TPU Desa Hatongga di Padanglawas Resmi Masuk Tahap Eksekusi
Padanglawas — Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Hatongga kini resmi memasuki tahap eksekusi setelah melalui seluruh proses hukum hingga kasasi. Pernyataan itu disampaikan Gading Martua dan Donna Siregar pada Rabu (23/9). Sengketa menyangkut penguasaan dan batas lahan yang diajukan oleh penggugat H. Martua Lubis dkk melawan tergugat PL.
Rangkaian putusan pengadilan
Perkara perdata terdaftar dengan nomor 10/Pdt.G/2024/PN Sbh. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sibuhuan mengabulkan gugatan penggugat pada 4 Juni 2025. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 402/PDT/2025/PT MDN tanggal 13 Agustus 2025.
Kasasi yang diajukan tergugat ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 608 K/Pdt/2026 tanggal 10 Maret 2026. Dengan demikian putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan eksekusi dapat dilaksanakan.
Konstatering dan persiapan eksekusi
Sebagai bagian dari persiapan, telah dilakukan konstatering atau pencocokan objek perkara pada 14 Agustus 2026 bersama para pihak. Hasil konstatering menunjukkan adanya perbedaan luas antara luas yang tercantum dalam berkas perkara dan hasil pengukuran di lapangan.
Meski demikian, menurut kuasa hukum penggugat, hal terpenting adalah objek dapat ditemukan, batas-batasnya jelas, dan batas tersebut diakui kedua belah pihak. Pernyataan itu menjadi dasar kelanjutan proses eksekusi.
Imbauan dan implikasi bagi pengelolaan aset desa
Kuasa hukum penggugat mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk melakukan inventarisasi dan penertiban aset desa, terutama tanah TPU, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta aset lainnya. Imbauan ini dimaksudkan untuk mencegah sengketa serupa di masa depan dan memastikan kepastian hukum atas aset publik.
Ke depan, eksekusi akan menegaskan penguasaan lahan sesuai putusan pengadilan. Pelaksanaan eksekusi juga menjadi pengingat pentingnya pencatatan dan pemetaan aset desa yang akurat agar tidak memicu konflik horizontal atau persoalan administrasi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rico Waas: P-APBD Medan 2026 Fokus Perkuat Pelayanan dan Infrastruktur
Wali Kota Rico Waas sebut P-APBD Medan 2026 difokuskan untuk memperkuat layanan publik, atasi banjir secara...
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp30 Juta ke Rumah Singgah C-Four
Baitul Mal Aceh menyalurkan Rp30 juta dan sembako kepada Rumah Singgah C-Four Aceh pada 22 Sept 2026 untuk m...
Bendahara PUPR Kota Sabang Mundur, Surat Sebut 'Alasan Pribadi'
Bendahara Dinas PUPR Kota Sabang, Shaimun, mengundurkan diri per 21 September 2026 dengan alasan singkat "al...
DPR: RUU Omnibus Keuangan Belum Perlu, El Nino dan BKKBN Jadi Sorotan
DPR nilai RUU Omnibus Law Sektor Keuangan belum perlu; proyeksi El Nino perkirakan 19.400 kematian di Indone...
JPU Tuntut Manap Tarigan 1 Tahun Penjara atas Judi Online di Warkop
JPU menuntut Manap Tarigan 1 tahun penjara terkait judi online di Warkop Medan; dakwaan berdasarkan Pasal 42...
Anggota DPRD Sumut Bantah Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Wasbang
Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim bantah tudingan penyalahgunaan anggaran Wasbang dan Sosper; sebut semua kegia...