Lapas Tebingtinggi Beri Remisi ke 720 Warga Binaan HUT RI ke-81
Tebingtinggi — Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kota Tebingtinggi memberikan remisi kepada 720 warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, di Lapangan Lapas Tebingtinggi sebagai bagian peringatan kemerdekaan.
Rincian penerima remisi
Jumlah penerima remisi terbagi dalam beberapa kategori berdasarkan jenis Remisi Umum (RU). Dari total 720 warga binaan yang diusulkan, sebagian memperoleh pengurangan masa pidana sementara sebagian lainnya dinyatakan langsung bebas.
| Jenis Remisi | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Remisi Umum I | 693 | Pengurangan masa pidana |
| Remisi Umum II (bebas) | 17 | Dinyatakan bebas langsung |
| Remisi Umum II (pengganti denda) | 10 | Menjalani pidana kurungan pengganti denda/subsider |
Pelaksanaan dan pejabat hadir
Acara penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Plt. Kalapas Klas IIB Kota Tebingtinggi, Erwin F. Simangunsong. Hadir pula Wali Kota Tebingtinggi H. Iman Irdian Saragih dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Kegiatan dilaksanakan secara terbuka di lapangan Lapas. Penyerahan remisi menjadi momen simbolis yang melibatkan unsur pemerintahan dan pemasyarakatan.
Makna remisi bagi warga binaan
Ka. KPLP Klas IIB Kota Tebingtinggi, Hendrianto Sitorus, menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi juga merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pemenuhan persyaratan administratif serta substantif selama pembinaan.
"Pemberian remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan motivasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus memperbaiki diri," ujar Hendrianto.
Menurutnya, remisi diberikan sebagai apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap ketentuan selama menjalani masa pidana. Hal ini diharapkan membantu penurunan tingkat risiko dan memfasilitasi reintegrasi sosial setelah pembebasan.
Implikasi ke depan
Pemberian remisi setiap peringatan kemerdekaan menjadi praktik yang berkelanjutan dalam sistem pemasyarakatan. Langkah ini bertujuan mendorong program pembinaan yang efektif serta mengurangi angka residivisme melalui penghargaan atas perubahan perilaku.
Dengan keputusan remisi tersebut, sebagian warga binaan segera kembali ke masyarakat, sementara yang lain melanjutkan proses pembinaan dengan motivasi baru.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...