Lapas Tebingtinggi Beri Remisi ke 720 Warga Binaan HUT RI ke-81
Tebingtinggi — Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kota Tebingtinggi memberikan remisi kepada 720 warga binaan pemasyarakatan. Kegiatan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, di Lapangan Lapas Tebingtinggi sebagai bagian peringatan kemerdekaan.
Rincian penerima remisi
Jumlah penerima remisi terbagi dalam beberapa kategori berdasarkan jenis Remisi Umum (RU). Dari total 720 warga binaan yang diusulkan, sebagian memperoleh pengurangan masa pidana sementara sebagian lainnya dinyatakan langsung bebas.
| Jenis Remisi | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Remisi Umum I | 693 | Pengurangan masa pidana |
| Remisi Umum II (bebas) | 17 | Dinyatakan bebas langsung |
| Remisi Umum II (pengganti denda) | 10 | Menjalani pidana kurungan pengganti denda/subsider |
Pelaksanaan dan pejabat hadir
Acara penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Plt. Kalapas Klas IIB Kota Tebingtinggi, Erwin F. Simangunsong. Hadir pula Wali Kota Tebingtinggi H. Iman Irdian Saragih dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Kegiatan dilaksanakan secara terbuka di lapangan Lapas. Penyerahan remisi menjadi momen simbolis yang melibatkan unsur pemerintahan dan pemasyarakatan.
Makna remisi bagi warga binaan
Ka. KPLP Klas IIB Kota Tebingtinggi, Hendrianto Sitorus, menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Remisi juga merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pemenuhan persyaratan administratif serta substantif selama pembinaan.
"Pemberian remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan motivasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus memperbaiki diri," ujar Hendrianto.
Menurutnya, remisi diberikan sebagai apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap ketentuan selama menjalani masa pidana. Hal ini diharapkan membantu penurunan tingkat risiko dan memfasilitasi reintegrasi sosial setelah pembebasan.
Implikasi ke depan
Pemberian remisi setiap peringatan kemerdekaan menjadi praktik yang berkelanjutan dalam sistem pemasyarakatan. Langkah ini bertujuan mendorong program pembinaan yang efektif serta mengurangi angka residivisme melalui penghargaan atas perubahan perilaku.
Dengan keputusan remisi tersebut, sebagian warga binaan segera kembali ke masyarakat, sementara yang lain melanjutkan proses pembinaan dengan motivasi baru.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bocah 8 Tahun Hanyut di Sungai Bah Sosopan, Pencarian Diperluas
Anak 8 tahun dilaporkan hanyut di Sungai Bah Sosopan pada 17 Agustus; pencarian BPBD Pematangsiantar diperlu...
BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan usai Gempa M 6,1 di Nias Selatan
BMKG imbau waspada gempa susulan setelah gempa M 6,1 di Nias Selatan; dinyatakan tidak berpotensi tsunami da...
Gempa Magnitudo 6.1 di Tenggara Nias Selatan, Tanpa Risiko Tsunami
Gempa magnitudo 6.1 terjadi 18 Agustus pukul 13.02 WIB, episentrum 147 km Tenggara Nias Selatan; BMKG nyatak...
Acai Sembada Resmikan Gapura Jalan Swadaya di Brohol, Tebingtinggi
Acai Sembada meresmikan gapura Jalan Swadaya Lingkungan III di Brohol, Tebingtinggi, Selasa (18/8); dana sep...
Wali Kota Langsa: Kemerdekaan Bukan Sekadar Angka di HUT ke-81
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana menegaskan kemerdekaan bukan sekadar angka pada resepsi HUT ke-81 RI di Pend...
Plt Bupati Apresiasi Paskibraka Langkat 2026: Disiplin & Kebersamaan
Plt Bupati Langkat apresiasi Paskibraka 2026 atas disiplin, kerja sama, dan semangat kebangsaan saat Malam K...