Terdakwa Produksi Vape Ilegal Berbahan Etomidate Dituntut 10 Tahun
Medan — Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar (30), warga Aceh, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 170 hari karena menerima Etomidate seberat 1.308 gram yang diduga untuk produksi vape ilegal. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8).
Tuntutan dan dasar hukum
Jaksa Penuntut Umum Rocky menilai perbuatan Rafi melanggar beberapa ketentuan hukum. Rafi dituntut berdasarkan Pasal 119 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menuntut terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp800 juta subsider 170 hari penjara.”
Jaksa juga memaparkan pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut.
“Hal yang meringankan, Terdakwa sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.”
Kronologi singkat kasus
Jaksa menyatakan keterlibatan Rafi bermula pada Oktober 2025. Seorang pria bernama Ibrahim, warga Malaysia yang kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), menghubungi Rafi untuk menawarkan pekerjaan memproduksi cartridge vape.
Ibrahim menjanjikan imbalan Rp10 ribu per cartridge. Rafi lantas mencarikan rumah sebagai lokasi produksi di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Pengiriman bahan dan barang bukti
Ibrahim disebut mengirim ribuan atomizer dan cartridge pods, cairan berlabel "litchi", peralatan ukur, termometer, kompor induksi, timbangan, alat suntik, serta panci aluminium. Menurut jaksa, Rafi mengetahui bahan yang digunakan mengandung Etomidate.
Pada 9 Desember 2025, Detasemen Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengamankan Rafi di kawasan Jalan HM Joni, Medan. Petugas menangkap Rafi saat ia menerima paket yang dikirim melalui FedEx dan sebelumnya diterima seorang saksi bernama Nurul.
Dari paket itu ditemukan dua botol plastik berisi cairan kecokelatan. Pemeriksaan laboratorium menyatakan cairan tersebut mengandung Etomidate—total 1.308 gram.
Pengembangan perkara dan lokasi produksi
Polisi kemudian menggeledah rumah sewaan Rafi di Medan Denai. Di sana ditemukan berbagai peralatan yang diduga disiapkan untuk memproduksi vape berbahan Etomidate. Investigasi masih berlanjut untuk memburu pelaku lain terkait jaringan ini.
Sidang selanjutnya
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Lodewyk Ivandrie Simanjuntak memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. Proses peradilan akan melanjutkan pemeriksaan bukti dan keterangan saksi.
Kasus ini menyorot upaya penyaluran zat obat-obatan terlarang ke industri vape ilegal dan implikasinya bagi kesehatan publik serta penegakan hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Patroli Timsus Polres Siantar Jaga Kamtibmas, Temukan Kerumunan Larut Malam
Timsus Dayok Mirah Polres Siantar patroli rutin (9/8), temukan kerumunan larut malam dan beri imbauan humani...
Aceh Tenggara Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih Sambut HUT RI
Pemkab Aceh Tenggara membagikan 10.000 bendera Merah Putih di Kutacane pada 11 Agustus untuk memeriahkan HUT...
Desa Damuli Pekan Masuk Nominasi Lomba PKK Provinsi Sumut
Desa Damuli Pekan dinominasikan dalam Lomba Desa Percontohan PKK Provinsi Sumut; evaluasi dilaksanakan 11 Ag...
Komisi III Gelar RDP Tertutup soal Kematian Winda Lorenza
Komisi III DPR menggelar RDP tertutup pada 11 Agustus 2026 untuk menerima laporan keluarga Winda Lorenza dan...
Polres Siantar Amankan 9 Motor Berknalpot Brong Saat Patroli
Polres Siantar mengamankan sembilan motor berknalpot brong saat patroli dini hari, Minggu (9/8), sebagai upa...
India dan Sumatera Perkuat Kerja Sama Pariwisata
Konsulat Jenderal India di Medan mempromosikan kerja sama pariwisata dengan Sumatera untuk meningkatkan kunj...