Lokal

Lapas Tebingtinggi Beri Remisi ke 720 Warga Binaan HUT RI ke-81

Bagikan:
Pemberian remisi kepada warga binaan di Lapangan Lapas Tebingtinggi pada peringatan HUT RI ke-81

Tebingtinggi — Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kota Tebingtinggi memberikan remisi kepada 720 warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, di Lapangan Lapas Tebingtinggi sebagai bagian peringatan kemerdekaan.

Rincian penerima remisi

Jumlah penerima remisi terbagi dalam beberapa kategori berdasarkan jenis Remisi Umum (RU). Dari total 720 warga binaan yang diusulkan, sebagian memperoleh pengurangan masa pidana sementara sebagian lainnya dinyatakan langsung bebas.

Jenis Remisi Jumlah Keterangan
Remisi Umum I 693 Pengurangan masa pidana
Remisi Umum II (bebas) 17 Dinyatakan bebas langsung
Remisi Umum II (pengganti denda) 10 Menjalani pidana kurungan pengganti denda/subsider

Pelaksanaan dan pejabat hadir

Acara penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Plt. Kalapas Klas IIB Kota Tebingtinggi, Erwin F. Simangunsong. Hadir pula Wali Kota Tebingtinggi H. Iman Irdian Saragih dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Kegiatan dilaksanakan secara terbuka di lapangan Lapas. Penyerahan remisi menjadi momen simbolis yang melibatkan unsur pemerintahan dan pemasyarakatan.

Makna remisi bagi warga binaan

Ka. KPLP Klas IIB Kota Tebingtinggi, Hendrianto Sitorus, menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi juga merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pemenuhan persyaratan administratif serta substantif selama pembinaan.

"Pemberian remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan motivasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus memperbaiki diri," ujar Hendrianto.

Menurutnya, remisi diberikan sebagai apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap ketentuan selama menjalani masa pidana. Hal ini diharapkan membantu penurunan tingkat risiko dan memfasilitasi reintegrasi sosial setelah pembebasan.

Implikasi ke depan

Pemberian remisi setiap peringatan kemerdekaan menjadi praktik yang berkelanjutan dalam sistem pemasyarakatan. Langkah ini bertujuan mendorong program pembinaan yang efektif serta mengurangi angka residivisme melalui penghargaan atas perubahan perilaku.

Dengan keputusan remisi tersebut, sebagian warga binaan segera kembali ke masyarakat, sementara yang lain melanjutkan proses pembinaan dengan motivasi baru.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait