Polda Sumut Didesak Usut Tipu Gelap Proyek Penimbunan 4 Hektar
MEDAN — Polda Sumatera Utara didesak menindaklanjuti laporan dugaan tipu gelap proyek penimbunan lahan seluas 4 hektar di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Korban, Suliwaty, menyatakan kerugian mencapai miliaran rupiah dan mengadu ke polisi sejak 2023.
Kronologi kasus
Suliwaty menjelaskan awalnya menerima pekerjaan penimbunan lahan persawahan sekitar 4 hektar. Ia lalu mencari rekanan dan mendapati BDPS bersama rekannya DAB yang menawarkan diri untuk mengerjakan proyek tersebut. Pada pertemuan awal, BDPS mengaku sebagai warga sipil, namun kemudian diketahui berstatus oknum TNI AU.
Saya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah terkait proyek penimbunan lahan persawahan seluas 4 hektar. Salah satu pihak yang saya laporkan berinisial BDPS oknum TNI AU.
Besaran kerugian dan pembayaran
Korban menyebut telah melakukan pembayaran bertahap berupa kwitansi: Rp300 juta, Rp250 juta, Rp250 juta, dan Rp250 juta, dengan total Rp1,6 miliar untuk sejumlah tahap pekerjaan. Namun kontrak proyek tercatat senilai Rp2,05 miliar, dan total biaya yang dikeluarkan korban mencapai sekitar Rp2,6 miliar karena harus menanggung kembali biaya perbaikan dan penyelesaian pekerjaan.
Suliwaty menyesalkan pekerjaan tidak tuntas. Menurutnya, sisa lahan seluas 1 hektar dibiarkan belum ditimbun padahal hampir semua biaya telah dibayarkan.
Laporan ke polisi dan militer
Korban mengaku sudah melaporkan DAB ke Polda Sumatera Utara pada 29 September 2023 dengan Nomor LP/B/1163/IX/2023/SPKT terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang. Selain itu, ia juga melaporkan BDPS ke Polisi Militer Pangkalan TNI AU Soewondo dengan bukti laporan Nomor Pom-444/02/IX/2026/Satpom Swo tertanggal 10 September 2026.
Saya mengambil langkah hukum melaporkan DAB ke Polda Sumatera Utara pada 29 September 2023 dengan Nomor LP/B/1163/IX/2023/SPKT Polda Sumatera Utara terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang. Namun sampai sekarang ini laporan itu tidak berjalan.
Respons aparat
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengaku akan mengecek perkembangan penanganan laporan tersebut ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Sedangkan Kepala Penerangan Pangkalan TNI AU Soewondo, Lettu Lucky Pratama, belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menempatkan tekanan pada penegak hukum untuk membuktikan alur pembayaran dan realisasi pekerjaan. Korban meminta agar penyelidikan berjalan transparan dan pelaku bertanggung jawab secara pidana maupun perdata. Keputusan Polda Sumut untuk menindaklanjuti pemeriksaan bukti kwitansi, kontrak, dan saksi akan menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sofyan Tan Dorong Pendidikan Gratis Sampai Perguruan Tinggi
Anggota DPR Sofyan Tan mendorong pemerintah mewujudkan pendidikan gratis sampai perguruan tinggi dengan mema...
REX Peunayong Kembali Beroperasi sebagai Warung Kopi Modern
REX Peunayong kembali beroperasi sebagai warung kopi modern setelah vakum, diresmikan 22/9 dengan dukungan p...
Mediasi Gugatan 28 Retaker FK UISU di PN Medan Gagal
Mediasi di PN Medan antara 28 retaker FK UISU dan kampus gagal; mereka menuntut pelaksanaan penetapan PN Med...
DPR Dorong Pendidikan Gratis sampai Perguruan Tinggi, Anggaran Dinilai Memadai
Dr. Sofyan Tan mendorong pemerintah mewujudkan pendidikan gratis sampai perguruan tinggi dengan mengandalkan...
TPU Desa Hatongga di Padanglawas Resmi Masuk Tahap Eksekusi
TPU Desa Hatongga di Padanglawas resmi dieksekusi setelah putusan MA menolak kasasi; konstatering tunjukkan...
Bapenda Medan Paparkan E-Loket Pajak dalam Seminar PKN 2026
Kepala Bapenda Medan memaparkan LOKET Pajak pada Seminar PKN II (23/9/2026) untuk memperkuat digitalisasi da...