan ganda dan dokumen perjalanan
Eko juga menyampaikan beberapa warga negara Israel memasuki Indonesia dengan dokumen negara lain jika memiliki kewarganegaraan ganda. Ia menyebut contoh penggunaan paspor Portugal, Jerman, dan Yunani oleh sejumlah orang yang tercatat berasal dari Israel.
"Warga negara Israel rata-rata mereka punya kewarganegaraan lain. Contohnya kemarin Portugal, kemudian Jerman,"
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan berdasarkan kewarganegaraan yang tercantum dalam dokumen perjalanan saat memasuki wilayah Indonesia.
Apa yang diperiksa petugas Imigrasi
Eko menjelaskan fokus pemeriksaan adalah status kewarganegaraan yang tertera pada dokumen perjalanan, bukan tempat kelahiran. Verifikasi visa didasarkan pada nationality sesuai dokumen yang digunakan saat masuk.
"Ketika kita melakukan verifikasi visa, itu harus berdasarkan nationality. Yang dicek adalah kewarganegaraannya, bukan tempat kelahirannya," kata Eko.
Penjelasan ini menegaskan bahwa mekanisme penerbitan visa untuk warga negara Israel mengikuti prosedur gabungan antar-institusi, dengan tujuan memastikan aspek keamanan dan kepatuhan administratif sebelum izin masuk diberikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...