Polda Sumut Periksa Penyidik Usai Praperadilan Dhody Thahir
MEDAN — Polda Sumatera Utara akan memeriksa penyidik Harda/Bangtah Direktorat Reskrimum setelah kalah dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir. Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (14/10), usai putusan Pengadilan Negeri Medan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan pembebasan.
Pemeriksaan internal penyidik
Ferry menjelaskan proses pemeriksaan akan mengikuti mekanisme internal kepolisian. Tahap awal adalah wassidik untuk menilai ada atau tidaknya kejanggalan dalam penanganan perkara.
"Soal kinerja penyidik terkait penetapan tersangka biasanya ada gelar perkara. Nanti akan kita cek, apakah ada kealpaan oleh penyidik dalam menangani kasus itu. Prosedurnya Wassidik dulu yg akan proses, melihat apakah ada kejanggalan,"
Menurut Ferry, hasil pemeriksaan itu akan menentukan langkah administratif atau penyidikan lanjutan terhadap penyidik bila ditemukan kelalaian. Polda juga menegaskan komitmen untuk mematuhi putusan pengadilan.
Putusan praperadilan PN Medan
Sidang praperadilan nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn diajukan oleh Dhody Thahir melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Khamozaro Waruwu, majelis menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara,"
Dalam permohonan praperadilan, pihak pemohon menantang sah-tidaknya upaya paksa penetapan tersangka yang menjadikan Kapolri, Kapolda Sumut, dan Direktur Reskrimsus Polda Sumut sebagai pihak termohon.
Dampak dan langkah ke depan
Ferry menegaskan Polda Sumut akan melaksanakan putusan pengadilan secara penuh dan memastikan hak-hak Dhody Thahir terpenuhi. Ia memerintahkan agar pengacara Dhody segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Hak-hak Dhody Thahir akan diberikan sesuai putusan hakim sidang praperadilan tersebut. Pengacaranya harus langsung sampaikan ke penyidik,"
Pemeriksaan internal terhadap penyidik dan kepatuhan institusi terhadap putusan pengadilan menjadi sorotan utama pasca-putusan ini. Proses wassidik dipantau untuk memastikan tidak terjadi kelalaian prosedural dalam penanganan perkara.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bunyamin Yapid Kunjungi Dayah Darul Quran Aceh, Motivasi Santri
Tenaga Ahli Menag Bunyamin Yapid kunjungi Dayah Darul Quran Aceh (13/10/2026) dan memberi motivasi agar sant...
Warga Aceh Tenggara Mendesak Perbaikan Jembatan Mbarung dan Natam
Puluhan ribu warga Aceh Tenggara mendesak prioritas perbaikan jembatan Mbarung dan Natam agar akses utama em...
Kecelakaan Beruntun di Perbaungan, Sopir Angkot Tewas
Kecelakaan beruntun di Perbaungan menewaskan sopir angkot KUPM dan melukai sembilan orang; polisi amankan ba...
Kabut Asap: Kualitas Udara Medan Masuk Kategori Tidak Sehat
BMKG: kualitas udara Medan masuk kategori tidak sehat; Dinkes Sumut imbau warga kurangi aktivitas luar dan l...
Kabut Asap Selimuti Rantauprapat, BMKG: PM2.5 Masuk Kategori Sedang
BMKG Sumut: kabut asap meluas di Rantauprapat; visibilitas turun 1–4 km dan PM2.5 berkategori sedang–tidak s...
PN Medan vonis 4 terdakwa sabu 1 kg, Pikram dipidana 20 tahun
PN Medan vonis empat terdakwa kasus sabu 1 kg; Pikram dihukum 20 tahun, tiga lainnya 15 tahun dengan denda R...