KAMMI Sumut Minta DPRD Tinjau Ulang Seleksi Calon KPID Sumut
MEDAN, 15 September — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara melayangkan surat resmi kepada Komisi A DPRD Sumut. Mereka mendesak peninjauan ulang proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut terkait dugaan afiliasi politik dan rekam jejak salah satu peserta, Muhammad Yusron.
Desakan verifikasi dan alasan
KAMMI Sumut meminta verifikasi menyeluruh atas informasi yang berkembang di masyarakat. Dugaan keterkaitan Yusron dengan partai politik dan keterlibatannya dalam upaya pemecahan organisasi mahasiswa menjadi dasar permintaan itu.
Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, menekankan pentingnya pemeriksaan oleh lembaga berwenang agar proses seleksi tidak menyisakan keraguan publik.
"Kami tidak sedang menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Yang kami minta adalah proses verifikasi yang terbuka dan objektif,"
Irham meminta hasil verifikasi disampaikan berdasarkan data. Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan fakta yang bertentangan dengan persyaratan, harus ada tindakan sesuai aturan.
Tuntutan KAMMI terhadap proses seleksi
Secara tegas, KAMMI Sumut meminta Komisi A DPRD dan Tim Seleksi KPID meninjau ulang pencalonan Yusron. Mereka juga meminta penundaan sementara bila diperlukan hingga aduan tersebut jelas.
"Kalau memang tidak ada persoalan, tentu harus dijelaskan berdasarkan data. Tetapi kalau ternyata ada fakta yang bertentangan dengan persyaratan seleksi, maka harus ada tindakan sesuai aturan,"
Permintaan KAMMI mencakup perlakuan yang sama terhadap semua peserta seleksi. Mereka menuntut standar pemeriksaan yang konsisten dan transparan agar tidak muncul kesan proses berjalan tanpa pengawasan.
Implikasi bagi independensi KPID
Irham mengingatkan posisi anggota KPID bukan sekadar jabatan administratif. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran dan melindungi kepentingan publik dari intervensi politik.
"Jabatan anggota KPID bukan sekadar jabatan administratif. Ada tanggung jawab besar untuk menjaga independensi penyiaran,"
Menurut KAMMI, memastikan integritas dan independensi calon menjadi syarat mutlak agar KPID dapat menjalankan fungsi pengawasan secara kredibel.
Permintaan transparansi dan perlindungan data
KAMMI juga meminta agar hasil verifikasi disampaikan secara proporsional dan transparan kepada publik. Mereka menekankan pentingnya menjaga ketentuan perlindungan data pribadi selama proses pemaparan hasil pemeriksaan.
Langkah yang ditempuh KAMMI Sumut dinilai sebagai upaya menjaga kredibilitas lembaga penyiaran daerah, bukan serangan pribadi terhadap calon, demi memastikan legitimasi anggota KPID yang akan dipilih.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PTPN IV Langsa Peringati Maulid dan Santuni 100 Anak Yatim
PTPN IV Regional IV peringati Maulid Nabi di Langsa dan santuni 100 anak yatim, menekankan integritas, ketel...
Langsa Jadi Lokus Visitasi PKN II untuk Pemulihan Pascabencana
Pemko Langsa menerima 32 peserta PKN II untuk mempelajari kepemimpinan adaptif dan praktik pemulihan pascabe...
Tiga Calon Lolos Seleksi Administrasi Direktur Perumda Air Minum Langsa
Pemko Langsa menetapkan tiga calon lulusan seleksi administrasi Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng p...
RUUPA Aceh Perlu Ditelaah, Prof Muzakkir: Jangan Puas Delapan Pasal
Prof Muzakkir minta RUUPA Aceh ditelaah ulang meski sudah diparipurnakan; masih terbuka ruang konstitusional...
Polres Tapteng Tangkap Pemuda Tersangka Sabu 0,39 gram
Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap DB (22) di Pinangsori, 11 Sept, dengan barang bukti sabu seberat 0,39...
Dayah Darul Quran Aceh Kirim Delegasi ke MTQ Nasional 2026
Dayah Darul Quran Aceh mengirim tiga wakil ke MTQ Nasional XXXI 11–20 Sept 2026 di Semarang; direktur juga d...