Ketua BUMNag Simalungun Dituntut 5 Tahun 6 Bulan dan Ganti Rugi Rp553,2 Juta
Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Jantuahman Purba, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (66 bulan) dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp553,2 juta. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 19 Mei, di pengadilan Negeri setempat terkait dugaan korupsi dana BUMNag periode 2021–2024 di Desa Dolok Marangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Tuntutan jaksa dan rincian hukuman
Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara serta denda. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar denda dan uang pengganti untuk menutup kerugian negara akibat tindak pidana yang dituduhkan.
| Jenis Tuntutan | Jumlah |
|---|---|
| Pidana penjara | 5 tahun 6 bulan (66 bulan) |
| Denda | Rp50.000.000 (subsider 3 bulan penjara) |
| Uang pengganti (UP) | Rp553.200.000 |
Menuntut pidana kepada terdakwa Jantuahman Purba dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (66 bulan).
Jaksa juga menekankan mekanisme pembayaran uang pengganti. Jika UP tidak dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup UP tersebut. Jika hasil sita dan lelang tidak mencukupi, jaksa menuntut pengganti pidana penjara selama 2 tahun.
Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Dasar hukum yang dituduhkan
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer. Dalam tuntutan disebutkan pasal-pasal yang dijadikan dasar, antara lain Pasal 603 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses persidangan berikutnya
Majelis hakim memberi kesempatan kepada Jantuahman untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Persidangan akan melanjutkan tahapan pembelaan terdakwa sebelum hakim mengambil keputusan.
Perkembangan perkara ini akan menentukan upaya pemulihan kerugian negara dan potensi banding atau upaya hukum lain dari pihak terdakwa.
Berita Terkait
IAKN Tarutung Lantik 69 Pejabat, Prodi PPG Bidik Akreditasi Unggul
IAKN Tarutung melantik 69 pejabat (8/6) untuk konsolidasi kepemimpinan dan percepatan transformasi menjadi U...
Bobby Nasution Tekankan Mitigasi Ancaman Megathrust di Sumut
Gubsu Bobby Nasution menekankan mitigasi ancaman Megathrust untuk lindungi masyarakat Sumut dan stabilitas d...
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,836 kg Ganja dan 1,122 kg Sabu
Polres Pematangsiantar memusnahkan 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu pada 9 Juni sebagai bagian da...
36 Pedagang Minta Perlindungan Presiden, Pemkab Deliserdang Rencanakan Pengosongan Ruko
36 pedagang minta perlindungan Presiden setelah Pemkab Deliserdang rencanakan pengosongan ruko di sekitar De...
PN Medan Tunda Putusan Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
PN Medan menunda putusan tiga terdakwa kasus suap proyek kereta Medan–Binjai–Aceh karena hakim belum menyele...
Tirtanadi Minta Maaf, Distribusi Air Terganggu di Medan
Perumda Tirtanadi minta maaf atas gangguan distribusi air di Medan sejak 9 Juni akibat pemadaman listrik; pe...