USTR Tuding Praktik 'Kerja Paksa', Indonesia Terancam Tarif AS
Indonesia menghadapi ancaman pengenaan tarif tambahan dari Amerika Serikat setelah Perwakilan Dagang AS (USTR) merilis hasil investigasi sementara yang menuduh adanya impor barang yang diproduksi dengan praktik forced labor. Pengumuman ini disampaikan bersamaan dengan rencana USTR mengenakan tarif sampai 12,5 persen untuk impor dari sekitar 60 negara, termasuk Indonesia, pada 4 Juni 2026.
Temuan USTR dan dasar hukum
Investigasi USTR dilakukan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974. Fokusnya adalah kebijakan dan praktik perdagangan yang memungkinkan masuknya barang yang diproduksi dengan penggunaan kerja paksa ke pasar AS. Hasil sementara menyebut sekitar 60 negara sebagai sumber impor yang perlu ditinjau lebih lanjut.
Dalam daftar negara yang disebut USTR tercantum beberapa ekonomi besar, antara lain:
- Tiongkok
- Jepang
- Negara-negara Uni Eropa
- Indonesia
Respons pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia menyatakan akan mencermati temuan USTR dan menempuh langkah-langkah yang diperlukan. Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan sikap resmi pemerintah pada 4 Juni 2026.
"Pemerintah akan mencermati pengumuman hasil investigasi sementara yang dilakukan USTR."
Haryo menegaskan komitmen Indonesia terhadap penghormatan hak asasi manusia dan perlindungan tenaga kerja. Ia menyatakan pemerintah siap mengikuti proses lanjutan yang dibuka oleh USTR, termasuk sesi written comment dan public hearing.
"Proses pembahasan masih berjalan. Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah AS."
Upaya penegakan dan dampak
Pemerintah juga menyatakan akan memperkuat implementasi aturan terkait impor untuk memastikan bahwa barang yang masuk tidak dihasilkan melalui praktik kerja paksa. Pernyataan ini menunjukkan fokus pada pencegahan sejak sumber rantai pasok hingga pasar ekspor.
Jika USTR melanjutkan rekomendasi tarif, eksportir dari negara-negara yang tercantum, termasuk Indonesia, bisa menghadapi kenaikan biaya masuk ke pasar AS. Hal ini berpotensi memengaruhi posisi harga produk dan persaingan industri yang bergantung pada pasar AS.
Langkah berikutnya
Pemerintah Indonesia dan pelaku usaha diperkirakan akan menyiapkan data dan argumen untuk proses lanjutan USTR. Ketersediaan bukti kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional akan menjadi kunci dalam pembahasan selanjutnya.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah rekomendasi tarif menjadi kebijakan final dan bagaimana implikasinya bagi perdagangan bilateral antara Indonesia dan AS.
Berita Terkait
IHSG Turun ke 5.919, Mirae Asset: Tekanan Jenuh Jual
IHSG melemah ke 5.919 pada 4 Juni 2026. Mirae Asset menilai tekanan berasal dari jenuh jual pada saham big c...
Harga Emas Perhiasan Hari Ini: Daftar 24–12 Karat (4 Juni 2026)
Daftar harga emas perhiasan (24–12 karat) per 4 Juni 2026 dari Raja Emas, HRTA, dan Laku Emas; harga bervari...
Rupiah Tembus Rekor Rp18.023 per Dolar AS
Rupiah melemah ke Rp18.023 per dolar AS pada 4 Juni 2026, terdorong tensi geopolitik dan data ekonomi AS yan...
IIW Indonesia 2026 Dibuka di JIExpo: Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing
IIW Indonesia 2026 dibuka di JIExpo Kemayoran pada 3 Juni, mempertemukan 1.800 exhibitor dari lebih 15 negar...
PPh UMKM Tetap 0,5%: Pemerintah Tutup Celah Penyalahgunaan
PPh Final UMKM tetap 0,5% berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026; pemerintah menutup celah penyalahgunaan dan be...
Inflasi Mei 2026 Melonjak, Apindo Wanti-wanti Dampak pada Daya Beli
Apindo khawatir inflasi Mei 2026 (0,28% mtm; 3,08% yoy) menurunkan daya beli dan menekan konsumsi, didorong...