Lokal

Mediasi Gugatan 28 Retaker FK UISU di PN Medan Gagal

Bagikan:
Suasana sidang mediasi kasus 28 retaker FK UISU di Pengadilan Negeri Medan

MEDAN — Mediasi di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (23/9/2026) antara 28 retaker Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU) dan pihak Dekanat serta Rektorat UISU gagal mencapai kesepakatan. Para retaker menuntut pelaksanaan penetapan Nomor 757/Pdt.P/2026/PN Mdn yang membatalkan surat DO dan meminta hak mengikuti ujian kompetensi nasional.

Kronologi singkat kasus

Permasalahan bermula saat Dekanat FK UISU mengeluarkan surat No. 361/I/E.04/II/2026 kepada 196 retaker yang diminta mengundurkan diri atau pindah prodi karena masa studi. Surat itu merujuk pada kebijakan relaksasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Dari 196 orang, 28 retaker mengajukan permohonan ke PN Medan. Dalam penetapan tertanggal 1 Juli 2026, hakim menyatakan penetapan DO terhadap 28 pemohon tidak berlaku dan meminta kampus mencabut surat DO serta memberi kesempatan mengikuti ujian kompetensi nasional sebanyak tiga kali.

Gugatan balik dan mediasi

Keputusan pengadilan kemudian digugat oleh Dekanat dan Rektorat UISU. Mediasi yang berlangsung kemarin adalah kali ketiga, namun tidak menghasilkan titik temu karena pihak universitas menolak melaksanakan penetapan pengadilan untuk 28 retaker.

Gugatan ini membuktikan UISU tidak tahu hukum. Karena dia taat kepada keputusan Menteri, tapi tidak taat dengan keputusan pengadilan,

kata kuasa hukum para retaker, Syarifah Raini Pasaribu.

Sidang kali ini mediasi dan gagal karena FK UISU tidak bisa menerima. Ada di antara anak-anak yang nonaktif di PD DIKTInya justru dikasih kesempatan ikut ujian, sedangkan 28 orang retaker yang sudah ada putusan PN Medan mereka menolak untuk didaftarkan,

ujar kuasa hukum lainnya, Hasbi Anshori.

Tuntutan para retaker

Dalam mediasi, 28 calon dokter menyampaikan dua tuntutan utama:

  • Pelaksanaan penetapan PN Medan No. 757/Pdt.P/2026/PN Mdn, termasuk pencabutan surat DO dan pendaftaran ujian kompetensi.
  • Jika kampus tetap menolak, mereka meminta agar sertifikat profesi dokter diberikan karena secara administratif dan registrasi mereka mengklaim telah menyelesaikan kewajiban pendidikan profesi dokter.

Reaksi pihak retaker dan permintaan kepada pemerintah

Salah seorang retaker, Mikawirdani, menjelaskan kebijakan DO berasal dari surat dekanat yang menargetkan 196 retaker. Para pemohon mengaku sudah menyelesaikan tahap klinik dan berstatus hampir lulus.

Jadi posisinya ada 196 retaker yang kena DO oleh Dekanat,

kata Mikawirdani.

Kuasa hukum juga meminta perhatian pemerintah daerah. Syarifah berharap Gubernur Sumatera Utara turun tangan agar calon dokter yang siap mengabdi tidak kehilangan haknya saat daerah masih membutuhkan tenaga kesehatan.

Dampak dan langkah selanjutnya

Gagalnya mediasi berarti perkara akan dilanjutkan ke persidangan. Para penggugat menegaskan penetapan pengadilan harus dihormati, sementara pihak universitas berdalih mengikuti kebijakan kementerian dan arahan Direktorat Belmawa yang mendorong penyelesaian status mahasiswa.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada 28 pemohon, tetapi juga pada ratusan retaker lain di FK UISU. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah kampus menjalankan penetapan pengadilan atau perkara berlanjut ke putusan akhir pengadilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait