Lokal

TPU Desa Hatongga di Padanglawas Resmi Masuk Tahap Eksekusi

Bagikan:
Pelaksanaan eksekusi lahan TPU Desa Hatongga di Kabupaten Padanglawas

Padanglawas — Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Hatongga kini resmi memasuki tahap eksekusi setelah melalui seluruh proses hukum hingga kasasi. Pernyataan itu disampaikan Gading Martua dan Donna Siregar pada Rabu (23/9). Sengketa menyangkut penguasaan dan batas lahan yang diajukan oleh penggugat H. Martua Lubis dkk melawan tergugat PL.

Rangkaian putusan pengadilan

Perkara perdata terdaftar dengan nomor 10/Pdt.G/2024/PN Sbh. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sibuhuan mengabulkan gugatan penggugat pada 4 Juni 2025. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 402/PDT/2025/PT MDN tanggal 13 Agustus 2025.

Kasasi yang diajukan tergugat ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 608 K/Pdt/2026 tanggal 10 Maret 2026. Dengan demikian putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan eksekusi dapat dilaksanakan.

Konstatering dan persiapan eksekusi

Sebagai bagian dari persiapan, telah dilakukan konstatering atau pencocokan objek perkara pada 14 Agustus 2026 bersama para pihak. Hasil konstatering menunjukkan adanya perbedaan luas antara luas yang tercantum dalam berkas perkara dan hasil pengukuran di lapangan.

Meski demikian, menurut kuasa hukum penggugat, hal terpenting adalah objek dapat ditemukan, batas-batasnya jelas, dan batas tersebut diakui kedua belah pihak. Pernyataan itu menjadi dasar kelanjutan proses eksekusi.

Imbauan dan implikasi bagi pengelolaan aset desa

Kuasa hukum penggugat mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk melakukan inventarisasi dan penertiban aset desa, terutama tanah TPU, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta aset lainnya. Imbauan ini dimaksudkan untuk mencegah sengketa serupa di masa depan dan memastikan kepastian hukum atas aset publik.

Ke depan, eksekusi akan menegaskan penguasaan lahan sesuai putusan pengadilan. Pelaksanaan eksekusi juga menjadi pengingat pentingnya pencatatan dan pemetaan aset desa yang akurat agar tidak memicu konflik horizontal atau persoalan administrasi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait