USTR Tuding Praktik 'Kerja Paksa', Indonesia Terancam Tarif AS
Indonesia menghadapi ancaman pengenaan tarif tambahan dari Amerika Serikat setelah Perwakilan Dagang AS (USTR) merilis hasil investigasi sementara yang menuduh adanya impor barang yang diproduksi dengan praktik forced labor. Pengumuman ini disampaikan bersamaan dengan rencana USTR mengenakan tarif sampai 12,5 persen untuk impor dari sekitar 60 negara, termasuk Indonesia, pada 4 Juni 2026.
Temuan USTR dan dasar hukum
Investigasi USTR dilakukan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974. Fokusnya adalah kebijakan dan praktik perdagangan yang memungkinkan masuknya barang yang diproduksi dengan penggunaan kerja paksa ke pasar AS. Hasil sementara menyebut sekitar 60 negara sebagai sumber impor yang perlu ditinjau lebih lanjut.
Dalam daftar negara yang disebut USTR tercantum beberapa ekonomi besar, antara lain:
- Tiongkok
- Jepang
- Negara-negara Uni Eropa
- Indonesia
Respons pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia menyatakan akan mencermati temuan USTR dan menempuh langkah-langkah yang diperlukan. Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan sikap resmi pemerintah pada 4 Juni 2026.
"Pemerintah akan mencermati pengumuman hasil investigasi sementara yang dilakukan USTR."
Haryo menegaskan komitmen Indonesia terhadap penghormatan hak asasi manusia dan perlindungan tenaga kerja. Ia menyatakan pemerintah siap mengikuti proses lanjutan yang dibuka oleh USTR, termasuk sesi written comment dan public hearing.
"Proses pembahasan masih berjalan. Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah AS."
Upaya penegakan dan dampak
Pemerintah juga menyatakan akan memperkuat implementasi aturan terkait impor untuk memastikan bahwa barang yang masuk tidak dihasilkan melalui praktik kerja paksa. Pernyataan ini menunjukkan fokus pada pencegahan sejak sumber rantai pasok hingga pasar ekspor.
Jika USTR melanjutkan rekomendasi tarif, eksportir dari negara-negara yang tercantum, termasuk Indonesia, bisa menghadapi kenaikan biaya masuk ke pasar AS. Hal ini berpotensi memengaruhi posisi harga produk dan persaingan industri yang bergantung pada pasar AS.
Langkah berikutnya
Pemerintah Indonesia dan pelaku usaha diperkirakan akan menyiapkan data dan argumen untuk proses lanjutan USTR. Ketersediaan bukti kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional akan menjadi kunci dalam pembahasan selanjutnya.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah rekomendasi tarif menjadi kebijakan final dan bagaimana implikasinya bagi perdagangan bilateral antara Indonesia dan AS.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pedagang Bambu di Solo Kebanjiran Pembeli Jelang 17 Agustus
Pedagang bambu dan penjual bendera di Solo kebanjiran pesanan jelang 17 Agustus dengan harga bambu stabil di...
Metode Ikejime Tingkatkan Mutu dan Nilai Tuna
Metode ikejime, teknik Jepang, menjaga kualitas tuna sejak tangkap hingga konsumsi melalui penusukan otak, p...
Bazaar Perempuan Berdaya KPI Jember Dorong Ekonomi Perempuan
KPI Cabang Jember menggelar Bazaar Perempuan Berdaya untuk promosi produk lokal dan memperkuat ekonomi perem...
UMKM Hanarun Handmade Sulap Cangkang Laut Jadi Produk Bernilai
UMKM Hanarun Handmade di Maluku Tenggara mengubah cangkang laut jadi aksesori dan suvenir, didukung HAKI, NI...
Dari Teras Lorong ke Outlet: Kisah Roemah Bagadang
Iqbal mengubah kebiasaan begadang jadi usaha kuliner Roemah Bagadang; kini punya outlet permanen di Palu dan...
MAN 2 Malang Perkuat Kewirausahaan Siswa lewat PKWU dan Koperasi
MAN 2 Kota Malang memperkuat kewirausahaan siswa lewat PKWU, laboratorium praktik, koperasi, dan program Cam...