DPR Dorong Pendidikan Gratis sampai Perguruan Tinggi, Anggaran Dinilai Memadai
MEDAN — Anggota Komisi X DPR RI, Dr. Sofyan Tan, mendorong pemerintah mewujudkan program pendidikan gratis hingga perguruan tinggi. Ia menilai dana tersedia jika alokasi mandat 20 persen dari APBN benar-benar ditegakkan.
Hitungan anggaran dan ketersediaan dana
Sofyan Tan menyebut besaran anggaran saat ini menunjukkan peluang untuk membiayai pendidikan gratis dari tingkat TK hingga perguruan tinggi. Menurutnya, alokasi untuk TK–SMA mencapai Rp305 triliun, sementara kebutuhan untuk memperluas ke perguruan tinggi diperkirakan sebesar Rp400 triliun.
Ia menegaskan bahwa perhitungan berdasarkan mandat undang-undang 20 persen dari Dana APBN menunjukkan dana tersedia. "Di tahun 2027 kita punya anggaran uang fiskal Rp820 triliun, artinya dananya ada," ujarnya.
Sasaran: PTN dan PTS
Sofyan berharap program pendidikan gratis tidak hanya berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tetapi juga harus menjangkau Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ia mengusulkan mekanisme agar program yang ditujukan ke PTN tidak mengabaikan peran PTS.
Menurutnya, salah satu cara adalah memanfaatkan program beasiswa yang sudah ada untuk memperluas akses bagi mahasiswa di PTS.
“Apakah ada dananya? Jika diterapkan sistem pendidikan gratis sampai perguruan tinggi? Jawabannya ada, karena anggaran pendidikan yang terhitung dari TK-SMA itu mencapai Rp305 triliun, kita butuh Rp400 triliun untuk menyelesaikan wacana itu, sementara kalau dihitung dari mandatori tersebut, di tahun 2027 kita punya anggaran uang fiskal Rp820 triliun, artinya dananya ada,”
“Ini akan menjadi sebuah gebrakan agar pendidikan bisa berjalan dengan semestinya dan masyarakat pun ikut terbantu untuk mendapatkan pendidikan yang layak,”
Skema pembiayaan dan implikasi kebijakan
Sofyan menyoroti bahwa jumlah PTS lebih banyak dibanding PTN, sehingga inklusi PTS dalam kebijakan pendidikan gratis penting agar distribusi manfaat lebih merata. Ia menyatakan dana 20 persen APBN bisa terealisasi tanpa memotong program publik lain jika dikelola sesuai mandat.
Penekanan pada transparansi alokasi anggaran juga disorot sebagai kunci agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk perluasan akses dan kualitas pendidikan.
Jika pemerintah menindaklanjuti dorongan ini, langkah selanjutnya meliputi penyusunan rincian anggaran, skema pembiayaan untuk PTS, dan pengaturan mekanisme beasiswa yang inklusif. Pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif dan eksekutif menjadi penentu realisasi kebijakan tersebut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: P-APBD Medan 2026 Fokus Perkuat Pelayanan dan Infrastruktur
Wali Kota Rico Waas sebut P-APBD Medan 2026 difokuskan untuk memperkuat layanan publik, atasi banjir secara...
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp30 Juta ke Rumah Singgah C-Four
Baitul Mal Aceh menyalurkan Rp30 juta dan sembako kepada Rumah Singgah C-Four Aceh pada 22 Sept 2026 untuk m...
Bendahara PUPR Kota Sabang Mundur, Surat Sebut 'Alasan Pribadi'
Bendahara Dinas PUPR Kota Sabang, Shaimun, mengundurkan diri per 21 September 2026 dengan alasan singkat "al...
DPR: RUU Omnibus Keuangan Belum Perlu, El Nino dan BKKBN Jadi Sorotan
DPR nilai RUU Omnibus Law Sektor Keuangan belum perlu; proyeksi El Nino perkirakan 19.400 kematian di Indone...
JPU Tuntut Manap Tarigan 1 Tahun Penjara atas Judi Online di Warkop
JPU menuntut Manap Tarigan 1 tahun penjara terkait judi online di Warkop Medan; dakwaan berdasarkan Pasal 42...
Anggota DPRD Sumut Bantah Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Wasbang
Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim bantah tudingan penyalahgunaan anggaran Wasbang dan Sosper; sebut semua kegia...