Lokal

Terdakwa Produksi Vape Ilegal Berbahan Etomidate Dituntut 10 Tahun

Bagikan:
Sidang di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus narkotika Etomidate untuk vape

Medan — Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar (30), warga Aceh, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 170 hari karena menerima Etomidate seberat 1.308 gram yang diduga untuk produksi vape ilegal. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8).

Tuntutan dan dasar hukum

Jaksa Penuntut Umum Rocky menilai perbuatan Rafi melanggar beberapa ketentuan hukum. Rafi dituntut berdasarkan Pasal 119 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menuntut terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp800 juta subsider 170 hari penjara.”

Jaksa juga memaparkan pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut.

“Hal yang meringankan, Terdakwa sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.”

Kronologi singkat kasus

Jaksa menyatakan keterlibatan Rafi bermula pada Oktober 2025. Seorang pria bernama Ibrahim, warga Malaysia yang kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), menghubungi Rafi untuk menawarkan pekerjaan memproduksi cartridge vape.

Ibrahim menjanjikan imbalan Rp10 ribu per cartridge. Rafi lantas mencarikan rumah sebagai lokasi produksi di Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Pengiriman bahan dan barang bukti

Ibrahim disebut mengirim ribuan atomizer dan cartridge pods, cairan berlabel "litchi", peralatan ukur, termometer, kompor induksi, timbangan, alat suntik, serta panci aluminium. Menurut jaksa, Rafi mengetahui bahan yang digunakan mengandung Etomidate.

Pada 9 Desember 2025, Detasemen Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengamankan Rafi di kawasan Jalan HM Joni, Medan. Petugas menangkap Rafi saat ia menerima paket yang dikirim melalui FedEx dan sebelumnya diterima seorang saksi bernama Nurul.

Dari paket itu ditemukan dua botol plastik berisi cairan kecokelatan. Pemeriksaan laboratorium menyatakan cairan tersebut mengandung Etomidate—total 1.308 gram.

Pengembangan perkara dan lokasi produksi

Polisi kemudian menggeledah rumah sewaan Rafi di Medan Denai. Di sana ditemukan berbagai peralatan yang diduga disiapkan untuk memproduksi vape berbahan Etomidate. Investigasi masih berlanjut untuk memburu pelaku lain terkait jaringan ini.

Sidang selanjutnya

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Lodewyk Ivandrie Simanjuntak memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. Proses peradilan akan melanjutkan pemeriksaan bukti dan keterangan saksi.

Kasus ini menyorot upaya penyaluran zat obat-obatan terlarang ke industri vape ilegal dan implikasinya bagi kesehatan publik serta penegakan hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait