Lokal

Ratusan Warga Dairi Tolak Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

Bagikan:
Aksi warga menolak izin lingkungan PT Dairi Prima di depan Kantor Bupati Dairi

Sidikalang — Ratusan warga Dairi yang tergabung dalam 18 organisasi masyarakat menggelar aksi di depan Kantor Bupati Dairi, Kamis (4/6). Mereka menolak terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) Nomor 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026, yang menjadi dasar izin lingkungan baru untuk kegiatan tambang seng dan timah hitam di Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Aksi ini berlangsung bersamaan dengan kunjungan kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr Wihaji SAg MPd, di Balai Budaya dekat kantor bupati.

Aksi, peserta, dan tuntutan

Massa yang menamakan diri Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) bersama Aliansi Pakpak Silima Suka, Perempuan Petani Organik Dairi, GMNI, Yayasan Pelangi Kasih, dan elemen masyarakat sipil lainnya menyampaikan penolakan tegas terhadap izin baru tersebut.

  • Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK)
  • Aliansi Pakpak Silima Suka
  • Perempuan Petani Organik Dairi
  • GMNI
  • Yayasan Pelangi Kasih dan organisasi masyarakat sipil lainnya

Mereka menuntut pencabutan SK Kelayakan Lingkungan dan penghentian semua aktivitas PT DPM di lapangan, yang menurut massa akan merusak hutan dan mengancam sumber mata pencaharian masyarakat setempat.

Papan bunga dan spanduk: konflik singkat dengan Satpol PP

Sebelum aksi, massa memberikan ultimatum satu kali 60 menit kepada Pemkab Dairi agar memasang kembali papan bunga dan spanduk yang sempat diturunkan dari depan kantor bupati. Pemerintah daerah awalnya mengamankan barang-barang itu melalui Satpol PP karena tidak mengetahui pemiliknya.

"Karena kami tidak mengetahui pemiliknya dan yang memasang papan bunga itu, Satpol PP mengamankannya, dan kondisinya tidak rusak,"

Demikian pernyataan Sekda Dairi, Surung Charles Bantjin, yang kemudian menginstruksikan Satpol PP agar papan bunga dan spanduk dipasang kembali. Permintaan massa dipenuhi tak lama setelah instruksi tersebut.

Seruan pencabutan izin dan respons pemerintah

Dalam orasi, salah seorang orator, Andi Silalahi, mendesak pemerintah pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan pada 13 Maret 2026. Massa menegaskan bahwa foto-foto pada spanduk menggambarkan "tragedi akibat pengrusakan hutan dan penambangan" yang pernah terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan Mahkamah Agung terkait penghentian aktivitas perusahaan bila ada putusan yang mengarah ke sana.

Penyerahan tuntutan dan penutup

Aksi berakhir damai setelah perwakilan massa, yang disebutkan sebagai Israel Capah, membacakan dan menyerahkan surat tuntutan. Dokumen tersebut diterima Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Oloan Hasugian. Demonstrasi ini menegaskan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak penambangan dan menempatkan tekanan pada pemerintah daerah serta KLHK untuk meninjau kembali izin yang telah terbit.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait