Warga Medan Didakwa Terlibat Perjudian Togel Makau
Medan — Seorang pria berusia 62 tahun, Syarifudin, didakwa terlibat praktik perjudian togel Makau di Jalan Air Bersih, Gang Bambu Kuning, Kelurahan Sudirejo I, Kota Medan. Dakwaan diajukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada 25 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kronologi penindakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan polisi mendapat laporan warga dan kemudian melakukan penyelidikan. Dua petugas dari Polrestabes Medan, Darwin Rajoki Tondi M Lubis dan Muhammad Bagas Faris Abqori, mendatangi lokasi dan melihat terdakwa berada di sebuah warung sambil memegang telepon seluler.
“Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saksi Darwin Rajoki Tondi M Lubis dan Muhammad Bagas Faris Abqori dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Air Bersih Gg Bambu Kuning Kelurahan Sudirejo I, Kota Medan, terdapat modus permainan judi lotere,”
Petugas lalu menangkap dan menggeledah terdakwa. Dari telepon seluler Samsung berwarna biru milik Syarifudin ditemukan sejumlah pesan berisi pasangan nomor tebakan yang dikirim kepada Yuskandar Marpaung, yang diduga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Modus dan peran terdakwa
Menurut dakwaan, Syarifudin diduga berperan menerima pasangan nomor lotere dari para pemasang. Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa menerima uang taruhan dari pembeli dan mendapatkan imbalan setiap hari.
“Bahwa terdakwa menerima uang taruhan dari pembeli nomor lotre di mana terdakwa menerima keuntungan atau gaji sebesar 5% dari omset pembelian nomor tebakan atau lotre Makau setiap hari untuk setiap putaran,”
Aktivitas perjudian itu disebut berlangsung dalam lima putaran setiap hari. Jadwal putaran yang disebut dalam dakwaan adalah:
- 13.00 WIB
- 16.00 WIB
- 19.00 WIB
- 22.00 WIB
- 23.00 WIB
Barang bukti dan tuntutan hukum
Selain pesan di ponsel, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp157.000 yang menurut dakwaan merupakan hasil perjudian dan kemudian diserahkan terdakwa kepada Yuskandar Marpaung. Jaksa menyatakan terdakwa tidak memiliki izin untuk menjalankan aktivitas tersebut.
“Perbuatannya, Syarifudin didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”
Dakwaan kini telah disusun oleh JPU berdasarkan bukti yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan. Proses hukum terhadap terdakwa mengikuti tahapan peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Warga Aceh Tenggara Mendesak Perbaikan Jembatan Mbarung dan Natam
Puluhan ribu warga Aceh Tenggara mendesak prioritas perbaikan jembatan Mbarung dan Natam agar akses utama em...
Kecelakaan Beruntun di Perbaungan, Sopir Angkot Tewas
Kecelakaan beruntun di Perbaungan menewaskan sopir angkot KUPM dan melukai sembilan orang; polisi amankan ba...
Kabut Asap: Kualitas Udara Medan Masuk Kategori Tidak Sehat
BMKG: kualitas udara Medan masuk kategori tidak sehat; Dinkes Sumut imbau warga kurangi aktivitas luar dan l...
Kabut Asap Selimuti Rantauprapat, BMKG: PM2.5 Masuk Kategori Sedang
BMKG Sumut: kabut asap meluas di Rantauprapat; visibilitas turun 1–4 km dan PM2.5 berkategori sedang–tidak s...
Polda Sumut Periksa Penyidik Usai Praperadilan Dhody Thahir
Polda Sumut akan periksa penyidik Dit Reskrimum setelah PN Medan menyatakan penetapan tersangka Dhody Thahir...
PN Medan vonis 4 terdakwa sabu 1 kg, Pikram dipidana 20 tahun
PN Medan vonis empat terdakwa kasus sabu 1 kg; Pikram dihukum 20 tahun, tiga lainnya 15 tahun dengan denda R...