Politik

DPRD Jatim Desak Usut Aktor di Balik 1.048 Ton Udang Impor

Bagikan:
Ilustrasi petambak dan keranjang berisi udang impor yang diamankan

Surabaya — DPRD Jawa Timur mendesak penegak hukum menelusuri aktor di balik peredaran 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan. Desakan itu disampaikan Anggota Komisi B, Eddy Paripurna, pada Selasa (22/9/2026), menyusul pengamanan barang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di beberapa titik di Jawa Timur. Eddy menilai penyegelan dan sanksi administratif belum cukup tanpa mengusut pemilik atau jaringan yang menyuplai dan menadah komoditas tersebut.

Desakan penelusuran aktor intelektual

Eddy meminta aparat tidak berhenti pada pengamanan fisik. Ia menekankan perlunya menelusuri beneficial owner dan siapa saja yang mengendalikan perusahaan penadah jika ditemukan indikasi jaringan yang lebih luas. Menurutnya, pengungkapan KKP harus menjadi pintu untuk membongkar seluruh rantai distribusi.

"Pemerintah dan penegak hukum harus berani membongkar siapa aktor intelektual atau pemilik gelap di balik perusahaan-perusahaan penadah udang impor ilegal ini. Jangan sampai ada ‘orang kuat’ atau jaringan mafia pangan yang dilindungi,"

Eddy juga mengingatkan asas praduga tak bersalah. Namun, ia menegaskan bila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Dampak terhadap petambak lokal dan stabilitas harga

Eddy menilai peredaran produk impor yang tidak sesuai peruntukan berpotensi menekan harga dan mengganggu keberlangsungan usaha petambak lokal. Ia meminta pengawasan rantai pasok diperkuat dari hulu hingga hilir agar petambak tradisional tidak dirugikan oleh praktik distribusi yang melanggar aturan.

Koordinasi lintas instansi yang diperlukan

Untuk itu, Komisi B mendorong penguatan koordinasi antara KKP, Direktorat Jenderal Pajak, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Eddy meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur ikut menelusuri aspek perizinan, perpajakan, dan kepemilikan perusahaan sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah lintas instansi dianggap penting agar pengusutan tidak hanya menyentuh barang dan perusahaan, tetapi juga aspek administratif dan potensi pelanggaran lain dalam rantai distribusi.

Data pengamanan dan potensi kerugian

Berdasarkan keterangan KKP yang disampaikan, barang yang diamankan tersebar di sejumlah titik di Jawa Timur, antara lain:

  • Pasuruan
  • Probolinggo
  • Lamongan

KKP menyatakan total volume yang diamankan mencapai 1.048 ton dan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp405,8 miliar. Penelusuran lebih lanjut masih diperlukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam impor serta distribusinya.

Respons DPRD dan langkah selanjutnya

Komisi B DPRD Jatim memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Eddy menekankan perlunya kepastian hukum dan iklim usaha perikanan yang adil, sehingga petambak lokal mendapatkan perlindungan dan kesempatan usaha yang setara.

Penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang transparan diharapkan mencegah praktik serupa di masa mendatang dan menjaga keberlangsungan industri perikanan daerah.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait