Lokal

PN Medan vonis 4 terdakwa sabu 1 kg, Pikram dipidana 20 tahun

Bagikan:
Ilustrasi sidang perkara sabu 1 kilogram di pengadilan

MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap empat terdakwa kasus sabu seberat 1 kilogram, Rabu (14/10). Ketua majelis, Evelyne Napitupulu, memvonis Pikram 20 tahun penjara; tiga terdakwa lain, termasuk istri Pikram, Komala, masing-masing dihukum 15 tahun.

Putusan dan hukuman

Majelis memerinci vonis: Pikram (pemilik sabu) divonis 20 tahun penjara. Tiga terdakwa lain — Komala (kurir), Syofyan Zuchri Nasution (penyedia rumah untuk penyimpanan/transaksi), dan Benni (menghalangi petugas) — masing-masing dihukum 15 tahun penjara.

Semua terdakwa diwajibkan membayar denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.

Pasal yang disangkakan

Hakim menyatakan Pikram, Komala, dan Syofyan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Benni dinyatakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana yang sama.

Barang bukti dan kronologi penggerebekan

Dalam dakwaan, polisi pertama kali menggerebek rumah Syofyan dan menemukan 1 kilogram sabu. Pengembangan selanjutnya membawa polisi ke rumah Pikram dan Komala.

  • Sembilan paket sabu, total 91,25 gram netto
  • 10 butir ekstasi (4 gram netto)
  • 208 butir pil Happy Five
  • Uang tunai Rp23,45 juta diduga hasil penjualan narkotika
  • Satu unit telepon genggam dan satu timbangan digital

Komala mengakui mengantarkan satu kilogram sabu atas perintah suaminya. Benni menyatakan sabu yang disembunyikan di loteng rumah adalah milik Pikram. Menurut persidangan, Pikram memperoleh narkotika dari seseorang bernama Jakir yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pertimbangan majelis

Hal yang meringankan, para Terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan, dan Komala masih mempunyai tanggungan anak

Majelis menilai hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika. Setelah pembacaan putusan, majelis memberikan waktu kepada terdakwa untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding.

Banding dengan tuntutan jaksa

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya jaksa menuntut Pikram dengan pidana mati dan Komala seumur hidup. Dua terdakwa lainnya dituntut 20 tahun penjara.

Putusan ini menjadi rujukan dalam penegakan hukum kasus peredaran narkotika skala besar di wilayah hukum Medan dan membuka kemungkinan banding dari masing-masing pihak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait