Nasional

BGN Sambut Rekomendasi Bentuk Unit Pemulihan Korban MBG

Bagikan:
Diskusi antara BGN dan Kementerian HAM tentang mekanisme pemulihan korban MBG

BGN menyatakan akan mengkaji rekomendasi Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, yang meminta pembentukan unit pemulihan korban untuk menanganai dampak pelaksanaan Program MBG. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi BGN pada Selasa, 15 September 2026, sebagai respons atas masukan penguatan mekanisme pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Respons BGN atas rekomendasi

BGN menyambut rekomendasi tersebut sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki tata kelola program MBG. Instansi menegaskan evaluasi dan perbaikan diperlukan agar program berjalan lebih akuntabel dan memberi manfaat optimal bagi penerima.

"Kami menyambut baik rekomendasi dari Pak Menteri HAM. Ini merupakan masukan yang sangat baik bagi BGN untuk terus melakukan perbaikan,"

Kutipan di atas disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati. Ia menambahkan bahwa pimpinan BGN melihat evaluasi bukan sebagai hal yang harus dihindari, melainkan sebagai proses penting pengembangan program.

"Rekomendasi terkait mekanisme pemulihan korban akan dikaji dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta aturan yang berlaku,"

Isi rekomendasi Menteri HAM

Menteri Natalius Pigai menilai perlu ada mekanisme pemulihan yang lebih terstruktur untuk masyarakat yang terdampak masalah pelaksanaan MBG. Mekanisme yang diusulkan mencakup upaya pemulihan fisik, pemulihan hak, dan kompensasi sesuai dampak yang dialami.

Secara rinci, mekanisme pemulihan yang disorot meliputi:

  • Rehabilitasi bagi korban yang mengalami kerugian fisik atau kesehatan.
  • Restitusi untuk mengembalikan hak atau kondisi yang hilang akibat pelaksanaan program.
  • Kompensasi sesuai besaran dan jenis dampak yang dialami.

Dasar kerja sama dan tindak lanjut

BGN dan Kementerian HAM sudah memiliki dasar kolaborasi melalui Nota Kesepahaman Nomor 47/NK.07/10/2025 tentang sinergi pengarusutamaan HAM dalam pemenuhan gizi nasional. Nota kesepahaman itu ditandatangani pada 13 Oktober 2025 dan menjadi landasan kerja sama.

Ruang kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, publikasi pemenuhan gizi, pendampingan sesuai standar HAM, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. BGN menyatakan rekomendasi mekanisme pemulihan akan dikaji sejalan kewenangan dan peraturan berlaku.

Implikasi dan prospek

Jika diimplementasikan, pembentukan unit pemulihan korban dapat menyederhanakan proses penanganan kasus dan mempercepat pemulihan masyarakat terdampak. BGN menegaskan perbaikan tata kelola menjadi prioritas untuk meningkatkan efektivitas MBG.

Langkah selanjutnya adalah kajian teknis dan penyesuaian kebijakan internal untuk memastikan upaya pemulihan sesuai standar HAM dan peraturan yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait