Lokal

Medan Integrasikan NIB-NOP, Bapenda dan Kantah Tandatangani PKS

Bagikan:
Penandatanganan PKS antara Bapenda dan Kantah Kota Medan di Kantor Pertanahan

Medan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk integrasi data pertanahan dan perpajakan pada Senin (14/9) di Gedung Kantah Jalan STM, Kecamatan Medan Amplas. Kerja sama ini bertujuan memperkuat tata kelola pajak daerah, mempercepat verifikasi BPHTB, serta mengurangi ketidaksesuaian data objek pajak.

Penandatanganan PKS

PKS ditandatangani oleh Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, bersama Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri. Kesepakatan resmi ini menjadikan Medan sebagai kota pertama di Sumatra yang menyelaraskan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dari Kantah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) milik Pemerintah Kota Medan.

Ruang lingkup teknis integrasi

Bapenda dan Kantah sepakat melakukan pemadanan NOP dengan NIB, pertukaran data peralihan hak secara elektronik, dan penerapan layanan digital berbasis Web Service/REST JSON. Langkah ini dirancang untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi BPHTB serta mendorong otomatisasi data antar-instansi.

Kerja sama juga meliputi pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai pembanding penilaian kewajaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), validasi potensi kurang bayar BPHTB, dan percepatan pendaftaran serta pengamanan sertifikat aset tanah milik Pemko Medan.

Dampak pada pemungutan dan layanan publik

Kepala Bapenda, M Agha Novrian, menyatakan bahwa integrasi data membuat pemungutan pajak lebih efektif, transparan, dan berbasis digital. Ia menilai langkah ini dapat meminimalkan kebocoran penerimaan dan ketidaksesuaian data objek pajak.

"Sinergi ini menjadi pijakan penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan BPHTB dan PBB-P2. Dengan penyelarasan data pertanahan dan perpajakan, potensi ketidaksesuaian data objek pajak maupun kebocoran penerimaan dapat diminimalkan," ujar Agha.

Program pendukung dan layanan bagi masyarakat

Bapenda juga mendukung program pertanahan untuk masyarakat melalui pengurangan atau keringanan BPHTB sesuai ketentuan. Program yang didukung meliputi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikasi lintas sektor, dan sertifikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dengan integrasi ini, pelaporan dan validasi BPHTB oleh masyarakat dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dapat dilakukan secara elektronik, lebih cepat, dan transparan. Data antar perangkat daerah seperti DPMPTSP, Dinas Perumahan dan Perkimcikataru, Disdukcapil, serta Kantah akan saling terhubung untuk mempercepat verifikasi dan layanan.

"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus membangun ekosistem pelayanan perpajakan yang terintegrasi. Ke depan, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi proses yang berulang karena data dan layanan dari instansi terkait dapat saling terhubung," tambah Agha.

Ke depan

Selain sinkronisasi NIB dan NOP, Bapenda mendorong inovasi sistem melalui penerapan e-Loket Pajak untuk mengintegrasikan perizinan dan administrasi perpajakan. Langkah ini diharapkan meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan dan memberi kepastian layanan bagi masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait