Lokal

Ketua BUMNag Simalungun Dituntut 5 Tahun 6 Bulan dan Ganti Rugi Rp553,2 Juta

Bagikan:
Ilustrasi persidangan tersangka korupsi dana BUMNag di Simalungun

Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Jantuahman Purba, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (66 bulan) dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp553,2 juta. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 19 Mei, di pengadilan Negeri setempat terkait dugaan korupsi dana BUMNag periode 2021–2024 di Desa Dolok Marangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Tuntutan jaksa dan rincian hukuman

Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara serta denda. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar denda dan uang pengganti untuk menutup kerugian negara akibat tindak pidana yang dituduhkan.

Jenis Tuntutan Jumlah
Pidana penjara 5 tahun 6 bulan (66 bulan)
Denda Rp50.000.000 (subsider 3 bulan penjara)
Uang pengganti (UP) Rp553.200.000

Menuntut pidana kepada terdakwa Jantuahman Purba dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (66 bulan).

Jaksa juga menekankan mekanisme pembayaran uang pengganti. Jika UP tidak dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup UP tersebut. Jika hasil sita dan lelang tidak mencukupi, jaksa menuntut pengganti pidana penjara selama 2 tahun.

Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dasar hukum yang dituduhkan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer. Dalam tuntutan disebutkan pasal-pasal yang dijadikan dasar, antara lain Pasal 603 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses persidangan berikutnya

Majelis hakim memberi kesempatan kepada Jantuahman untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Persidangan akan melanjutkan tahapan pembelaan terdakwa sebelum hakim mengambil keputusan.

Perkembangan perkara ini akan menentukan upaya pemulihan kerugian negara dan potensi banding atau upaya hukum lain dari pihak terdakwa.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait