Mediasi Gugatan 28 Retaker FK UISU di PN Medan Gagal
MEDAN — Mediasi di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (23/9/2026) antara 28 retaker Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU) dan pihak Dekanat serta Rektorat UISU gagal mencapai kesepakatan. Para retaker menuntut pelaksanaan penetapan Nomor 757/Pdt.P/2026/PN Mdn yang membatalkan surat DO dan meminta hak mengikuti ujian kompetensi nasional.
Kronologi singkat kasus
Permasalahan bermula saat Dekanat FK UISU mengeluarkan surat No. 361/I/E.04/II/2026 kepada 196 retaker yang diminta mengundurkan diri atau pindah prodi karena masa studi. Surat itu merujuk pada kebijakan relaksasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Dari 196 orang, 28 retaker mengajukan permohonan ke PN Medan. Dalam penetapan tertanggal 1 Juli 2026, hakim menyatakan penetapan DO terhadap 28 pemohon tidak berlaku dan meminta kampus mencabut surat DO serta memberi kesempatan mengikuti ujian kompetensi nasional sebanyak tiga kali.
Gugatan balik dan mediasi
Keputusan pengadilan kemudian digugat oleh Dekanat dan Rektorat UISU. Mediasi yang berlangsung kemarin adalah kali ketiga, namun tidak menghasilkan titik temu karena pihak universitas menolak melaksanakan penetapan pengadilan untuk 28 retaker.
Gugatan ini membuktikan UISU tidak tahu hukum. Karena dia taat kepada keputusan Menteri, tapi tidak taat dengan keputusan pengadilan,
kata kuasa hukum para retaker, Syarifah Raini Pasaribu.
Sidang kali ini mediasi dan gagal karena FK UISU tidak bisa menerima. Ada di antara anak-anak yang nonaktif di PD DIKTInya justru dikasih kesempatan ikut ujian, sedangkan 28 orang retaker yang sudah ada putusan PN Medan mereka menolak untuk didaftarkan,
ujar kuasa hukum lainnya, Hasbi Anshori.
Tuntutan para retaker
Dalam mediasi, 28 calon dokter menyampaikan dua tuntutan utama:
- Pelaksanaan penetapan PN Medan No. 757/Pdt.P/2026/PN Mdn, termasuk pencabutan surat DO dan pendaftaran ujian kompetensi.
- Jika kampus tetap menolak, mereka meminta agar sertifikat profesi dokter diberikan karena secara administratif dan registrasi mereka mengklaim telah menyelesaikan kewajiban pendidikan profesi dokter.
Reaksi pihak retaker dan permintaan kepada pemerintah
Salah seorang retaker, Mikawirdani, menjelaskan kebijakan DO berasal dari surat dekanat yang menargetkan 196 retaker. Para pemohon mengaku sudah menyelesaikan tahap klinik dan berstatus hampir lulus.
Jadi posisinya ada 196 retaker yang kena DO oleh Dekanat,
kata Mikawirdani.
Kuasa hukum juga meminta perhatian pemerintah daerah. Syarifah berharap Gubernur Sumatera Utara turun tangan agar calon dokter yang siap mengabdi tidak kehilangan haknya saat daerah masih membutuhkan tenaga kesehatan.
Dampak dan langkah selanjutnya
Gagalnya mediasi berarti perkara akan dilanjutkan ke persidangan. Para penggugat menegaskan penetapan pengadilan harus dihormati, sementara pihak universitas berdalih mengikuti kebijakan kementerian dan arahan Direktorat Belmawa yang mendorong penyelesaian status mahasiswa.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada 28 pemohon, tetapi juga pada ratusan retaker lain di FK UISU. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah kampus menjalankan penetapan pengadilan atau perkara berlanjut ke putusan akhir pengadilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: P-APBD Medan 2026 Fokus Perkuat Pelayanan dan Infrastruktur
Wali Kota Rico Waas sebut P-APBD Medan 2026 difokuskan untuk memperkuat layanan publik, atasi banjir secara...
Baitul Mal Aceh Salurkan Rp30 Juta ke Rumah Singgah C-Four
Baitul Mal Aceh menyalurkan Rp30 juta dan sembako kepada Rumah Singgah C-Four Aceh pada 22 Sept 2026 untuk m...
Bendahara PUPR Kota Sabang Mundur, Surat Sebut 'Alasan Pribadi'
Bendahara Dinas PUPR Kota Sabang, Shaimun, mengundurkan diri per 21 September 2026 dengan alasan singkat "al...
DPR: RUU Omnibus Keuangan Belum Perlu, El Nino dan BKKBN Jadi Sorotan
DPR nilai RUU Omnibus Law Sektor Keuangan belum perlu; proyeksi El Nino perkirakan 19.400 kematian di Indone...
JPU Tuntut Manap Tarigan 1 Tahun Penjara atas Judi Online di Warkop
JPU menuntut Manap Tarigan 1 tahun penjara terkait judi online di Warkop Medan; dakwaan berdasarkan Pasal 42...
Anggota DPRD Sumut Bantah Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Wasbang
Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim bantah tudingan penyalahgunaan anggaran Wasbang dan Sosper; sebut semua kegia...