Ketua BUMNag Simalungun Dituntut 5 Tahun 6 Bulan dan Ganti Rugi Rp553,2 Juta
Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Jantuahman Purba, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (66 bulan) dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp553,2 juta. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 19 Mei, di pengadilan Negeri setempat terkait dugaan korupsi dana BUMNag periode 2021–2024 di Desa Dolok Marangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Tuntutan jaksa dan rincian hukuman
Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara serta denda. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar denda dan uang pengganti untuk menutup kerugian negara akibat tindak pidana yang dituduhkan.
| Jenis Tuntutan | Jumlah |
|---|---|
| Pidana penjara | 5 tahun 6 bulan (66 bulan) |
| Denda | Rp50.000.000 (subsider 3 bulan penjara) |
| Uang pengganti (UP) | Rp553.200.000 |
Menuntut pidana kepada terdakwa Jantuahman Purba dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (66 bulan).
Jaksa juga menekankan mekanisme pembayaran uang pengganti. Jika UP tidak dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup UP tersebut. Jika hasil sita dan lelang tidak mencukupi, jaksa menuntut pengganti pidana penjara selama 2 tahun.
Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Dasar hukum yang dituduhkan
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer. Dalam tuntutan disebutkan pasal-pasal yang dijadikan dasar, antara lain Pasal 603 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses persidangan berikutnya
Majelis hakim memberi kesempatan kepada Jantuahman untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Persidangan akan melanjutkan tahapan pembelaan terdakwa sebelum hakim mengambil keputusan.
Perkembangan perkara ini akan menentukan upaya pemulihan kerugian negara dan potensi banding atau upaya hukum lain dari pihak terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Siantar Marihat Gelar Patroli Posko Bebas Narkoba di Bahkora II
Polsek Siantar Marihat melakukan patroli Posko Bebas Narkoba di Jl. Bahkora II pada 15 Oktober untuk mencega...
Pemprov Sumut Targetkan Pengaspalan 16 Km Jalan Pesisir Labuhanbatu 2027
Gubernur Sumut targetkan pengaspalan 16 km jalan pesisir Labuhanbatu pada 2027 untuk memperlancar mobilitas...
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Bandar Sabu 8,96 Gram
Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu menangkap DS (39) dan menyita 8,96 gram sabu dari rumah kosong di Aek Kanopan...
Perbaikan Jalan Labusel–Rintis Senilai Rp21,2 Miliar Ditarget 2026
Pemprov Sumut percepat perbaikan Jalan Labusel–Rintis 6.489 m senilai Rp21,2 miliar; total dukungan BKP menc...
Polres Aceh Selatan Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, 1 Ditangkap
Polres Aceh Selatan menangkap KL (46) dan menyita ratusan liter solar serta dua mobil terkait dugaan penyele...
Bapenda Sumut Sediakan Bus Bayar Pajak di Operasi Sadar Pajak Medan
Bapenda Sumut dan Ditlantas adakan Operasi Sadar Pajak di Medan dengan bus pajak keliling untuk memudahkan p...