USTR Tuding Praktik 'Kerja Paksa', Indonesia Terancam Tarif AS
Indonesia menghadapi ancaman pengenaan tarif tambahan dari Amerika Serikat setelah Perwakilan Dagang AS (USTR) merilis hasil investigasi sementara yang menuduh adanya impor barang yang diproduksi dengan praktik forced labor. Pengumuman ini disampaikan bersamaan dengan rencana USTR mengenakan tarif sampai 12,5 persen untuk impor dari sekitar 60 negara, termasuk Indonesia, pada 4 Juni 2026.
Temuan USTR dan dasar hukum
Investigasi USTR dilakukan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974. Fokusnya adalah kebijakan dan praktik perdagangan yang memungkinkan masuknya barang yang diproduksi dengan penggunaan kerja paksa ke pasar AS. Hasil sementara menyebut sekitar 60 negara sebagai sumber impor yang perlu ditinjau lebih lanjut.
Dalam daftar negara yang disebut USTR tercantum beberapa ekonomi besar, antara lain:
- Tiongkok
- Jepang
- Negara-negara Uni Eropa
- Indonesia
Respons pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia menyatakan akan mencermati temuan USTR dan menempuh langkah-langkah yang diperlukan. Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan sikap resmi pemerintah pada 4 Juni 2026.
"Pemerintah akan mencermati pengumuman hasil investigasi sementara yang dilakukan USTR."
Haryo menegaskan komitmen Indonesia terhadap penghormatan hak asasi manusia dan perlindungan tenaga kerja. Ia menyatakan pemerintah siap mengikuti proses lanjutan yang dibuka oleh USTR, termasuk sesi written comment dan public hearing.
"Proses pembahasan masih berjalan. Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah AS."
Upaya penegakan dan dampak
Pemerintah juga menyatakan akan memperkuat implementasi aturan terkait impor untuk memastikan bahwa barang yang masuk tidak dihasilkan melalui praktik kerja paksa. Pernyataan ini menunjukkan fokus pada pencegahan sejak sumber rantai pasok hingga pasar ekspor.
Jika USTR melanjutkan rekomendasi tarif, eksportir dari negara-negara yang tercantum, termasuk Indonesia, bisa menghadapi kenaikan biaya masuk ke pasar AS. Hal ini berpotensi memengaruhi posisi harga produk dan persaingan industri yang bergantung pada pasar AS.
Langkah berikutnya
Pemerintah Indonesia dan pelaku usaha diperkirakan akan menyiapkan data dan argumen untuk proses lanjutan USTR. Ketersediaan bukti kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan internasional akan menjadi kunci dalam pembahasan selanjutnya.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah rekomendasi tarif menjadi kebijakan final dan bagaimana implikasinya bagi perdagangan bilateral antara Indonesia dan AS.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...