RAJA Minta Kejati Sumut Usut Mark Up Rumah Singgah Pematangsiantar
Medan — Puluhan massa dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Rakyat Aktivis Jalanan (RAJA) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (31/8). Mereka mendesak penyelidikan dugaan mark up dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar yang diduga melibatkan penyimpangan anggaran negara.
Desakan pemeriksaan wali kota dan pihak terkait
Dalam orasinya, Ketua Umum DPP RAJA, Y.M Fiqri, menegaskan Kejati Sumut tidak boleh ragu membongkar dugaan korupsi yang menurutnya masih marak di sejumlah daerah. RAJA secara terbuka meminta Wali Kota Pematangsiantar dipanggil dan diperiksa terkait kasus ini.
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar terkait dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar," tegas Fiqri.
Nama-nama yang didesak untuk diperiksa
Massa juga menyodorkan tiga nama yang diduga terkait langsung dengan proses pembelian aset itu. Ketiga inisial yang disebut adalah AALG, ASS, dan JL. RAJA mendesak agar ketiga nama tersebut dipanggil sebagai bagian dari pemeriksaan menyeluruh.
Tuntutan dan rekomendasi dewan
RAJA menyoroti rekomendasi DPRD Pematangsiantar yang menyebut adanya indikasi mark up. Mereka menyatakan rekomendasi itu belum mendapat tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum, sehingga berpotensi berhenti tanpa proses hukum yang jelas.
Dalam aksinya, massa menyampaikan delapan poin tuntutan. Di antaranya adalah:
- Mendukung Kejati Sumut memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
- Menindaklanjuti rekomendasi DPRD Pematangsiantar terkait dugaan mark up.
- Memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar.
- Memanggil dan memeriksa tiga nama yang disebut dalam orasi massa (AALG, ASS, JL).
- Menetapkan tersangka bila bukti cukup ditemukan dalam penyelidikan atau penyidikan.
- Membongkar aktor utama yang diduga berada di balik proses mark up.
- Menuntut penyelidikan jangan berhenti pada pelaksana teknis saja.
- Meminta Kejati Sumut bekerja profesional dan transparan dalam proses hukum.
Janji pengawalan kasus
Fiqri menegaskan kelompoknya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Ia menekankan pentingnya penetapan tersangka bila bukti mencukupi agar tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum.
"Apabila nantinya ditemukan bukti dan ada pihak yang terbukti bersalah mempermainkan anggaran negara untuk memperoleh keuntungan atau memperkaya diri sendiri, kami meminta agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum," ujar Fiqri.
RAJA juga memperingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pihak kecil, sementara aktor yang berperan lebih besar luput dari penyidikan. Mereka mendesak Kejati Sumut mengusut sampai tuntas dan mengungkap akar masalah agar rekomendasi dewan tidak hanya menjadi catatan belaka.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DKP Aceh Serahkan 21 Ton Ikan untuk Tekan Stunting di Nagan Raya
DKP Aceh menyerahkan 21 ton ikan dan 600 porsi bakso ikan pada aksi Gemarikan, mendukung penanggulangan stun...
BPK Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Aceh
BPK RI menggelar entry meeting dengan Pemerintah Aceh (31/8) untuk pemeriksaan kinerja terkait BOSP dan duku...
Hantu Laut FC Lolos Carlos Cup lewat Adu Penalti 3-2
Hantu Laut FC menang dramatis 3-2 lewat adu penalti atas Lamno City FC di Carlos Cup, Lhoknga, Senin 31 Agus...
Mutasi Polda Aceh 2026: Daftar Pejabat yang Dimutasi
Kapolda Aceh merotasi sejumlah pejabat utama dan Kapolres berdasarkan ST Kapolri 30 Agustus 2026 untuk penye...
Vonis 9 Tahun kepada Terdakwa Terima Etomidate 1,3 Liter di Medan
PN Medan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Muhammad Rafi yang terbukti menerima...
Karhutla Gambut di Tapaktuan: 7 Ha Terbakar, 70 Personel Dikerahkan
Kebakaran lahan gambut di Gampong Drien, Tapaktuan, membakar sekitar 7 ha sejak 28 Agustus; 70 personel dike...