Lokal

Polda Sumut Periksa Penyidik Usai Praperadilan Dhody Thahir

Bagikan:
Ilustrasi gedung Pengadilan Negeri Medan dan petugas kepolisian

MEDAN — Polda Sumatera Utara akan memeriksa penyidik Harda/Bangtah Direktorat Reskrimum setelah kalah dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir. Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (14/10), usai putusan Pengadilan Negeri Medan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan pembebasan.

Pemeriksaan internal penyidik

Ferry menjelaskan proses pemeriksaan akan mengikuti mekanisme internal kepolisian. Tahap awal adalah wassidik untuk menilai ada atau tidaknya kejanggalan dalam penanganan perkara.

"Soal kinerja penyidik terkait penetapan tersangka biasanya ada gelar perkara. Nanti akan kita cek, apakah ada kealpaan oleh penyidik dalam menangani kasus itu. Prosedurnya Wassidik dulu yg akan proses, melihat apakah ada kejanggalan,"

Menurut Ferry, hasil pemeriksaan itu akan menentukan langkah administratif atau penyidikan lanjutan terhadap penyidik bila ditemukan kelalaian. Polda juga menegaskan komitmen untuk mematuhi putusan pengadilan.

Putusan praperadilan PN Medan

Sidang praperadilan nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn diajukan oleh Dhody Thahir melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Khamozaro Waruwu, majelis menyatakan penetapan tersangka terhadap Dhody tidak sah.

"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara,"

Dalam permohonan praperadilan, pihak pemohon menantang sah-tidaknya upaya paksa penetapan tersangka yang menjadikan Kapolri, Kapolda Sumut, dan Direktur Reskrimsus Polda Sumut sebagai pihak termohon.

Dampak dan langkah ke depan

Ferry menegaskan Polda Sumut akan melaksanakan putusan pengadilan secara penuh dan memastikan hak-hak Dhody Thahir terpenuhi. Ia memerintahkan agar pengacara Dhody segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

"Hak-hak Dhody Thahir akan diberikan sesuai putusan hakim sidang praperadilan tersebut. Pengacaranya harus langsung sampaikan ke penyidik,"

Pemeriksaan internal terhadap penyidik dan kepatuhan institusi terhadap putusan pengadilan menjadi sorotan utama pasca-putusan ini. Proses wassidik dipantau untuk memastikan tidak terjadi kelalaian prosedural dalam penanganan perkara.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait