UI Skors 15 Mahasiswa Terkait Dugaan Pelecehan di Grup Chat
Universitas Indonesia menjatuhkan skorsing akademik kepada 15 mahasiswa terkait dugaan pelecehan seksual melalui grup chat. Keputusan diumumkan setelah hasil pemeriksaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) dan Tim Ahli, dengan masa skorsing antara satu hingga tiga semester sesuai tingkat pelanggaran.
Keputusan dan dasar pemberian sanksi
Rektorat menetapkan sanksi melalui beberapa keputusan resmi sebagai tindak lanjut hasil investigasi. Proses penetapan sanksi didasarkan pada rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli yang melakukan verifikasi serta pendalaman bukti.
Direktur Hubungan Masyarakat UI menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara serius dan berkeadilan.
UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak kepada korban. Sanksi diberikan berdasarkan hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli
Proses pemeriksaan
Menurut universitas, setiap laporan diproses lewat tahapan pemeriksaan yang objektif dan terukur. Pemeriksaan meliputi wawancara terhadap korban, saksi, dan pihak terlapor serta asesmen tambahan untuk memperoleh gambaran utuh kejadian.
Hasil pemeriksaan kemudian menjadi bahan pertimbangan pimpinan sebelum keputusan akhir ditetapkan. Langkah ini dimaksudkan agar keputusan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlindungan korban dan pemulihan
Universitas menegaskan komitmen pada perlindungan hak akademik korban dan akses layanan pemulihan. Pendampingan diberikan selama proses penanganan dan setelahnya untuk mendukung pemulihan serta memastikan hak belajar tetap terlindungi.
Penanganan kasus ini bukan akhir dari upaya yang dilakukan universitas. Fokus kami tetap pada pemulihan korban dan pencegahan agar kekerasan tidak kembali terjadi.
Koordinasi dengan aparat
Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan pihak kampus menyangkut dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum. Polisi menyatakan telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan membuka ruang penyelidikan jika ada laporan resmi.
Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa barang bukti dan membuat laporan informasi terkait koordinasi dengan pihak universitas. Polda Metro Jaya pasti akan membuka ruang terhadap peristiwa ini
Langkah pencegahan ke depan
Selain sanksi, universitas menyatakan akan memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus. Tujuannya menciptakan ruang belajar dan bekerja yang aman bagi seluruh sivitas akademika melalui kebijakan dan program pencegahan berkelanjutan.
Dengan mekanisme pemeriksaan yang sistematis, universitas berharap keputusan ini memberi efek jera dan memperbaiki iklim kampus demi keselamatan serta martabat seluruh warga kampus.
Berita Terkait
MaiA: Platform AI Permudah Rencana Perjalanan Wisatawan
Kemenpar meluncurkan MaiA, platform AI untuk memudahkan penyusunan rencana perjalanan dan mempromosikan dest...
Pelemahan Rupiah Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia
Pelemahan rupiah membuat Indonesia lebih murah bagi wisatawan asing, mendorong kunjungan dari Asia meski tan...
Gede Narayana Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
Gede Narayana resmi ditunjuk sebagai Wakil Ketua KIP menggantikan Arya Sandhiyudha; penetapan melalui rapat...
Pemerintah Siapkan Sanksi Publik bagi Pelanggar Uji Tuntas HAM
KemenHAM siapkan sanksi, termasuk publikasi identitas, bagi perusahaan >2.000 pekerja yang tak lapor uji tun...
DPR: Diplomasi Presiden Kunci Hadapi Tantangan Geopolitik
DPR menilai diplomasi presiden penting hadapi gejolak geopolitik; masukan publik layak dipertimbangkan, tapi...
UNDP: Uji Tuntas HAM Kini Wajib bagi Perusahaan Global
UNDP: uji tuntas HAM kini mengikat secara hukum dan jadi tuntutan investor; perusahaan Indonesia harus terap...