RAJA Minta Kejati Sumut Usut Mark Up Rumah Singgah Pematangsiantar
Medan — Puluhan massa dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Rakyat Aktivis Jalanan (RAJA) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (31/8). Mereka mendesak penyelidikan dugaan mark up dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar yang diduga melibatkan penyimpangan anggaran negara.
Desakan pemeriksaan wali kota dan pihak terkait
Dalam orasinya, Ketua Umum DPP RAJA, Y.M Fiqri, menegaskan Kejati Sumut tidak boleh ragu membongkar dugaan korupsi yang menurutnya masih marak di sejumlah daerah. RAJA secara terbuka meminta Wali Kota Pematangsiantar dipanggil dan diperiksa terkait kasus ini.
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar terkait dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar," tegas Fiqri.
Nama-nama yang didesak untuk diperiksa
Massa juga menyodorkan tiga nama yang diduga terkait langsung dengan proses pembelian aset itu. Ketiga inisial yang disebut adalah AALG, ASS, dan JL. RAJA mendesak agar ketiga nama tersebut dipanggil sebagai bagian dari pemeriksaan menyeluruh.
Tuntutan dan rekomendasi dewan
RAJA menyoroti rekomendasi DPRD Pematangsiantar yang menyebut adanya indikasi mark up. Mereka menyatakan rekomendasi itu belum mendapat tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum, sehingga berpotensi berhenti tanpa proses hukum yang jelas.
Dalam aksinya, massa menyampaikan delapan poin tuntutan. Di antaranya adalah:
- Mendukung Kejati Sumut memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
- Menindaklanjuti rekomendasi DPRD Pematangsiantar terkait dugaan mark up.
- Memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar.
- Memanggil dan memeriksa tiga nama yang disebut dalam orasi massa (AALG, ASS, JL).
- Menetapkan tersangka bila bukti cukup ditemukan dalam penyelidikan atau penyidikan.
- Membongkar aktor utama yang diduga berada di balik proses mark up.
- Menuntut penyelidikan jangan berhenti pada pelaksana teknis saja.
- Meminta Kejati Sumut bekerja profesional dan transparan dalam proses hukum.
Janji pengawalan kasus
Fiqri menegaskan kelompoknya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Ia menekankan pentingnya penetapan tersangka bila bukti mencukupi agar tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum.
"Apabila nantinya ditemukan bukti dan ada pihak yang terbukti bersalah mempermainkan anggaran negara untuk memperoleh keuntungan atau memperkaya diri sendiri, kami meminta agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum," ujar Fiqri.
RAJA juga memperingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pihak kecil, sementara aktor yang berperan lebih besar luput dari penyidikan. Mereka mendesak Kejati Sumut mengusut sampai tuntas dan mengungkap akar masalah agar rekomendasi dewan tidak hanya menjadi catatan belaka.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Tia Ayu Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Medan
Anggota DPRD Tia Ayu sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan sampah di dua lokasi Medan,...
Haul ke-17 Tuan Guru Batak dan Peresmian Rumah Tahfiz di Simalungun
Bupati Simalungun hadir pada Haul ke-17 Tuan Guru Batak dan meresmikan Rumah Peradaban Tahfiz Qur’an H. Dr....
Simalungun Tinjau Jalan Rusak Raja Maligas, Usulan Masuk IJD
Pemkab Simalungun meninjau jalan rusak di Raja Maligas I (16/10/2026); perbaikan diupayakan lewat usulan ke...
Wabup Madina Minta Polisi Gencarkan Operasi Narkoba Lewat Vape
Wabup Madina minta Polres intensifkan operasi peredaran narkoba yang disamarkan lewat vape setelah pengungka...
Polres Labuhanbatu Gelar Operasi Sarang Narkoba, 2 Orang Diamankan
Polres Labuhanbatu gelar Operasi Sarang Narkoba (17/10), amankan 2 pria dan bukti sabu 20,36 gram di Lingkun...
FASI Kota Sabang 2026: Gampong Cot Ba'u Juara Umum
Wali Kota Sabang menutup FASI 2026 dan berharap program ini membentuk generasi Qurani; Gampong Cot Ba'u juar...